tirto.id - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali membuka peminjaman buku secara online per 14 September 2021 khusus koleksi layanan anak dan monograf terbuka. Show “Untuk mengobati rindu kalian, maka mulai hari ini peminjaman buku online kembali dibuka. Peminjaman hanya berlaku untuk koleksi Layanan Anak dan Monograf Terbuka. Smart locker, Tap and Go!" unggahan Instagram resmi Perpusnas dikutip Rabu (20/9/2021). Bagaimana cara meminjam buku secara online di Perpusnas dan prosedur mengembalikannya? Sebelum mengetahui dua hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu tentang syarat-syaratnya.
Syarat Meminjam Buku Secara Online di Perpusnas
Masih dari unggahan Instagram resmi Perpusnas, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi pemustaka untuk dapat meminjam buku secara online di Perpustakaan Nasional, yaitu sebagai berikut:
Cara Meminjam Buku Secara Online di Perpusnas
Setelah pemustaka mengetahui syarat meminjam buku secara online di Perpusnas, berikut tata cara peminjamannya:
Cara Mengembalikan Buku yang Dipinjam Secara Online
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Perpusnas, berikut cara mengembalikan buku yang dipinjam secara online:
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar Jadi Anggota Perpusnas Secara Online
Baca juga
artikel terkait
PERPUSNAS
atau
tulisan menarik lainnya
Olivia Rianjani
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Yang berhak meminjam buku adalah anggota perpustakaan yang aktif. Perpustakaan menerapkan sistem pelayanan tertutup, dimana apabila pengunjung ingin membaca/meminjam suatu buku, yang bersangkutan harus memintanya terlebih dahulu kepada petugas, bukan mengambil langsung dari rak buku. Peminjaman Buku
Perpanjangan Peminjaman
Pengembalian Buku
Koleksi AV (CD dan kaset) boleh dipinjam 1 hari dengan mencatat pada buku peminjaman, apabila terlambat mengembalikan dikenai denda Rp.2.000.-/buah/hari. |