Jelaskan yang dimaksud pertahanan keamanan negara

Ilustrasi sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Sebagai warga negara, mendukung sistem pertahanan dan keamanan Indonesia adalah suatu kewajiban. Dua aspek tersebut perlu ditegakkan agar kedaulatan suatu negara tetap terjaga dari berbagai ancaman.

Untuk mengupayakan bela negara sebagai sistem pertahanan dan keamanan, kita dapat memulainya dari hal sederhana dan dekat. Misalnya, melalui pendidikan di sekolah, mengabdi sesuai profesi, dan sebagainya.

Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berbunyi:

“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”

Ilustrasi bela negara. Foto: Pexels

Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta

Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.

a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar.

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Mengenai Warga Negara dalam Bela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

  • Pertahanan militer dan
  • Pertahanan nonmiliter/nirmiliter

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

Komponen utama

"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

Komponen cadangan

"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen pendukung

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen:

Paramiliter

  • Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
  • Resimen mahasiswa (Menwa)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
  • Satuan pengamanan (Satpam)
  • Organisasi kepemudaan
  • Organisasi bela diri
  • Satuan tugas (Satgas) partai

Tenaga ahli/profesi

Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

Industri

Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara

Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber daya manusia

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)

  • Kementerian Pertahanan
  • Menteri Pertahanan
  • Ekonomi Pertahanan
  • http://www.wilayahpertahanan.com/rapim-tni-dan-permasalahan-pertahanan-2011/[pranala nonaktif permanen]
  • DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama[pranala nonaktif permanen]
  • Kementerian Pertahanan (Kemhan): Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer[pranala nonaktif permanen]
  • Google buku: Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo.
  • Tempo: Aturan Wajib Militer[pranala nonaktif permanen]
  • http://www.wilayahpertahanan.com/pertahanan-wilayah-masih-banyak-wilayah-yang-tak-terjaga/[pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pertahanan_negara&oldid=20818491"