Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tetap?

Contoh Menghitung PPh 21 Pegawai Baru

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

    Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi  pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib belum menikah. Gaji sebulan adalah sebesar Rp15.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 15.000.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan 5% x Rp15.000.000,00
    maks diperkenankan

Rp 500.000,00

2. luran Pensiun   Rp 150.000,00(+)


Rp    650.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 14.350.000,00



Penghasilan neto setahun 4 x Rp14.350.000,00
Rp 57.400.000,00



PTKP setahun (K/0)

- untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00*




Rp 54.000.000,00*(-) *PMK No 101 th 2016
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp   3.400.000,00

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp.3.400.000,00 =Rp170.000,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp170.000,00 : 4 = Rp42.500,00

Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal Ribeto hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 20.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan
Rp 500.000,00(-)

Penghasilan neto sebulan


Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan
Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00
Rp 234.000.000,00



PTKP setahun (K/3)

- untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00*
- tambahan karena menikah Rp   4.500.000,00*
- tambahan tiga orang tanggungan Rp 13.500.000,00*(+)


Rp   72.000.000,00* (-)    *PMK No 101 th 2016
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 162.000.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp50.000.000,00 Rp   2.500.000,00
15% x Rp112.000.000,00 Rp 16.800.000,00(+)
Total Rp 19.300.000,00

PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp19.300.000,00 = Rp 6.433.333,33
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp6.433.333,33 = Rp 1.608.333,33

Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda

Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tetap?
  
Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tetap?


Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber


Bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi pegawai tetap?

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap.
Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + lembur + THR + pendapatan lain-lain..
Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto..
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran pensiun/hari tua).
PKP = Penghasilan neto – PTKP..

Berapa tarif pajak penghasilan PPh 21 bagi pegawai tetap?

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.

Apa itu PPh 21 pegawai tetap?

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/PJ/2016, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berapa persen PPh 21 karyawan per bulan?

Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.