Jakarta - Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945. Show
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia. Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan KewajibannyaHak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:
Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (twu/lus) Photo by RODNAE Productions on Pexels.com Hukum Positif Indonesia- Untuk mencapai tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tidak terlepas dari peranan warga negara itu sendiri, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Peranan dari warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah saling terkait sehubungan dengan hak dan kewajibannya. Mengingat peranan warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, ketentuan Pasal 5 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengaturnya secara garis besar. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang PendidikanHak Warga Negara dalam Bidang PendidikanWarga negara yang dimaksud dalam sistem pendidikan nasional adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak:
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang PendidikanSetelah adanya hak bagi warga negara, selanjutnya undang-undang juga mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu:
Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Bidang PendidikanDalam hal pendidikan ini orang tua juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Selanjutnya orang tua juga berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya selama dalam usia wajib belajar, yaitu usia tujuh sampai dengan lima belas tahun, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Bidang PendidikanMasyarakat dalam penyelenggaraan pendidkan nasional mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Bidang PendidikanTidak kalah pentingnya adalah peranan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang berupa hak dan kewajiban. Dalam hal ini pemerintah mempunyai hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana telah disebutkan di atas haruslah berjalan dengan selaras dan seimbang untuk mencapai tujuan dari pendidikan nasional. (RenTo)(070419) TerbaruLoading… Something went wrong. Please refresh the page and/or try again. Related
Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Untuk mencapai tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tidak terlepas dari peranan warga negara itu sendiri, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Peranan dari warga negara dan negara sehubungan dengan hak dan kewajibannya saling terkait. Hak Warga Negara dalam Bidang Pendidikan Warga negara yang dimaksud dalam sistem pendidikan nasional adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak: 1.Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 2.Bagi warga negara yang mempunyai kelainnya fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 3.Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 4.Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 5.Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 6.Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan Setelah adanya hak bagi warga negara. Kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan, yaitu: 1.Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. 2.Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Hak warga negara dalam bidang kebudayaan: 1. menggunakan bahasa daerah 2. menikmati kebudayaan nasional 3. mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara kewajiban warga negara dalam bidang kebudayaan: 1. menghormati dan memelihara bahasa daerah, 2. memelihara nilai budaya, 3. menjaga kelestarian sumber daya alam Sumber bacaan: https://rendratopan.com/2019/04/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara-orang-tua-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/ |