Hubungan+antara+bank+indonesia+dengan+otoritas+jasa+keuangan+dan+lembaga+penjamin+simpanan

Hubungan+antara+bank+indonesia+dengan+otoritas+jasa+keuangan+dan+lembaga+penjamin+simpanan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

SIARAN PERS BERSAMA

BI, OJK, dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

BI, OJK, dan LPS sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019. Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 (tiga) otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah. Disamping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi. Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan pada hari ini (19/12) di Jakarta.

Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu Pertama, Fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform. Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, Metadata TerstandardisaSI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Adapun 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

Media Contact:

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS

081776650505

OJK mengawasi perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir 2019. Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi.

Dengan sinergi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan, bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional. Penguatan sinergi dan kordinasi diwudukan melalui pertemuan bersama antara pimpinan BI, OJK dan LPS dengan direktur utama seluruh bank umum di Indonesia, Kamis (1/11).

Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI Sugeng, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Integrasi pelaporan perbankan ini menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UUD no 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Integrasi pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency, clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.

Kerja sama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas. Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.

Bank Indonesia bertugas mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. OJK berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara LPS bertugas mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpanan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi.

Hubungan+antara+bank+indonesia+dengan+otoritas+jasa+keuangan+dan+lembaga+penjamin+simpanan

Ni Wayan Darmiati


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimanahkahkewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan, dapat menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola dan memelihara, dan menatausahakn kekayaan dan kewajiban dan yang terakhir dapat menetapkan pengaturan mengenai tatacara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandisektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan melakukan pertukaran informasi. Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.

Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank indonesia;