tirto.id - Istilah penduduk dan warga negara memiliki arti yang berbeda, merujuk Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Show Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, mari memahami pengertian antara penduduk dan warga negara.
Pengertian Penduduk
Penduduk secara istilah merujuk pada setiap orang yang bertempat tinggal pada sebuah negara. Pasal 26 UUD 1945 menyebut penduduk sebagai warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Buku Paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas X (2017) mengelompokkan penduduk menjadi dua, yakni penduduk dan bukan penduduk. Penduduk merupakan masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia.
Sedangkan bukan penduduk adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia namun tidak berencana menetap. Ringkasnya, seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia otomatis merupakan penduduk Indonesia, terlepas dari jenis kewarganegaraannya.
Pengertian Warga Negara
Pasal 26 UUD 1945 menyebut warga negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Jadi, kunci warga negara adalah disahkan dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 tahun 2006, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan soal definisi penduduk dengan warga negara. Penduduk adalah setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Sedangkan WNI merupakan orang yang secara hukum diakui sebagai warga negara, namun tidak melulu harus menjadi penduduk Indonesia. Contohnya, seorang pemain bola yang bermain untuk klub Persib Bandung disebut sebagai penduduk karena ia harus menetap di Indonesia, bermain untuk klub. Sedangkan pemain asing Persib tersebut belum bisa disebut sebagai WNI. sebab ia harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan terlebih dahulu dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi WNI. Contoh berikutnya adalah TKI yang bekerja di luar negeri. Secara resmi mereka masih merupakan WNI, namun telah menjadi penduduk negara tempat mereka bekerja. Hal yang sama berlaku untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Karena mereka bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, maka TKA tersebut bisa disebut sebagai penduduk Indonesia. Bagaimana dengan turis dari luar negeri? Mereka tidak bisa disebut sebagai penduduk Indonesia maupun WNI. Sebab, kedatangan mereka biasanya hanya untuk melancong dalam waktu singkat dan tidak membuat mereka menetap di Indonesia.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PENDUDUK
atau
tulisan menarik lainnya
Adilan Bill Azmy
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Lihat Foto KOMPAS.com - Rakyat, penduduk, dan warga negara adalah tiga istilah yang berbeda. Walau begitu, ketiganya memiliki persamaan, yakni sama-sama berada atau tinggal di suatu wilayah atau negara. Pengertian rakyat, penduduk, dan warga negaraBerikut penjelasan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara: Pengertian rakyatMenurut Yosephus Sudiantara dalam buku Kewargaan Negara Indonesia: Referensi Alternatif Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Kewarganegaraan (2021), rakyat adalah semua orang yang berada di suatu daerah, bangsa, atau negara. Istilah rakyat sering dikaitkan dengan bangsa. Karena rakyat tumbuh dan berasal dari kumpulan orang yang memiliki kesamaan sejarah, nasib, bahasa, serta kehendak untuk membangun sebuah negara. Baca juga: Perbedaan Penduduk dan Bukan Pengertian pendudukWahyu Widodo dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) mendefinisikan penduduk sebagai sekumpulan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah atau negara dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pengertian warga negaraMengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, yang dimaksud warga negara adalah sekumpulan orang yang memiliki kedudukan sederajat, loyalitas, dapat berpartisipasi, serta mendapat perlindungan. Secara mudah, warga negara juga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menjadi anggota sebuah negara. Perbedaan rakyat, penduduk, dan warga negaraRakyat, penduduk, dan warga negara, apa sih bedanya? Perbedaan utama antara rakyat, penduduk, dan warga negara terletak pada pengertian atau definisinya. Baca juga: Apa Penduduk Asli Pulau Sulawesi? Rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di sebuah negara. Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum. Tidak semua orang yang tinggal di sebuah negara dapat dikatakan sebagai warga negara. Karena ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Selain itu, warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |