Ciri Ciri Persekutuan Komanditer – Dalam menjalankan Badan Usaha setiap pelaku usaha wajib mengetahui bentuk dari Badan Usahanya tersebut, agar memudahkan kegiatan usaha. Di Indonesia sendiri bentuk Badan Usaha sudah dikategorikan berdasarkan besar kecilnya modal perusahaan. Pelaku Usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memiliki badan hukum dengan cara mendirikan CV atau persekutuan komanditer. Untuk lebih jelasnya berikut ini ciri ciri persekutuan komanditer yang dapat Anda ketahui. Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang terbatas (sekutu pasif), dan tidak terbatas (sekutu pasif). Persekutuan komanditer merupakan salah satu badan usaha yang diakui secara hukum dan memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum persekutuan komanditer diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) berikut dengan aturan pembubaran persekutuan komanditer jika sewaktu-waktu akan dibubarkan. Ciri Ciri Persekutuan KomanditerUntuk mengenali suatu badan usaha itu termasuk persekutuan komanditer atau tidak, Anda dapat melihatnya dari karakteristik atau ciri ciri persekutuan komanditer sebagai berikut;
Jenis-Jenis Persekutuan KomanditerPersekutuan Komanditer (CV) dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya: 1. Persekutuan Komanditer Murni Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang anggotanya hanya satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya tergabung dalam sekutu komanditer. 2. Persekutuan Komanditer Campuran Persekutuan ini merupakan bentuk persekutuan firma, yang bertujuan dibentuknya karena sekutu firma memerlukan modal tambahan. Dimana sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer dan sekutu lain menjadi komanditer 3. Persekutuan Komanditer Bersaham Persekutuan komanditer ini memiliki atau mengeluarkan saham namun tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, yang mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer dapat mengambil satu atau lebih dari saham tersebut. Tujuan dari dikeluarkan saham tersebut untuk mencegah terjadinya modal beku. Demikian penjelasan mengenai ciri ciri persekutuan komanditer, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu : 1. Persekutuan Komanditer Murni Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer. 2. Persekutuan Komanditer Campuran Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan. 3. Persekutuan Komanditer Bersaham Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan. Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu : 1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer. Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer. 2. Persekutuan Komanditer terang-terangan Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer. 3. Persekutuan Komanditer dengan saham Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham. Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu : 1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan. 2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya. Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Persekutuan Komanditer:
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
Syarat Mendirikan CV
Berikut beberapa poin isi akta pendirian Persekutuan Komanditer :
Proses pendirian CV terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yaitu :
Referensi : |