EDUKASI PAJAK Show Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 13:30 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Jika Anda membawa barang bawaan saat kembali dari perjalanan luar negeri, ada aspek perpajakan yang ikut melekat seperti pengenaan bea masuk dan cukai. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Namun, Anda bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun cukai. Kok bisa? Apa saja syaratnya? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa barang bawaan penumpang bisa terbagi menjadi 2 komponen. Pertama, barang pribadi yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang selain barang pribadi (non-personal use) atau biasa disebut juga sebagai barang dagangan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017, terhadap barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk sampai batas nilai pabean tertentu. Nilai pabean
yang dibebaskan paling banyak free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai pabean barang pribadi penumpang yang diimpor dari luar negeri melebihi batas nilai pabean tersebut maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain pembebasan bea masuk, Pasal 13
PMK 203/2017 juga menyebutkan syarat barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan cukai. Dalam hal ini, setiap orang dewasa paling banyak membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 100 gram produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman
mengandung etil alkohol. Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Kemudian, bila barang bawaan melebihi jumlah yang disebutkan di atas maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. Lantas jika barang bawaan dari luar negeri tidak memenuhi syarat di atas, bagaimana perlakuan PPN dan PPh-nya? Apa yang harus Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas barang bawaan tersebut? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri hanya di www.perpajakan.id. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman.Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Prinsip Umum
3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar). Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
Informasi Lartas : http://www.insw.go.id/ Berapa persen pajak bea cukai barang dari luar negeri?Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI.
Berapa biaya pajak pengiriman barang dari luar negeri?Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5%
Berapa biaya pajak hp dari luar negeri?Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Apakah barang dari luar negeri harus bayar bea cukai?Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor.
|