Bagaimana tanggapanmu mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia

Sebelum dibahas, sebenarnya apa sih pengertian sistem hukum? Pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Sudikno Mertukusumo adalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian para ahli di atas penulis menyimpulkan, sistem hokum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hokum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hokum agama,adat dan hokum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum

Setelah mengetahui pengertian sistem hukum, lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum Indonesia?.. Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mengapa bisa begitu? Alasan yang disampaikan pun beragam.

Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalau engga ditegakkan? Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri engga ngikutin?

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.” Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum. Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga.

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat.

Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.

YAYAN
, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI


Bagaimana tanggapanmu mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat jadi pemateri pada Seminar Hukum Nasional di Universitas Pancasila, Senin (6/11).


Jakarta (Komisi Yudisial) - Menurut lembaga survei di dunia, penegakan hukum di Indonesia telah berjalan baik. Sebanyak 7 dari 10 org yang disurvei mengatakan percaya pada dunia pengadilan

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat jadi pemateri pada Seminar Hukum Nasional di Universitas Pancasila, Senin (6/11). Fakta itu merupakan hasil kajian akademis yang dilakukan oleh Aidul, di mana tujuan negara hukum di Indonesia telah cukup baik tercapai.

"Di seluruh wilayah Indonesia tidak ada aksi anarki warganya, seperti halnya negara di Syuriah yang konfliknya meluas. Masyarakat juga merasakan aman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia telah berjalan cukup baik, meskipun tidak memuaskan," jelas Aidul.

Negara Indonesia begitu besar dengan bentangan alam yang luas  lanjut Aidul, namun situasi keamanan dan ketertibannya masih relatif terkendali. Hal itu sudah sepatutnya menjadikan bangsa Indonesia bersyukur.

"Beberapa waktu lalu saya menerima kunjungan dari pejabat penegak hukum dari Filipina, yang menyatakan kagum dengan penegakan hukum di Indonesia yang relatif aman dan dapat terkendali. Sudah sepatutnya kita bersyukur dan berterima kasih pada penegak hukum kita," pungkas Aidul.

Di kesempatan yang sama Kapolresta Metro Jakarta Timur Andri Wibowo, mengutarakan,  di kepolisian telah mengalami reformasi hukum yang besar.

Reformasi yang terjadi dalam tubuh kepolisian mencakup aspek struktural, instrumental dan kultural. Menurutnya, tantangan terberat dalam reformasi ini adalah aspek kultural yaitu menciptakan budaya hukum di masyarakat.

"Indonesia harus menjadi bangsa yang kuat di mana hukum dan ekonominya stabil, sehingga tidak mudah digoyahkan oleh negara lain. Untuk itu, penting untuk membentuk budaya hukum di masyarakat, karena negara kita ini digerakkan oleh hukum. Dengan demikian hukum dapat mengatur roda perekonomian yang menjadikan bangsa ini besar dan kuat," tandas Andri.

Sebagai pelengkap, seminar hukum nasional bertajuk "Rekonstruksi Sistem Hukum Indonesia yang Berkeadilan dengan Menjadikan Hukum sebagai Panglima". Kegiatan ini rutin diselenggarakan tiap tahun atas kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjadi tuan rumahnya. (KY/Adnan/Festy)

tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Adapun lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di antaranya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak. Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung stabil.

Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang terhimpun pada beberapa lembaga. Sekali pun lembaga-lembaga penegak hukum memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan, tetapi semuanya menjadi tumpuan dalam menjaga supremasi hukum di negara ini.

Baca juga: Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Mengutip modul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri, Kejaksaan RI, dan KPK, tiga lembaga penegak hukum di Indonesia:

1. Polri

Lembaga kepolisian merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945. Di samping itu, lembaga ini turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Pada pasal tersebut dituliskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam pengertian tersebut, telah mencakup fungsi dan tugas dari kepolisian. Fungsi dari kepolisian yaitu menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, laman Polres Enrekang menuliskan bahwa tugas pokok kepolisian diatur pada Pasal 13 UU No.2 tahun 2002, yaitu:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

2. Kejaksaan

Kejaksaan menjadi lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Lembaga ini menjadi pengendali proses perkara dan penegakan hukum. Di tangan kejaksaan ditentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Pihak yang melakukan penuntutan disebut jaksa menjadi pihak yang melakukan penuntutan tersebut. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan wewenang dari undang-undang agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum. Dalam UU No.16 tahun 2004 dinyatakan, kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka. Maknanya dari merdeka yaitu sewaktu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus bisa lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Aturan tersebut dibuat agar profesi jaksa mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Di samping itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan badan penegak hukum lain dalam menjalankan pekerjaannya seperti KPK.

3. KPK

KPK dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan pidana korupsi. KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri di tahun 2002 memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002.

KPK memiliki lima asas saat menjalankan tugasnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan

proporsionalitas. Pertanggungjawaban KPK diberikan kepada publik, dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR, dan BPK.

Lembaga tersebut memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Cita-cita tersebut berusaha diraih melakukan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, dan menurunkan tingkat korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, serta penindakan melalui peran serta semua elemen bangsa.

Seperti halnya kepolisian, KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga mengupayakan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah. KPK turut melakukan monitoring pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENEGAK HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates