Bagaimana tugas anggota pasif dan aktif dari CV

Bagaimana tugas anggota pasif dan aktif dari CV

Deskripsi: Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Ini yang perlu Anda ketahui.

Memiliki nama lain Commanditaire Vennootschap, pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  • Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Prosedur Pendirian CV

Bagaimana tugas anggota pasif dan aktif dari CV

Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.

Akan tetapi, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.

Jenis Badan Usaha CV

Sama halnya dengan badan usaha PT, perusahaan Persekutuan Komanditer pun terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku.

CV murni merupakan jenis Persekutuan Komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

CV berbentuk campuran biasanya terjadi pada badan usaha firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Adapun pihak yang bersedia untuk memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga pihak firma yang akan mendapatkan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.

Apa Saja Keunggulan dan Kelemahan CV?

Sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV, ketahui dahulu nilai lebih dan kurangnya. Adapun beberapa keunggulan CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
  • Mudah mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak perbankan.
  • Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian bisnis yang sangat mumpuni.
  • Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, kelemahan dari badan usaha CV antara lain:

  • Sulitnya menarik kembali modal atau pemasukan yang telah disetorkan.
  • Kemungkinan terjadinya konflik antar sekutu sangat besar.
  • Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif. Artinya, kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap.

Berakhirnya Badan Usaha CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Meski pengertian CV adalah bukan merupakan badan hukum, tetapi badan usaha ini tetap masuk ke dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik wajib mendaftarkan CV kepada kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Jika Anda menemui kesulitan dalam pendirian CV, Anda bisa menghubungi voffice.co.id. Semoga bermanfaat.

Perlu kamu ketahui, sebagai salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum, dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pengertian dari keduanya sebagai berikut

Definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.

Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV) Perlu kamu ketahui, sebagai salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum, dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer)M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pengertian dari keduanya sebagai berikut:

  1. Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV; dan

  2. Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena pesero komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.

Sedangkan pengertian CV sendiri menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) yaitu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Lebih lanjut, Permenkumham 17/2018 juga menjelaskan bahwa sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Lalu, pertanyaannya, apakah sekutu pasif dan sekutu aktif otomatis menjadi komisaris dan direksi di sebuah CV? Untuk tahu jawabannya, simak artikel ini sampai akhir!

Penentuan Direksi dan Komisaris CV Mengenai direksi dan komisaris, umumnya kedua istilah tersebut dikenal dalam struktur organ Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Dari pengertian tersebut, jika dihubungkan dengan definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.

Perlu dipahami untuk mendirikan CV diperlukan akta pendirian CV yang minimal memuat:

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan

    ;

  • kegiatan usaha;

  • hak dan kewajiban para pendiri

    ; dan

  • jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Untuk itu, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengatur siapa yang diperbolehkan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam CV. Maka, kami menyarankan baik pesero aktif maupun pasif harus menentukan kembali siapa yang akan menjabat sebagai direksi dan komisaris CV dalam akta pendirian dan anggaran dasar.

Sebab dalam akta pendirian, biasanya terdapat daftar keterangan pendirian CV yang memuat salah satunya siapa yang akan menjadi sekutu aktif sebagai representatif CV atau yang sering disebut sebagai direksi, dan apa saja yang menjadi kewenangan sekutu pasif, apakah termasuk mengawasi pengurusan CV atau tidak. Dalam praktik yang demikian, di dalam akta pendirian CV memang banyak yang memakai istilah direksi dan komisaris.

Selain itu, perlu dipertegas apa saja hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu aktif dan pasif yang menjabat sebagai direksi dan komisaris CV. Hal-hal tersebut dapat dimuat dalam akta pendirian atau dibuat kesepakatan tersendiri yang bisa jadi pegangan bagi masing-masing sekutu jika ke depannya ada permasalahan.

Selain itu, yang juga perlu perhatikan adalah peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai, pesero aktif yang bertindak sebagai pengurus dalam CV yang bertindak untuk dan atas nama CV dijadikan sebagai komisaris yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan atau sebaliknya.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.