Apakah yang dimaksud dengan sifat universal dan dinamis pada hukum Islam?

Ajaran Islam sudah universal sehingga sesuai di setiap zaman.

Dok MUI

Ajaran Islam Yang Universal Jadi Tantangan Bagi Umatnya. Foto: Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Didi Supandi.

Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam sudah universal sehingga sesuai di setiap zaman, di daerah manapun dan dalam kondisi apapun. Ajaran Islam yang universal ini justru menjadi tantangan bagi umatnya bagaimana mengaktualisasikannya dalam kehidupan nyata.Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, KH Didi Supandi mengatakan, sesungguhnya perjalanan peradaban Islam itu sendiri sampai hari ini tidak pernah berhenti. Artinya terus berjalan walaupun menghadapi berbagai macam rintangan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama bahwa ajaran Islam itu terus menyesuaikan diri dan relevan di setiap waktu di seluruh tempat."Tentunya pengertian atau statement ungkapan bahwa ajaran Islam dan peradabannya itu sesuai mengikuti perkembangan zamannya adalah suatu statement yang memberikan tantangan sendiri kepada umatnya," kata KH Didi saat Webinar bertema 'Hut Kota Jakarta ke-493 dan Pembangunan Peradaban Islam' yang diselenggarakan LSN DKW DKI Jakarta dan Hantam, Senin (22/6).Ia menjelaskan, pernyataan ajaran dan peradaban Islam selalu sesuai di semua zaman dan tempat tidak hanya sebatas klaim saja. Pernyataan tersebut tentu harus diikuti atau dibarengi dengan sikap, perilaku dan karya yang nyata dari masyarakat Muslim.Menurutnya, karya-karya kaum Muslim itu sendiri harus menunjukkan bahwa mereka dapat berkomunikasi dan berkontribusi di kehidupan modern sekarang ini. Sekarang dapat dilihat kebutuhan masyarakat di bidang teknologi, transportasi, pangan, kesehatan, sosial, ilmu pengetahuan dan lain-lain."Jadi tidak hanya mengatakan jargon atau pernyataan bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi, bukan sekedar pernyataan-pernyataan itu tapi harus juga kemudian diselaraskan atau disesuaikan dengan bukti-bukti yang menjadi tanggung jawab kaum Muslim di seluruh dunia termasuk kita di Indonesia," ujarnya.KH Didi menjelaskan, kata Islam dan peradaban dalam bahasa Arab mempunyai kandungan yang universal. Kandungan kata Islam adalah keselamatan, ketaatan atau ketundukan kepada Allah. Selain itu Islam juga mengandung makna kedamaian.Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa orang yang menyatakan dirinya sebagai orang Islam, tidak mengganggu saudaranya yang lain dengan tindakan, perbuatan dan ucapannya. Ia menjelaskan, hadits Nabi tersebut mengandung pesan bahwa orang Islam tidak menyakiti tapi menebarkan kedamaian dan kebaikan."Rasulullah berpesan agar sampaikanlah salam kedamaian kepada orang yang kamu kenal ataupun orang yang tidak kamu kenal, di situlah saya dapat mengatakan bahwa ajaran Islam itu sendiri bersifat universal," jelas KH Didi.KH Didi mengingatkan bahwa Nabi Muhammad diutus Allah untuk seluruh umat manusia. Artinya dasar-dasar ajaran Islam itu bersifat universal dan menyeluruh, jadi Islam itu relevan untuk setiap zaman dan setiap waktu dalam semua keadaan.Ia mengatakan, peradaban Islam dan ajaran Islam bersifat universal serta memberikan kedamaian kepada seluruh umat manusia. Sementara peradaban dalam bahasa Arab adalah hadharah berasal dari kata hadir. Pengertian hadir ini di dalam literatur adalah sesuatu yang bersifat berkelanjutan dan selalu ada."Artinya hadharah atau peradaban yang terkait sebagai kelanjutan dari nilai-nilai keislaman yang mengejawantah atau yang teraktualisasi yang terwujud dari nilai-nilai Islam itu sendiri akan mencerminkan juga ajaran Islam yang universal seperti keadilan, hak asasi manusia, kemerdekaan individu dan masyarakat, hak berkumpul, dan hak berserikat," jelasnya.KH Didi menjelaskan, selalu hadir artinya sekarang atau terkini. Maka peradaban Islam adalah peradaban yang selalu terkini di setiap zaman, ia menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman di mana masyarakat Muslimnya berkontribusi dan berpartisipasi dalam pembangunan kehidupan di dunia secara komprehensif. Artinya yang lahir dan batin dibangun secara keseluruhan sebagai suatu kesadaran bahwa itu perintah Allah.

Baca Juga

  • ajaran islam
  • umat islam
  • islam
  • mui
  • mui dki

Amrumllah Ahmad. Dkk. 1994 Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. DR. H. Bustanuk Arifin, AH, Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama.

Budi Munawar-Rachman (editor), 1995 Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta, Paramadina.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta.1 1995 Pokok-pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

C.S.T. Kansil, SH.1992 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Fathurrahman Djamil,1997 Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta, Logis Wacana Ilmu.

