Berapa bea masuk barang dari luar negeri

EDUKASI PAJAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 13:30 WIB

Berapa bea masuk barang dari luar negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika Anda membawa barang bawaan saat kembali dari perjalanan luar negeri, ada aspek perpajakan yang ikut melekat seperti pengenaan bea masuk dan cukai. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Namun, Anda bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun cukai. Kok bisa? Apa saja syaratnya?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa barang bawaan penumpang bisa terbagi menjadi 2 komponen. Pertama, barang pribadi yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang selain barang pribadi (non-personal use) atau biasa disebut juga sebagai barang dagangan.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017, terhadap barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk sampai batas nilai pabean tertentu. Nilai pabean yang dibebaskan paling banyak free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila nilai pabean barang pribadi penumpang yang diimpor dari luar negeri melebihi batas nilai pabean tersebut maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk, Pasal 13 PMK 203/2017 juga menyebutkan syarat barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan cukai. Dalam hal ini, setiap orang dewasa paling banyak membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 100 gram produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Kemudian, bila barang bawaan melebihi jumlah yang disebutkan di atas maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Lantas jika barang bawaan dari luar negeri tidak memenuhi syarat di atas, bagaimana perlakuan PPN dan PPh-nya? Apa yang harus Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas barang bawaan tersebut? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri hanya di www.perpajakan.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman.  

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :

  1. FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
     
  2. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%
  3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan  PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
  4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
    1. Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    2. Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    3. Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    4. Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
  5. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak :
    1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
      1. Dalam bentuk batang = 20 batang
      2. Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
      3. Dalam bentuk cair = 30 mililiter
      4. Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
      5. Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
    2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
  6. Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos.

Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

  • Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina;
  • Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
  • Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina.

2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

  • Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

  • PMK.199/PMK.10/2019

Prinsip Umum

  1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
  2. Tujuan pemeriksaan Bea Cukai adalah :
  • Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masek ke wilayah Indonesia;
  • Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
  • Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi.

3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar).

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

  1. Semua kiriman yang telah ditetapkan Bea Masuk/ Pajaknya oleh Bea Cukai akan disertai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) dan Nomor E-billing serta Invoice dari PT Pos Indonesia (Persero) berisi besaran Bea Masuk, Pajak dan Bea Lainnya yang harus dibayar penerima barang.
  2. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak kiriman Impor dapat dilakukan disemua Loket Kantorpos yang melayani Layanan Pospay dengan menyebutkan Nomor E-billing.

Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos

  1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan Bea Cukai baik yang dikenkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan dikenakan Biaya Pelalubeaan yang besarnya adalah sebagai berikut :
    • *)Untuk kiriman dengan FOB < USD 3, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp5.000,00
    • *)Untuk kiriman dengan FOB USD 3 s.d < USD 75, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp10.000,00
    • **)Untuk kiriman dengan FOB USD 75 s.d USD 1500, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp20.000,00
    • **)Untuk kiriman dengan FOB > USD 1500, Biaya Pelalubeaan adalah sebesar Rp50.000,00
    • Kiriman pada poin *)  akan diantarkan kepada penerima dan bea dipungut dan disetorkan oleh Petugas Pos.
    • Kiriman pada tanda **) di atas , kiriman diambil di loket serah Kantorpos dan penerima ataupun yang dikuasakan menyetorkan bea di Loket bayar Kantorpos
  2. Kiriman impor yang ditetapkan di kenai Bea Masuk/ Pajak Impor, diserahkan di Kantorpos setelah Bea Masuk/ Pajak dan Bea Lainnya diselesaikan di loket Kantorpos.

Informasi Lartas : http://www.insw.go.id/

Berapa persen pajak bea cukai barang dari luar negeri?

Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI.

Berapa biaya pajak pengiriman barang dari luar negeri?

Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5%

Berapa biaya pajak hp dari luar negeri?

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Apakah barang dari luar negeri harus bayar bea cukai?

Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor.