Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi (kiri) pada peringatan Hari HAM sedunia yang Ke-73 di Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa. Show sebutkan 2 contoh kegiatan yang terkandung kelima sila dalam pancasila. setiap sila mencari 2 contohmintak tolong kak dalam tata tertib yang ada di sekolahmu selain berisi butir-butir Yang Harus dipatuhi buat pula sanksi Apakah sanksi yang ada di sekolahmu sudah sesua … sebagai seorang siswa apa saja yang sudah kamu terima Sebutkan 11. Tuliskan satu paragraf dengan gagasan pokok cedera pada kaki! 3. Jelaskan perbedaan antara konstitusi formal dan konstitusi materiil piss bantuwin 26. Hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang meningkat pemerintah lembaga-lembaga negara lembaga masyarakat dan juga setiap warga negara serta pen … 25. salah satu perwujudan nilai luhur Pancasila dalam lingkungan berbangsa dan bernegara a. tidak peduli dengan kondisi masyarakat Indonesia yang seda … 22. Perhatikan pernyataan berikut ini ! 1) menghargai hasil karya orang lain 2) gamer melakukan kegiatan kemanusiaan 3) menjunjung tinggi nilai-nila … 15.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki arti yang sangat penting karenaa. Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia dan identitas ne … 3. alinea kedua Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengandung makna a. penjajahan mengakibatkan perpecahan b. kemerdekaan adalah hasil … tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya. “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"
Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namun, upaya penegakan dari setiap negara berbeda karena masing-masing punya ideologi, budaya, dan nilai khas tersendiri. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 tentu menjadikan keduanya sebagai patokan menangani penegakan HAM. Berikut ini tiga upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menegakkan HAM.
Pembentukan Komnas HAM
Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM.
Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan. Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran HAM.
Infografik SC Upaya Menegakkan HAM di Indonesia. tirto.id/Fuad
Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga (Komnas HAM) serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa aturan yang dibuat untuk mengatur perihal HAM di Indonesia.
Pembentukan Pengadilan HAM
Seperti yang tertulis dalam UU RI No 26 Tahun 2000, terdapat Pengadilan HAM yang terbentuk untuk mengadili para pelanggar HAM. Lengkapnya, pengadilan yang satu ini khusus menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu hingga masyarakat luas. Pengadilan ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayah negara. Dengan adanya Pengadilan HAM, penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman terkait HAM pun diusahakan bisa berjalan.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HAM
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|