Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Domain publikDomain publikfalsefalse PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIANomor 01/P/KPI/03/2012tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si |