H.A. Mukti Ali, 1987 Beberapa Persoalan Agama Dewasa ini, Jakarta CV. Rajawali.

J.N.D. Aderson, 1994 Hukum Islam di Dunia Modern, Penerjemah Machnun Husein, edisi revisi, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya.

John J. Donohue, John L. Esposito (editor)

Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah, penerjemah Drs. Machnun Husein, Jakarta, CV. Rajawali.

Khalid Ibrahim Jindan, 1996 Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Abdul Jawad Muhammad, t.th Buhut fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Qanun, Iskandariyah, Masya al al-Ma’arif.

Muhammad Aqalah, 1984 al-Islam Maqashiduh wa Khashaisuhu, Maktabah Risalah al-Haditsah

Muhammad Hasbi as asy-Syiddiqiy, 1993 Falsafah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta, Bulan Bintang.

Yusuf Kardawy, 1983 Syari’ah al-Islamiyah Khuluduha, wa Shalahuha li al-Tathbiq fi Kullu Zama wa Makan, al-Maktab al-Islami.


Page 2

Amrumllah Ahmad. Dkk. 1994 Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. DR. H. Bustanuk Arifin, AH, Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama.

Budi Munawar-Rachman (editor), 1995 Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta, Paramadina.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta.1 1995 Pokok-pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

C.S.T. Kansil, SH.1992 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Fathurrahman Djamil,1997 Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta, Logis Wacana Ilmu.

H.A. Mukti Ali, 1987 Beberapa Persoalan Agama Dewasa ini, Jakarta CV. Rajawali.

J.N.D. Aderson, 1994 Hukum Islam di Dunia Modern, Penerjemah Machnun Husein, edisi revisi, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya.

John J. Donohue, John L. Esposito (editor)

Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah, penerjemah Drs. Machnun Husein, Jakarta, CV. Rajawali.

Khalid Ibrahim Jindan, 1996 Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Abdul Jawad Muhammad, t.th Buhut fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Qanun, Iskandariyah, Masya al al-Ma’arif.

Muhammad Aqalah, 1984 al-Islam Maqashiduh wa Khashaisuhu, Maktabah Risalah al-Haditsah

Muhammad Hasbi as asy-Syiddiqiy, 1993 Falsafah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta, Bulan Bintang.

Yusuf Kardawy, 1983 Syari’ah al-Islamiyah Khuluduha, wa Shalahuha li al-Tathbiq fi Kullu Zama wa Makan, al-Maktab al-Islami.


Page 3

  • There are currently no refbacks.

Apakah yang dimaksud dengan sifat universal dan dinamis pada hukum Islam?

MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. 

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui pengertian hukum islam, alangkah lebih baik jika turut mengetahui seperti apa sifat dan karakteristik dari hukum Islam tersebut. Berikut adalah sifat dan karakteristik hukuk Islam sebagaimana dikutip melalui tulisan berjudul Karakteristik Hukum Islam (Konsep dan Implementasinya) karya Sya’ban Mauluddin.

Sempurna

Hadirnya hukum Islam atau syariat Islam adalah dalam bentuk yang umum sesuai dengan garis besar suatu permasalahan. Sehingga hukum-hukumnya pun bersifat tetap dan tidak akan pernah berubah meski berganti masa. Hukum-hukumnya pun dalam kondisi yang rinci.

Menurut M. Hasbi Ash Shiddieciy, hukum Islam tidak menginginkan adanya pertentangan antara Ushul dengan furu’, tetapi saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain.

Elastis

Pengertian hukum Islam yang kekal tersebut juga bersifat elastis. Karena setiap penjelasannya sudah meliputi semua bidang dalam kehidupan manusa. Baik itu bidang muamalah, ibadah, jinayah, dan sebagainya. Meski begitu, ajarannya tidaklah terasa kaku, keras, dan memaksa.

Universal dan Dinamis

Sifat dan karakteristik dari hukum Islam ini adalah universal dan dinamis. Di mana meliputi seluruh alam tanpa memiliki batas. Hukum Islam bisa berlaku bagi orang Arab maupun orang non Arab dan bahkan sangat cocok untuk di setiap zaman.

Sistematis

Hukum Islam juga bersifat sistematis. Di mana hukum-hukum yang adalah menunjukkan tentang beberapa doktrin secara logis dan memiliki hubungan satu sama lain. Seperti halnya setiap manusia diperintahkan untuk mencari rezeki, namun dalam hukum Islam melarang adanya sifat colonial dan imperial dalam mencarinya.

Ta’aquli dan Ta’abbudi

Ta’aquli/ma’aqulah al-ma’na (rasional), bahwa umat Islam diharuskan untuk berijtihad dalam upaya membumikan ketentuan-ketentuan syariat. Sedangkan ta’abbudil ma’aqulah al ma’na (irasional), bahwa manusia tidak boleh beribadah kecuali sesuai dengan apa yang sudah disyariatkan dalam bidang ini, Di mana tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia.