Berikut ini adalah perbuatan yang dibolehkan selama pelaksanaan ibadah haji adalah

Berikut ini adalah perbuatan yang dibolehkan selama pelaksanaan ibadah haji adalah

(Foto: news.at) (Foto: news.at)

Jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram. Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Jamaah haji yang melanggar larangan tersebut kan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.

Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji di tanah suci. Semua larangan ini memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh jamaah haji yang bersangkutan.

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya, “Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Namun demikian, pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Menurutnya, sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكروه

Artinya, “(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hokum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92).

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya cukup “mengganggu”. Ia menerangkan bahwa potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

والخامس  تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته

Artinya, “(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 125).

Meskipun terdapat pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Pelanggaran terhadap larangan ini secara umum mengharuskan jamaah haji untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.

Pelanggaran terberat adalah hubungan seksual yang berdampak pada kerusakan ibadah haji seorang jamaah di tahun tersebut dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, dan kewajiban mengqadhanya pada tahun selanjutnya.

وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده

Artinya, “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai).

Jadi larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut:

1. Mengenakan pakaian berjahit

2. Menutup kepala bagi laki-laki,

3. Menutup wajah bagi perempuan

4. Mencukur rambut atau bulu,

7. Membunuh binatang buruan,

8. Melangsungkan akad nikah,

10.Bermesraan dengan syahwat. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Berita Terkini Haji 2022

Berikut ini adalah perbuatan yang dibolehkan selama pelaksanaan ibadah haji adalah

Sebagai rukun islam rukun ke-5, haji merupakan ibadah yang memiliki banyak aturan untuk ditaati agar pelaksanaannya sah. Aturan ini terbagi ke dalam beberapa hal, di antaranya syarat, wajib, dan rukun haji. Itulah sebabnya, haji adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Karena tidak boleh sembarangan, haji hanya bisa dilakukan oleh muslim yang sudah mampu secara materi maupun fisik. Setiap muslim yang hendak menjalankan ibadah haji harus mengetahui rukun haji dengan seksama agar pelaksanannya dapat diterima oleh Allah SWT.

Perlu Sahabat ketahui bahwa rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila Sahabat tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.

Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji. Lantas, apa saja rukun haji yang perlu Sahabat ketahui? Kita simak penjelasannya dalam artikel ini, yuk!

Rukun Haji yang Harus Diamalkan oleh Jamaah Haji

Berikut ini beberapa rukun haji yang harus diamalkan oleh jamaah haji saat pelaksaan ibadah ke Tanah Suci, antara lain:

  1. Rukun haji yang pertama yaitu ihram. Yang dimaksud dengan berihram yaitu keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Rukun haji ihram ini dimulai dengan membaca niat hingga mengenakan pakaian ihram sebagai penutup aurat dan menjaga kebersihan.

    Ihram yang merupakan rukun haji dibedakan atas ihram laki-laki dan ihram wanita. Pakaian ihram untuk laki-laki terdiri dari dua lebar kain yang dipakai dengan cara diikat di bagian bawah dan diselempangkan ke badan. Sedangkan, bagi kaum wanita, cukup memakai pakaian biasa yang bersih serta tidak diperbolehkan menutup muka dan telapak tangan. 

  2. Rukun haji yang selanjutnya yaitu wukuf di Arafah. Wukuf adalah inti dari proses pelaksanaan ibadah haji, waktu di mana seluruh jamaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk beribadah dengan optimal. Waktu wukuf dimulai saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu zuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar di hari berikutnya, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. 

  3. Thawaf merupakan rukun haji ketiga yang harus dilakukan setelah berihram dan wukuf di Arafah. Tawaf merupakan ritual berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf ifadhah dikerjakan setelah para jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumrah, kemudian kembali ke Mekkah. 

  4. Sa’i dalam rukun haji merupakan aktivitas berjalan kaki atau berlari-lari kecil secara bolak-balik sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa ke Marwah, begitupun sebaliknya. Namun, bagi jamaah yang sakit atau tidak kuat berjalan, maka diperbolehkan untuk melakukan rukun haji ini menggunakan kursi roda sendiri atau bantuan yang telah disediakan oleh pihak Masjidil Haram.

