Fidyah bagi orang yang tidak sanggup berpuasa adalah

Oleh:

Freepik Ilustrasi umat muslim menjalankan ibadah puasa

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang awal Ramadan 1443 H, umat muslim diwajibkan untuk membayar fidyah puasa Ramadan tahun lalu. Simak kriteria dan cara membayar fidyah puasa Ramadan berikut ini. 

Seperti diketahui, umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadan. Namun, terkadang ada saja halangan seperti sakit, sedang dalam perjalanan, sudah tua, atau sedang mengandung atau menyusui bayi.

Fidyah merupakan denda yang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Dalam Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan toleransi bagi yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, dapat menggantinya di hari lain. Namun, jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan hal itu bisa dibayar menggunakan fidyah.

Tentu saja tidak sembarangan orang yang dapat membayar fidyah puasa Ramadan. Ada beberapa kriteria yang dimiliki seperti yang dilansir dompetdhuafa.org pada Selasa (29/3/2022) sebagai berikut:

Kritera orang yang harus membayar fidyah puasa Ramadan 

1. Orang yang memiliki penyakit dan potensi sembuhnya kecil

2. Orang yang sudah tua dan renta, terlalu lemah untuk berpuasa

3. Wanita hamil atau menyusui saat bulan puasa

4. Orang yang qadha’ puasa Ramadhan setelah bulan Ramadhan, wajib berpuasa untuk membayar utang sekaligus membayar fidyah

5. Seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki utang puasa yang belum dibayarkan. Fidyah dibayar oleh wali dari keluarganya

Selain kriteria orang yang dapat membayar fidyah ada juga tata cara membayar fidyah ini. Dalam pelaksanaanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah bulan Ramadan berlangsung.

Berikut tata cara membayar fidyah puasa Ramadan

1. Membuat Makanan Sendiri

Membayar fidyah dengan cara ini ialah dengan memberikan makanan kepada orang kurang mampu untuk mereka makan, dalam pembuatannya juga memiliki syarat yaitu harus 1/1 dengan porsi sejumlah puasa itu tidak dilaksanakan. Contohnya ketika kita tidak dapat berpuasa selama 30 hari, maka perlu memasaknya sebanyak 30 porsi juga, tidak hanya jumlahnya saja tapi kualitas dari makanannya pun harus sama seperti yang biasa dimakan

2. Memberikan Bahan Makanan Pokok

Membayar fidyah juga bisa dilakukan dengan memberi bahan makanan pokok yang bisa langsung dimasak oleh penerimanya dan dianjurkan memberikan lauk pauk untuk pelengkap bahan pokok tersebut. Lalu, jumlah paket bahan makanan harus sama dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang tidak ditunaikan.

3. Memberikan Uang Tunai

Dalam hal kebutuhan pasti berbeda-beda disetiap rumah, seperti ada yang punya bahan makanan tapi kebutuhan lainnya seperti listrik, air dan gas tidak terpenehui, maka dalam kasus ini diperbolehkan untuk membayar uang tunai secara langsung. Untuk penentuan berapa yang dibayar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan harga untuk membayar fidyah satu hari puasa sebesar Rp 50.000 per ibadah puasa yang tidak ditunaikan.

Namun, ketika memberikan fidyah ini tidak bisa sembarangan. Anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana latar belakang penerima fidyah ini. Jangan sampai salah alamat dan diberikan kepada orang yang mampu.

4. Membayar Fidyah melalui Lembaga Terpercaya

Terakhir, bisa menggunakan lembaga yang terpercaya dan amanah dalam hal ini, dengan perkembangan zaman yang sudah maju pembayaran fidyah ini bisa diwakilkan dan hadirlah Dompet Dhuafa yang merupakan lembaga pengelola zakat, infaq, sodaqoh, dan donasi kemanusiaan yang dapat dipercaya. berikut penjelasan cara pembayarannya. 

1. Hitunglah berapa jumlah hari utang puasa kamu. Kemudian dikalikan lima puluh ribu rupiah, sesuai dengan standar dari BAZNAS. Misalnya, jumlah puasa yang ingin dibayar sebanyak 30 hari, maka 30 x Rp 50.000 = Rp 1.500.000.

2. Pastikan dirimu masuk ke dalam syarat yang diperbolehkan membayar fidyah. Jika ternyata tubuhmu masih bugar untuk mengganti puasa di bulan lain, maka dana yang kamu salurkan tidak terhitung sebagai fidyah melainkan sedekah

3. Niatkan diri untuk membayar fidyah. Niatkan karena Allah, bukan karena ingin dipuji, juga bukan karena malas berpuasa padahal masih sehat bugar

4. Buka situs Dompet Dhuafa di donasi.dompetdhuafa.org. Pilih “Jenis Donasi”, klik pilihan “Zakat”. Pada kolom “Pengkhususan Donasi” pilih “Fidyah”

5. Masukkan nominal donasi yang telah kamu hitung, dari total utang puasa yang ingin kamu bayar dengan fidyah

6. Isi profil donatur, sebagai konfirmasi bahwa kamu telah melakukan pembayaran fidyah

7. Pilih metode pembayaran. Kamu dapat membayar melalui transfer bank di rekening BCA, Mandiri, BNI, Bank Muamalat, atau Maybank. Kamu jugadapat membayarnya melalui online payment seperti LinkAja, Dana, CIMB Cliks, IB Muamalat, Kartu Mastercard atau Visa, dan Ovo

8. Setelah membayar, klik “Donasi Sekarang”, agar dana fidyahmu dapat segera dikelola dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Catatan : Seperti yang sudah dijelaskan diatas orang yang bisa membayar fidyah adalah orang yang benar-benar tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadan, karena jika tidak melalui kriteria tersebut ‘oknum’ akan memanfaatkan kekayaan duniawi nya untuk menyepelekan puasa karena bisa dibayar dengan fidyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa, Ramadan

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Dalam surat al-Baqoroh ayat 184 Allah berfirman: فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة] (2): 184 "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184]. Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya hutang puasa dan mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengenai qadha atau hutang puasa orangtua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya disebabkan suatu uzur (dalam hal ini karena sering sakit-sakitan), maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah bukan dengan mengqadha puasa orangtua yang dilakukan oleh anak. Selanjutnya mengenai qadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia, Majelis Tarjih dan Tajdid melalui laman resminya menyampaikan beberapa hadis sebagai berikut: 1- [عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه “Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih]. Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab? 2- عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari]. 3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya ? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim]. 4- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad]. Berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup. Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah. Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Adapun bagi orang tua yang masih hidup yang memiliki hutang puasa wajib, dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasa. Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orangtua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya. Namun, imbuh Majelis Tarjih dan Tajdid, jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup. Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan. Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya. Namun melihat kepada hadis-hadis di atas maka yang paling utama menurut Rasulullah adalah qadha puasa yang dilakukan oleh anak (ahli waris).

Sumber: Fatwatarjih.or.id / Majalah Suara Muhammadiyah No. 22, 2016 

Editor: Yusuf