Hukum melakukan akad qirad dengan orang yang beragama bukan Islam adalah

tirto.id - Qirad atau mudarabah adalah salah satu bentuk muamalah yang bernilai sosial tinggi. Pengertian qirad adalah pemberian modal usaha kepada individu atau lembaga yang kurang mampu. Kelak, labanya dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Konsep qirad ini masih digunakan dalam ekonomi kontemporer. Perbankan syariah berusaha menerapkan prinsip ekonomi Islam untuk menghindari riba dan terlepas dari bunga pinjaman yang diharamkan Allah SWT.

Secara definitif, qirad adalah penyerahan harta kepada pengelola dana sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha itu dibagi antara pemilik harta dan pengelolanya, sebagaimana ditulis Ubaidillah dalam buku Fikih (2020).

Dari asal katanya, qirad adalah ungkapan penduduk Hijaz. Istilah yang lebih populer lagi adalah mudarabah yang digunakan penduduk Irak. Sistem qirad ini adalah bentuk transaksi muamalah masa silam yang disetujui islam.

Ulama fikih Mesir, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan. Laba niaga itu dibagi sesuai kesepakatan.

Hukum Qirad dalam Islam

Hukum qirad dalam Islam diperbolehkan atau mubah, bahkan dianjurkan karena qirad mengandung nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan tolong-menolong.

Qirad adalah bentuk investasi syariah yang ada tuntunannya dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW kepada Khadijah RA:

“Ada tiga pahala yang diberkahi, yaitu jual beli yang ditangguhkan, memberi modal [qirad], dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual," (H.R. Ibnu Majah).

Baca juga:

  • Ayat-ayat Al-Quran tentang Muamalah: Arab, Latin, dan Terjemahannya
  • Pengertian Wadiah atau Titipan dalam Islam, Hukum dan Syaratnya

Syarat-syarat Qirad

Dilansir NU Online, setidaknya terdapat tiga syarat qirad yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Jika salah satu syarat ini dilanggar, akad qirad dianggap tidak sah.

1. Qirad adalah akad muamalah yang dilaksanakan dua pihak atau lebih pemodal dengan pihak pengelola modal (mudharib) yang terlibat dalam perkara qirad.

2. Akad qirad didahului oleh serah-terima modal dari pemodal (rabbul mal) dan kerja dari pihak pengelola.

3. Dalam qirad, terdapat nisbah atau takaran perjanjian bagi hasil (pembagian laba) yang disepakati pihak-pihak yang bertransaksi.

Pembagian keuntungan ini sebaiknya dicantumkan dalam surat perjanjian yang disusun di hadapan notaris. Dengan demikian, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya tidak akan begitu rumit.

Tiga syarat di atas adalah syarat umum bagi sahnya akad qirad. Selain itu, ada juga syarat khusus yang berkaitan dengan perjanjian antara pemodal dan pengelola.

Perjanjian qirad dapat berupa apa saja, selagi tidak melanggar syariat Islam. Hal ini tergambar dalam hadis berikut ini.

"Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai qirad, ia mensyaratkan kepada pengelolanya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia [mudharib] harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya," (H.R. Daruquthni).

Baca juga artikel terkait MUDARABAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Senin,13 Mei 2019

Pengertian qirad – Mungkin bagi kalian yang sekolah di Madrasah atau MTs pernah belajar mengenai materi qirad. Namun, disekolah lain seperti SMP yang pelajaran agamanya kurang maksimal. Hal ini perlu pembelajaran lebih lanjut di luar sekolah. Qirad atau qiradh memiliki pengertian secara istilah dan bahasa dan juga terdapat rukun qirad, hukum qirad, contoh qirad dan syaratnya. Qirad adalah salah satu usaha yang terpuji, karena pemilik modal yang tidak dapat menjalankan modalnya akan memerlukan orang yang memiliki keeahlian. Dengan demikian qirad ini dapat menimbulkan hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan. Qirad merupakan salah satu іnѕtrumеn keuangan dаѕаr dari dunіа Iѕlаm abad pertengahan. Itu adalah pengaturan antara satu atau lеbіh investor dan аgеn dі mana investor mеmреrсауаkаn modal kepada agen уаng kеmudіаn berdagang dеngаnnуа dеngаn harapan mеnghаѕіlkаn laba. Daftar isi [hide] 1 Apa yang Dimaksud Dengan Qirad? 2 Hukum Qiradh 3 Rukun dan Syarat Qirad 4 Macam Macam Qirad Apa yang Dimaksud Dengan Qirad? Pengertian qirad secara bahasa yaitu meminjam atau pinjaman. Sedangakan secara istilah, adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak (shahibul mal) menyerahkan hartanya ke pihak lain untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan. Setengah atau sepertiga dengan syarat yang telah ditentukan. Atau bisa juga yang artinya, menyerahkan suatu benda berupa uang, emas ke pihak lain sebagai modal usaha, sedangkan keuntunganya dibagi dua berdasarkan akad atau janji yang ditentukan. Pada dasarnya adalah saling percaya baik yang punya modal maupun yang menjalankan modal. Jadi,  andaikata terjadi kerugian maka ditutup dengan keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Ini juga disebut dengan istilah mudharabah.  Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran. مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik menafkahkan hartanya dijalan Allah maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan yang banyak. Dan Allah menyampaikan melapangkan rezeki dan kepada-Nya lah kamau dikembalikan.” (Al Quran surah Al-Baqarah ayat 245) Jika dengan cara itu juga masih rugi, maka pemilik modal lah yang menutupnya. Kecuali jika kerugian itu akibat penyalahgunaan yang menjalankan modal, maka ia harus menggantinya. Hukum Qiradh Hukum qirad pada dasarnya adalah mubah atau boleh. Apabila diniatkan dengan ikhlas untuk membantu orang lain, niscahya nilai pahalanya akan lebih besar. Qirad dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal, baik karena keperluan atau alasan tertentu. Bila salah seorang pemilik modal atau yang menjalankan modal sakit, gila atau bahkan meninggal dunia. Maka qirad dapat berakhir dan yang menyelesaikan adalah ahli warisnya. Allah berfirman : إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscahya akan dipergandakan (pembayaranya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid ayat 18) Dalam kehidupan manusia ada orang kaya dan orang miskin, bahkan sekarang banyak pengangguran yang padalah mereka berijazah tinggi. Hal ini karena sedikitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya orang yang menbutuhkan pekerjaan. Itu semua merupakan ujian bagi orang-orang yang mampu, apakah mereka mau memberi pinjaman modal yang dapat menyelesaikan masalah ekonomi. “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lain, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.” (Hadis riwayat Ibnu Majah) Rukun dan Syarat Qirad Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi syarat dan rukun sebagai berikut ini. 1. Rukun Pemilih modal atau shahibul mal. Orang yang bekerja, yaitu pengelola (muqrid). Akad. Mal, yaitu harta pokok atau modal. Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta. Keuntungan. 2. Syarat Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk tunai. Apabila barang atau modal itu berbentuk emas atau perak berbatang, perhiasan dan lainya, maka akad tersebut batal. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf, maka tidak sah akad anak-anak yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang berada dibawah pengampunan. Modal harus diketahui dengan jelas, agar dapat dibedakan antar modal dan keuntungn yang diperoleh. Pembagian keuntungan harus jelas persentasinya. Melafalkan ijab kabul. Akad qirad menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberap syarat.