    Saat melintasi kawasan antara bukit Shafa dan Marwah, para jamaah laki-laki disunahkan untuk berlari-lari kecil. Sedangkan, bagi jamaah wanita disunnahkan untuk berjalan cepat. 

  5. Setelah melaksanakan Sa’i, jamaah melakukan rukun haji yang selanjutnya, yaitu tahallul. Yang dimaksud tahallul yaitu memotong rambut. Untuk laki-laki, paling sedikit menggunting tiga helai rambut, sedangkan bagi jamaah wanita cukup menggunting ujung rambutnya, paling sedikit tiga lembar juga. 

    Jika sudah melakukan rukun haji ini, maka segala macam larangan dalam masa ihram sudah diperbolehkan atau dihalalkan (tahallul). Setelah ini pun para jamaah diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihram menjadi pakaian biasa. 

  6. Rukun haji yang terakhir namun tak kalah penting yaitu tertib. Artinya, semua rukun haji dan umrah hendaknya dikerjakan secara tertib atau berurutan, seperti yang dijelaskan di atas.

Itulah beberapa rukun haji yang perlu Sahabat ketahui. Mungkin di antara Sahabat ada yang bertanya-tanya, apa bedanya rukun haji dengan rukun umrah? Apakah kedua ibadah ini memiliki perbedaan lainnya? 

Jika ibadah haji mencakup 6 rukun, sedangkan umrah hanya 5 rukun. Saat melaksanakan ibadah umroh, para jamaah tidak perlu melakukan wukuf di padang Arafah seperti saat pelaksanaan haji. Sebab, kegiatan wukuf di padang Arafah hanya dikhususkan oleh jamaah haji sesuai dengan syariah Islam. 

Selain mengacu pada rukun, ibadah haji dan umroh juga memiliki beberapa perbedaan lain yang penting untuk dipahami. Perbedaan kedua ibadah ini bisa dibagi ke dalam beberapa hal, di antaranya perbedaan hukum, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, jumlah jamaah, dan biaya.

Seperti yang Sahabat ketahui, untuk melaksanakan ibadah haji, biasanya kita harus menunggu sampai bertahun-tahun lamanya agar bisa pergi ke Tanah Suci. Hal ini dikarenakan untuk ibadah haji, kita memiliki nomor porsi masing-masing yang menentukan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci.

Itulah sebabnya, tak sedikit pula orang yang ingin beribadah umrah terlebih dahulu sebelum nantinya ada kesempatan untuk ibadah haji. Apalagi ibadah umrah tidak perlu menunggu bertahun-tahun lamanya untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Bahkan, Sahabat juga bisa dengan mudah berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebab, sudah banyak kemudahan yang bisa Sahabat dapatkan jika ingin berangkat ibadah umrah, termasuk proses pembiayaannya. Sahabat bisa memanfaatkan pembiayaan syariah paket umrah yang disediakan oleh lembaga keuangan, salah satunya Adira Finance

Produk pembiayaan syariah umrah ini merupakan salah satu produk unggulan dari Adira Finance yang memudahkan para calon jemaah umrah untuk bisa pergi ke Baitullah tanpa harus menunggu terkumpulnya uang tunai atau tabungan terlebih dahulu. 

Sahabat tidak perlu khawatir dengan layanan pembiayaan syariah umrah ini karena menggunakan akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Akad murabahah adalah jenis transaksi jual beli dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. Keuntungan ini diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. 

Sahabat yang menggunakan pembiayaan syariah umrah dapat langsung berangkat dengan berbagai jenis paket yang tersedia dari puluhan travel umrah terpercaya. Program syariah ini cukup terjangkau karena pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur sesuai dengan tenor yang telah ditentukan. Jaminannya pun menggunakan BPKB kendaraan, baik itu motor atau mobil, sehingga Sahabat tetap bisa menggunakan kendaraan tersebut. 

Oleh karena itu, layanan pembiayaan syariah umrah ini bisa jadi pilihan tepat bagi Sahabat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan mudah dan tanpa harus menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan biayanya. 

Semua kemudahan ini tentu memberikan manfaat yang baik bagi Sahabat sebagai konsumen, tentunya dengan prinsip syariah Islam yang berkah, aman, dan terpercaya. Untuk mengetahui seputar pengajuan biaya umrah dari layanan pembiayaan syariah Adira Finance, Sahabat bisa langsung klik di sini.