Apabila rapbd suatu kabupaten telah disetujui oleh DPRD Apakah rapbd tersebut dapat langsung disyahkan menjadi perda APBD?

09-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL

Show

Apabila rapbd suatu kabupaten telah disetujui oleh DPRD Apakah rapbd tersebut dapat langsung disyahkan menjadi perda APBD?

Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefuloh foto : Azka/mr

Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefuloh mengatakan bahwa seluruh tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) harus dilalui tanpa ada satu tahapan pun yang terlewat. Hal ini dilakukan untuk mengindari persoalan hukum dikemudian hari.

Demikian dikatakan Asep usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka konsultasi tekait penyusunan RAPBD-P Tahun Anggaran 2018, yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Perlu hati-hati bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan APBD. Itu yang penting adalah proses. Semua tahapan harus dilalui, karena ketika jika ada yang terlewat akan menjadi persoalan hukum,” kata Asep di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/8/2018).

Dalam pertemuan tersebut mengemuka persoalan yang tengah dihadapi DPRD Muara Enim dalam proses penyusunan RAPBD-P Tahun Anggaran 2018. Persoalan itu yakni dalam pembahasan anggaran yang dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran sering kali terjadi pergeseran waktu, karena kesibukan masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu. Sementara ada limitasi waktu yang ditentukan.

“Contohnya, hari Senin nanti ada pelaporan hasil pembahasan Komisi dengan mitra-mitra kerja. Tapi di hari yang sama dilakukan persetujuan. Seandainya hasil pembahasan dari Komisi tersebut ada pergeseran atau program kegiatan yang belum disetujui, artinya persetujuan tersebut akan tertunda. Akhirnya tidak selesai, sementara ada durasi waktunya. Jangan sampai karena waktunya sudah bentrok, akhirnya melakukan segala sesuatu terburu-buru, akhirnya ada tahapan-tahapan yang terlewat,” jelas Asep.

Menyikapi hal tersebut, Asep mengatakan ada fungsi Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak dijalankan secara optimal, yakni menetapkan acara DPRD untuk satu tahun sidang dan satu perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah. Menurut Asep, apabila fungsi Bamus dijalankan secara optimal tidak akan terjadi masalah seperti ini.

Terkait limitasi waktu pembahasan anggaran juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Sehingga ia meminta agar DPRD Muara Enim mempelajari lebih lanjut pedoman-pedoman dalam penyusunan APBD itu.

“Pertama, seluruh tahapan harus dilalui. Kedua pelajari pedoman yang telah disedikan, dan ketiga cara kerja di DPRD harus diperbaiki terutama cara kerja Bamus, karena kuncinya ada di Bamus. Bagaimana Bamus mensinkronisasikan antara rapat-rapat di Komisi dan Badan Anggaran. Karena yang jadi persoalan itu antara kerja di Komisi dengan Badan Anggaran ini tidak klop. Artinya ada fungsi Bamus di DPRD yang tidak jalan. Bagaimana peran Bamus itu dioptimalkan, agar tidak terjadi persoalan semacam ini,” tutup Asep. (apr/sf)

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun.

APBD disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

APBD menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD terdiri atas pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah.

Baca juga: Kemendagri Lakukan Pembinaan Langsung ke Daerah yang Belum Sahkan APBD 2022

Berikut mekanisme penyusunan APBD merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pengajuan

Pemda mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Pengajuan tersebut dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelum pelaksanaan anggaran.

Pada tahap penyusunan ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya.

Pembahasan

DPRD kemudian melakukan pembahasan rancangan yang diajukan Pemda tersebut.

Dalam proses ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.

Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Penetapan

Jika disetujui DPRD, maka Rancangan APBD (RAPBD) akan ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.

Namun, jika tidak setuju, maka untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran sebesar angka APBD sebelumnya.

APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur/Wali Kota/Bupati.

APBD yang disetujui oleh DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Referensi:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.