Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi

BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Faktur pajak pengganti wajib diunggah sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/4/2022).

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

“Untuk batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 …, sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti,” demikian penjelasan akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1), faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’.

Selain mengenai faktur pajak pengganti, ada pula bahasan terkait dengan rencana penerbitan dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, ada bahasan tentang tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Batas Waktu Pengunggahan Faktur Pajak Tidak Berlaku

Batas waktu pengunggahan e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tidak berlaku jika terjadi keadaan tertentu yang berada di luar kuasa PKP.

Bila terjadi keadaan tertentu seperti perang, kerusuhan, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan keadaan lain yang berada di luar kuasa PKP, batas waktu unggah e-faktur – tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur – menjadi tak berlaku.

Dalam keadaan tertentu yang membuat PKP tak bisa membuat e-faktur, PKP boleh membuat faktur pajak berbentuk kertas. Faktur pajak berbentuk kertas dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP/JKP dan arsip PKP yang membuat faktur pajak. (DDTCNews)

Keterangan Penyerahan BKP dan JKP dalam Faktur Pajak

Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus dicantumkan dalam faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

“Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan

Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan memundurkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Masa PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk Maret 2022 jatuh pada Sabtu (30/4/2022). Mengingat 30 April bukan hari kerja maka tenggat waktu pelaporan digeser pada hari kerja berikutnya.

"Apabila dilihat dari kalender libur nasional yang jatuh pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada Senin, 9 Mei 2022," katanya. (DDTCNews)

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bisa dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri apabila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (7) PMK 61/2022 yang merevisi PMK tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sebelumnya, yaitu PMK 163/2012. Simak pula ‘DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru’.

Agar terhindar dari tanggung jawab membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP. (DDTCNews)

Aturan Turunan Menyangkut PPN

Pemerintah sedang menyiapkan 2 PP tentang PPN, sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan PP yang dimaksud adalah PP pengganti PP 1/2012 dan juga PP yang memerinci pemberian fasilitas PPN.

PP yang memerinci pemberian fasilitas nantinya akan menggabungkan seluruh ketentuan fasilitas dalam UU PPN, khususnya barang dan jasa yang sebelum terbitnya UU HPP dikecualikan dari pengenaan PPN. (DDTCNews)

PPN e-Commerce

Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), DJP akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 11 April 2022

Faktur pajak pengganti tentu memakan waktu dan upaya lebih. Namun, apa boleh buat, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sebelumnya dibuat. Hal tersebut biasanya terjadi karena terdapat kesalahan pada faktur pertama. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian, faktur pajak pengganti beda tahun dan beda bulan, cara buat faktur pajak pengganti, dan contohnya.

Apa itu Faktur Pajak Pengganti?

Sebelum membahas faktur pajak pengganti, faktur pajak sendiri adalah bukti atas pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Jadi, saat PKP menjual BKP atau PKP, maka PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pungutan pajak dari orang atau entitas yang membeli BKP atau JKP.

Sementara itu, faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan atas revisi faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama. PKP membuat faktur pajak pengganti karena terdapat kesalahan pada faktur sebelumnya. Kesalahan seperti salah input harga barang.

Faktur pajak pengganti adalah suatu prosedur yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda. Perbedaan antara faktur pertama dan pengganti yakni pada kode status faktur pajak. Ketika faktur pertama diberi kode 010, maka kode pada faktur pajak pengganti menjadi 011. Kode status tersebut akan tetap sama meskipun faktur pajak pengganti dibuat sebanyak 2-3 kali.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

Walau sudah diterbitkan, faktur pajak pertama tidak hilang karena keduanya sudah masuk ke database. 

Namun, apa saja kesalahan yang biasanya terjadi sehingga perlu dibuat faktur pajak pengganti?

  • Kesalahan dalam detail transaksi yakni pada nomor faktur pajak.
  • Nama lawan transaksi.
  • Alamat lawan transaksi.
  • Pencantuman jumlah barang dan/atau jasa.
  • Harga per satuan dari BKP/JKP.
  • Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.

Dampak dan Konsekuensi Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti memang memberi konsekuensi, yaitu ketika pelaporan SPT Masa PPN. Hal tersebut berlaku baik bagi PKP yang memperdagangkan BKP ataupun JKP, maupun PKP yang membeli BKP ataupun JKP.

Pihak yang memperdagangkan atau menjual BKP/JKP, perlu membetulkan SPT Masa PPN pada saat terjadi kesalahan penerbitan faktur pajak. Pembetulan yaitu dengan cara memberi keterangan yang sebenarnya. 

Sementara itu, kepada pihak yang membeli BKP atau JKP yang telah mengkreditkan faktur pajak pengganti, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak ketika faktur pajak pertama dilaporkan.

