Bagaimana bentuk keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik sepanjang masa dan dalam segala situasi?

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Bela Negara“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Bagaimana bentuk keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik sepanjang masa dan dalam segala situasi?

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.

Tekad, sikap dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Bela Negara dapat dibedakan dalam dua bentuk, yakni bela negara secara fisik dan bela negara non fisik. Berikut penjelasannya:

Bela Negara secara Fisik

Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.

Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya

Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medan perang.

Bela Negara secara Nonfisik

Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”.

Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat;
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika);
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara nonfisik ini maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21, di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Untuk itu, diaturlah dalam berbagai peraturan tentang bela Negara, antara lain:

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV.
  • UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).
  • UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN).
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Artikel Terkait:  Peradaban Awal Masyarakat Indonesia

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Pengertian Bela Negara Secara Fisik dan Secara Non Fisik

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & Negara
  • Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara.
diantaranya adalah :

  • Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
  • Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing.
  • Patuh terhadap hukum serta taat pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlati

SELENGKAPNYA