Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara vertikal dan contohnya?

Pembagian kekuasaan secara vertikal – Pada sebuah negara, umumnya terdapat pembagian kekuasaan untuk membatasi adanya kekuasaan absolut. Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Kali ini akan khusus diulas mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Dalam konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Adapun definisi pembagian kekuasaan adalah proses membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara.

Fungsi pelaksanaan pembagian kekuasaan di Indonesia adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga tertentu. Dengan kata lain, tiap pemegang kekuasaan bisa saling mengoreksi satu sama lain, sesuai sistem dan prosedur yang disepakati.

Untuk pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada tingkatannya, yakni pada tiap-tiap daerah administrasi. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua sudah diatur dalam undang-undang.

(baca juga pengertian kekuasaan)

Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara vertikal dan contohnya?

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan kekuasaan. Negara Indonesia terbagi atas beberapa daerah provinsi, yang kemudian dibagi lagi menjadi tingkat kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Keadaan ini yang membuat adanya pembagian kekuasaan secara vertikal.

Tiap daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah masing-masing, baik pemprov (pemerintahan provinsi), pemkab (pemerintahan kabupaten) atau pemkot (pemerintahan kota). Tentunya segala sesuatu mengenai pemerintah daerah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Faktor Penyebab Penerapan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Adanya pembagian kekuasaan secara vertikal juga dikarenakan penerapan asas desentralisasi atau pelaksanaan asas otonomi daerah di Indonesia. Hal ini tercantum juga dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Adapun pengertian desentralisasi dalam konsep pemerintahan didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasar dari adanya prakarsa dan aspirasi dari rakyat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dari itu, pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan yang ada dibagi secara teritorial atau berdasarkan pada wilayah kekuasaannya, yaitu adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) di tiap-tiap daerah administrasinya. 

Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika disimpulkan secara singkat, pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada tingkatan daerahnya masing-masing.

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal – Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah/ Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu/ Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan/ yang dimaksud Pembagian kekuasaan secara vertikal/ arti Pembagian kekuasaan secara vertikal/ definisi Pembagian kekuasaan secara vertikal.

Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara vertikal dan contohnya?


Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Baca juga penjelasan saya arti kekuasaan secara horizontal.

Demikianlah uraian singkat dari saya tentang arti pembagian kekuasaan secara vertikal, semoga dapat membantu anda.

Buka Komentar

Tutup Komentar

Mencari masalah pada Pancasila sebagai dasar negara pada masa orde baru dan solusinya​

apa pentingnya moderasi berasi beragama?​

Tuliskan 1 pelanggaran sila sila pancasila dan jelaskan pendapatmu agar hal itu tercegah(tidak terjadi lagi di masa masa yang akan datang)

berikan 3 contoh penerapan moderasi beragama di lingkup negara​​

contoh penerapan moderasi beragama di lingkup negara​

Tingkatan pengetahuan pancasila bagaimana? suatu pengetahuan deskriptif secara objektif,apa adanya,baik latarbelakang, rumusan, sifat,isi, bentuk dan … susunan.

Saya mau mendaftar pppk guru. Pada saat sy msuk di jenis seleksi sy memilih pppk guru. Kmudian klik selanjutnya. Tp yg muncul it galat terus tidak bis … a lnjut krn muncul trus galat. Solusix gmna spy sy bisa lnjut.

Pemerintah mendirikan taman nasional komodo di ntt apakah pemerintah telah mengamalkan salah satu pancasila berikan alasanmu.

Bagaimana peran pendidikan agama dalam pembinaan mental agama di sekolah? *.

Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut indonesia terutama dilatar belakangi oleh.