Surat dalam alquran yang melarang tindak kekerasan adalah

Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Teror, dalam arti luas, adalah kekerasan terhadap sasaran non-militer untuk tujuan politik. Untuk meletakkannya dengan cara lain, target dari teror adalah warganegara yang seluruhnya tidak bersalah kepada siapa yang hanya berbuat kriminal, dimata teroris, adalah untuk mewakili "sisi lain". Untuk alasan ini, teror berarti subjek orang tak bersalah kepada kekerasan, yang merupakan tindakan kehilangan pembenaran moral apapun. Ini, seperti dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hitler atau Stalin, adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.Al Quran juga memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama manusia, terkecuali orang-orang yang memerangi umat Islam. Hal ini diungkapkan dalam ayat berikut ini: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS 60:8) Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji, bahkan sebenarnya Islam melarang manusia untuk berbuat keji. Banyak orang yang mengaku bahwa mereka membela Islam, menegakkan hukum Islam dan lain sebagainya. Akan tetapi semua ini tidak benar, mereka hanya mengada-ada, sebagai topeng keburukan mereka, sebagai pembenaran atas perbuatan keji mereka. Al Quran sudah mengingatkan manusia akan hal ini, seperti yang tertulis dalam ayat berikut ini: Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS 7:28) Dalam ayat ini Allah SWT mengingatkan kita akan orang-orang munafik yang mengatasnamakan Islam sebagai topeng kebohongan mereka. Mereka lebih mempercayai pemimpin-pemimpin mereka, hadist-hadist palsu mereka, dan terjemahan Al Quran yang palsu daripada jiwa dan semangat Islam yang sebenarnya yang tertulis dalam Al Quran yang asli (terjemahan Al Quran yang benar). Data November 2014 menyebutkan, Direktur Penanganan Terorisme dan Keamanan Dalam Negeri Inggris di Durham, David Schanzer mengatakan bahwa jangan pernah menghubungkan agama tertentu dengan aksi terorisme yang semakin meningkat akhir-akhir ini..David Schanzer mengakui bahwa Islam bukanlah teroris, melainkan agama yang cinta damai dan saling menghargai antar umat. Seperti yang ia pernah pelajari bahwa dalam Islam, membunuh orang tak bersalah itu sangat dilarang oleh ajaran agama Islam. Membunuh satu orang yang tak berdosa sama saja seperti membunuh manusia di seluruh dunia Mereka yang beragama lebih baik dan lebih cerdas untuk melakukan penolakan terhadap radikalisme yang kini semakin menyebar luas,” kata Schanzer.

aksi terorisme yang semakin marak terjadi sejak dulu merupakan upaya kelompok tertentu untuk mengadu domba berbagai pihak. Mereka merekrut orang-orang yang berpendidikan rendah dan kurang memiliki keyakinan terhadap agama. Kemudian mereka diberikan pandangan sempit oleh kelompok tersebut untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan menjanjikan bahwa orang-orang tersebut disebut menjalani misi keagamaan yang disebut dengan jihad.

Menurut pandangan saya, islam bukan teroris. Teroris itu tidak memeiliki agama, ada postulat yang menyatakan bahwa teroris muncul karena adanya kaum minoritas yang tertekan oleh kaum mayoritas. Adapula yang menyatakan terorirsme dilakukan untuk mendapatkan kekuasaan . Apabila terorisme dikaitkan dengan agama, maka hal itu tidak benar karna agama manapun tidak mengajarkan kekerasan, mereka yang beragama lebih kuat untuk melakukan penolakan terhadap aksi kekerasan radikalisme, bahwa orang yang memiliki keyakinan dan beragama lebih memilih untuk hidup berdampingan secara damai
Dengan demikian kata "Islam" dan "teror" tidak dapat berdiri berdampingan dan bahwa tidak ada agama yang mengizinkan kekerasan. Bahwa tidak ada ruang bagi terorisme dalam Islam. Ini diebutkan jelas dalam Al Qur'an, sumber utama Islam, dan dalam praktek yang memerintahkan semua kaum muslimin kepada kebenaran, Nabi Muhammad SAW yang mengedepankan diantara mereka.

Berikutnya mari kita ungkapkan dengan terang ayat-ayat Al Qur'an dan dengan contoh-contoh dari sejarah, bahwa Islam melarang terorisme dan bertujuan untuk membawa perdamaian dan keamanan ke seluruh dunia.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An Nahl : 90

Surat dalam alquran yang melarang tindak kekerasan adalah

UV Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Surat dalam alquran yang melarang tindak kekerasan adalah

Secara prinsip, Islam adalah agama yang mengharamkan segala bentuk tindakan menyakiti, mencederai, melukai kepada diri sendiri atau kepada orang lain; baik secara verbal maupuan tindakan nyata terhadap salah satu anggota tubuh. Secara konseptual, misi utama kenabian Muhammad Saw adalah untuk kerahmatan bagi seluruh alam. Kekerasan, sekecil apapun bertentangan secara diametral dengan misi kerahmatan yang diemban. “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam”. (Q.S. al-Anbiyâ’ [21]: 107).