Akan tetapi, dengan syarat SPT Masa PPN faktur pajak pertama belum diperiksa serta yang bersangkutan belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Cara Buat Faktur Pajak Pengganti

Cara buat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur desktop yaitu sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-faktur.
  2. Memilih menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Lalu akan muncul data pajak keluaran.
  3. Kemudian, klik faktur yang sudah disetujui lalu ganti dengan cara klik “Faktur”. Lalu akan terlihat tombol menu. Maka pilih “Pengganti”.
  4. Ikuti cara-cara pada wizard yang telah tersedia serta ubah data (apabila ada yang ingin diubah). Kemudian, klik “Lanjutkan” dan user akan diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”.
  5. Pada “Detail Transaksi”, user dapat merubah data faktur dengan memilih “Ubah Transaksi”.
  6. Jika sudah merubah data pada faktur, lalu pilih “Simpan”. Maka user akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Pada halaman ini, Anda klik “Simpan”.

Jika Anda telah mengikuti keenam langkah tersebut, faktur pajak pengganti pada aplikasi e-Faktur telah berhasil diterbitkan. Kemudian, user atau PKP hanya perlu mengunduh e-Faktur pengganti melalui server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti yang benar, meliputi:

  1. Dalam kesalahan pengisian nomor urut, buat faktur pajak pengganti dengan nomor urut pada kode serta NSFP dengan nomor urut sebenarnya.
  2. Kode status pada faktur pajak pengganti adalah kode status 1.
  3. Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak pertama.
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak pertama.
  5. Dalam faktur pajak pengganti, berikan cap yang memperlihatkan kode dan NSFP dan tanggal faktur pajak pertama.
  6. Faktur pajak pengganti serta faktur pajak pertama disatukan dalam satu berkas.
  7. PKP perlu membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak pertama.

Contoh Kasus Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Beda Bulan, dan Beda Tahun

Apa yang perlu dilakukan pada faktur pajak pengganti beda tanggal, beda bulan, dan beda tahun? Berikut penjelasannya.

Faktur pajak pengganti beda tanggal adalah istilah yang digunakan untuk faktur pajak yang dibuat sesuai tanggal penggantiannya. Contoh, PKP menerbitkan faktur pajak pertama pada 5 Agustus 2020. 

Akan tetapi, PKP melihat kesalahan pada penulisan nominal transaksi. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, PKP menerbitkan faktur pajak pengganti pada 5 September 2020.

Sejatinya, faktur pajak pengganti beda tanggal tidak sulit. Pencatatan faktur pajak didasarkan atas tanggal penerbitan faktur pajak pengganti yaitu 5 September 2020. PKP tidak harus membetulkan SPT Masa PPN, sebab batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak PPN masa pajak Agustus jatuh pada 30 September 2020.

Faktur pajak pengganti beda bulan umumnya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN. Berikut contoh faktur pajak pengganti beda bulan.

PKP menerbitkan faktur pajak. Tanggal yang tercantum pada faktur pajak terkait adalah 15 Agustus 2020. Lalu, PKP menyadari terdapat kesalahan, PKP yang bersangkutan membuat faktur pajak pengganti pada 5 Oktober 2020. Tentu, tanggal terbit faktur pajak pengganti tersebut sudah berbeda bulan dengan masa akhir pelaporan SPT Masa.

Pencatatan faktur pajak pengganti beda bulan didasari atas tanggal terbitnya, yakni 5 Oktober 2020. Akan tetapi, PKP pembuat faktur pajak pengganti perlu membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Agustus.

Sementara untuk PKP yang mendapat faktur pajak pengganti beda bulan, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama ketika faktur pajak pengganti dilaporkan.

Berikut adalah contoh faktur pajak pengganti beda tahun.

PKP membuat faktur pajak pada 10 Desember 2020. Akan tetapi, PKP pembuat faktur kemudian membetulkan faktur pajak pada 20 Januari 2021.

Perlakuan faktur pajak pengganti beda tahun tidak dibedakan dari faktur pajak pengganti beda tanggal. Hal ini berarti, pembuat faktur pajak hanya mengganti saja karena belum melewati SPT Masa PPN Desember yang paling lambat jatuh pada 31 Januari 2021.

Lalu apabila faktur pajak pengganti dibuat pada 13 Februari 2021, perlakuannya tidak berbeda daripada faktur pajak pengganti beda bulan. Hal ini berarti, baik PKP maupun penerima faktur pajak pengganti beda tahun wajib membetulkan SPT PPN Masa Desember.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan sebagai revisi atas faktur pertama pada transaksi yang sama, kode status faktur pajak pengganti 011. Selain itu, sudah dijelaskan pula bagaimana cara buat faktur pajak pengganti beserta contoh faktur pajak pengganti beda bulan, tanggal, dan tahun. Semoga bermanfaat.

Jika Anda masih bingung dan kesulitan dalam mengurus faktur maupun SPT pribadi maupun badan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultasi pajak seperti Rusdiono Consulting.

Para konsultan yang berpengalaman di dunia perpajakan serta memiliki lisensi, memudahkan Anda dalam urus perpajakan dan membantu Anda terhindar dari sanksi dan denda yang dapat merugikan di kemudian hari. Hubungi kami di sini!