Prinsip kerahmatan ini secara konseptual menjadi dasar peletakan pondasi pembahasan hukum Islam dan bangunan etika dalam berelasi antar sesama. Seperti perlunya berbuat baik, memberikan manfaat, saling membantu, pengharaman menipu, pelarangan tindak kekerasan, dan pernyataan perang terhadap segala bentuk kezaliman. Bentuk-bentuk kekerasan apapun bisa dikatagorikan sebagai tindakan kezaliman, yang bertentangan dengan misi kerahmatan.

“Tidak (demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:112).

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-A’râf [7]:56)

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”. (Q.S. asy-Syurâ [42]:42).

Beberapa teks hadits yang secara tegas mengecam tindak kezaliman bisa dikutip di bawah ini:

“Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliaman terhadap diri-Ku,—dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu,—maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain.” (Hadits Qudsi, Sahih Muslim, kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, no. Hadits: 4674).

“Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara satu dengan yang lain, karena seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak diperkenankan menzalimi, menipu, atau melecehkannya.” (Sahih Muslim, no. hadits: 2564).

Prinsip kerahmatan dan anti kezaliman menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya, segala tindak kekerasan seseorang terhadap yang alain adalah haram. Sebaliknya, setiap orang harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnya, membantu yang lemah. Yang kaya membantu yang miskin, yang berilmu memberikan ilmu kepada yang tidak berilmu dan seterusnya. Prinsip ini juga menjadi basis bagi ajaran mengenai hubungan suami dan isteri. Karena itu, al-Qur`ân mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi isteri. Begitu juga sebaliknya, isteri adalah pakaian bagi suami. Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain, karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang mencederai prinsip kerahmatan Islam dan konsep pasangan suami-istri yang digariskan al-Qur’an.

Secara tegas, surat an-Nisa ayat 19 menegaskan pentingnya berbuat baik antara suami dan istri dan surat ath-Thalaq ayat ke-6 melarang keras perlakuan kekerasan, kemudharatan terhadap istri, termasuk mempersempit ruang gerak mereka. Perintah berbuat baik dan larangan kekerasan terhadap perempuan, juga bisa kita jumpai dalam banyak wasiat Nabi Muhammad Saw.

Dari Amr bin al-Ahwash ra, bahwasanya dia mendengar Rasulullah Saw pada Haji Wada’ bersabda –setelah mengawali dengan hamdalah, nasehat-nasehat dan kisah, baginda bersabda: “Ingatlah, aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian, padahal kalian tidak berhak atas mereka, kecuali berbuat baik itu”. (Riwayat Muslim, Lihat: Ibn al-Atsir, juz VII, hal. 328-329, no. hadits: 4716).

Dari Abu Harairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang paling sempurna imannya di antara kamu, adalah orang yang paling baik akhlaqnya. Dan orang yang terbaik di antara kamu, adalah mereka yang berbuat baik terhadap istri mereka”. (Sunan at-Turmudzi, kitab Ar-radha’, bab ma ja’a fi haqq al-mar’ah ‘ala zawjiha, no. Hadits: 1082).

Dalam teks hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ada pernyataan lebih tegas dari Nabi Saw yang memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang keras melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan (istri).

Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah berkata, bahwa kakeknya bertanya kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, apa hak isteri kita, dan apa yang boleh kita lakukan denganya dan apa yang tidak boleh dilakukan? Nabi menjawab: “Kamu berhak menggauli isterimu bagaimanapun cara yang kamu suka, kamu harus memberi makan dari yang kamu makan, memberinya pakaian seperti yang kamu pakai, jangan mencemooh muka istri dan jangan memukulnya.” (Sunan Abû Dâwûd, Lihat: Ibn al-Atsîr, Jâmi’ al-Ushûl, Juz VII, hlm. 329, Nomor Hadîts: 4717).

Kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk apapun adalah tindak kezaliman yang diharamkan dan bertentangan dengan prinsip kerahmatan. Untuk mereduksi kejahatan kekerasan ini, Islam menawarkan konsep keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan. Pada relasi suami-istri misalnya, Islam menegaskan konsep ‘pasangan’ atau zawaj, yang satu adalah pakaian bagi yang lain; melengkapi, menutupi, menentramkan dan membahagiakan. Jika relasi yang adil ini terbangun dalam kehidupan rumah tangga, maka kekerasan dalam rumah tangga akan dapat dihindari. Karena kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi pada dasarnya adalah cermin ketidakrukunan keluarga akibat relasi yang timpang, relasi yang tidak adil, di antara mereka, dan itu dilarang oleh ajaran Islam.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Teologi Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Dirasah Hadis 3: Kekerasan Bukan Media Pendidikan

Similar Posts:

  • Membangun Kehidupan yang Aman dan Tercerahkan
  • Kekerasan Bukan Media Pendidikan
  • Al Qur’an menolak Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Mengkaji Tentang Peran Laki-laki dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
  • Kehidupan dan Rumah Tangga Tanpa Kekerasan