Apa perbedaan firma dengan pt

siker.id – Untuk mendirikan sebuah usaha atau perusahaan, kamu dan rekan bisnismu perlu menentukan terlebih dahulu bentuk perusahaan yang akan kamu bangun.

Hal ini tentu berkaitan dengan legalitas dan izin usaha nantinya sebelum kamu memulai bisnis atau usahamu. Secara umum, terdapat berbagai bentuk usaha yang ada di masyarakat.

Terdapat PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Persekutuan Komanditer), dan lain sebagainya. Namun terdapat pula perbedaan dari masing-masing bentuk usaha ini lho, sobat siker.

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan badan usaha PT, CV, dan Firma. Yuk, simak di bawah ini ya, sobat siker!

Baca Juga: Tips Agar Badan Fit Walau Sering Lembur

PT (Perseroan Terbuka)

PT atau Perseroan Terbuka merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dijelaskan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas ialah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Dalam menjalankan perusahaan jenis ini, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Maksudnya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

CV (Commanditaire Vennootschap)/ Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV merupakan badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.

Di dalam sebuah persekutuan komanditer akan terbagi menjadi dua sisi sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyediakan modal dan aset untuk perkembangan bisnisnya. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif.

Sebaliknya, sekutu aktif atau bisa disebut dengan sekutu komplementer adalah pihak yang memberikan modal sekaligus bertanggung jawab terhadap operasional bisnis. Sekutu aktif ini berperan dalam memberikan tenaga, ide, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis.

Sedangkan untuk keuntungan, kedua pihak sekutu secara bersama-sama akan menetapkan ketentuan pembagian keuntungan.

Baca Juga: 5 Alasan Bekerja Bisa Menaikkan Berat Badan

Firma

Kata firma sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Badan usaha ini merupakan suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Tidak seperti halnya perseroan terbatas yang berbadan hukum, Firma bukanlah badan hukum. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Nah, itu tadi Perbedaan Badan Usaha PT, CV, dan Firma yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: Buka Usaha Peternakan? Ini 3 Hal Yang Perlu Dipertimbangkan


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -


Ada banyak jenis badan usaha yang bisa kita temukan saat ini. Untuk anda yang ingin tahu perbedaan dari badan usaha seperti perbedaan PT dan CV dan badan usaha lainnya, maka berikut berikut ini adalah ulasannya. 

Badan usaha Perseroan Terbatas

Salah satu jenis badan usaha yang sangat banyak ada saat ini adalah jenis Perseroan Terbatas. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang penasaran dengan jenis badan usaha ini.

Selain mengenai badan usaha ini banyak juga yang ingin mencari perbedaan PT dan CV. Ya, banyak orang yang belum tahu mengenai apa perbedaan PT dan CV sehingga banyak yang penasaran.

Dalam  artikel mengenai apakah perbedaan PT dan CV ini kami akan membahasnya satu persatu. 

Tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memiliki badan hukum. Untuk mendirikannya dibutuhkan akta dan diatur adalah Undang Undang yang tertulis.

Salah satu Undang Undang yang membahas mengenai Perseroan Terbatas adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007. Ini adalah sumber hukum utama pembangunan Perseroan Terbatas. Perbedaan CV dan Perseroan Terbatas yang pertama terletak pada hal ini. 

Perbedaan PT dengan CV ini disebabkan karena dalam CV tidak ada peraturan khusus yang dibuat untuk mengatur pembuatan dan keberadaan CV. 

Ketentuan anggota pendirian 

Dalam artikel ini tidak hanya akan dibahas mengenai apa beda PT dan CV tapi juga mengenai persamaannya. Salah satu persamaan yang dimiliki oleh CV dan Perseroan Terbatas adalah mengenai pendiriannya.

Dalam pembangunan CV maupun Perseroan Terbatas dibutuhkan minimal 2 orang untuk membuatnya menjadi badan usaha yang legal. Hanya saja perbedaan CV sama PT dari segi ketentuan anggota pendirian ini adalah mengenai penggunaan tenaganya.

Dalam pembangunan Perseroan Terbatas dimungkinkan bagi perusahaan untuk membantu Perseroan Terbatas mereka dengan menggunakan tenaga asing. 

Mengenai nama pendirian 

Perbedaan PT sama CV  selanjutnya bisa dilihat dari namanya, ketika anda akan membangun Perseroan Terbatas, maka anda perlu menggunakan nama depan berupa Perseroan Terbatas terlebih dahulu.

Hal ini juga diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007. 

Badan Usaha  CV 

Jadi sudah cukup jelaskan perbedaan PT dan CV dilihat dari sub bab sebelumnya? Untuk memperjelas perbedaan antara PT dan CV ini kami akan membahasnya dari segi CV.

Pada dasarnya perbedaan CV dan PT serta kelebihannya yang paling utama adalah adanya Undang Undang yang mengatur Perseroan Terbatas sedangkan CV tidak ada. Karena pembentukan CV yang tanpa Undang Undang ini, maka pendiriannya menjadi lebih mudah.

Bahkan saat ini banyak  sekali CV yang memiliki nama yang sama karena tidak banyak aturannya. 

Perbedaan CV dan Perseroan Terbatas dalam hal pembuatan nama 

Melihat adanya kekurangan pada sistem CV yang lama, maka dibuat beberapa aturan baru, salah satunya adalah mengenai nama. Jika diminta untuk sebutkan perbedaan antara PT dan CV memang menyebutkan mengenai masalah pembuatan nama adalah salah satu hal yang cukup menarik karena kini CV juga memiliki sedikit aturan.

Saat ini untuk membuat nama CV anda akan diminta terlebih dahulu untuk melakukan reservasi di notaris. Artinya nama yang akan anda ajukan akan di cek terlebih dahulu apakah ada atau tidak.

Hal inilah yang menyebabkan saat ini apa perbedaan PT dengan CV ini menjadi cukup berkurang karena pembuatan nama CV juga harus di perhatikan. 

Perbedaan CV dan Perseroan Terbatas dalam hal proses pembuatan  akta 

Selain perbedaan di atas, jika diminta untuk sebutkan macam-macam perbedaan antara PT dan CV, maka yang paling utama bisa diperhatikan adalah mengenai perbedaan Perseroan Terbatas dan CV dalam proses pembuatan aktanya, perbedaan PT dan CV adalah proses pembuatan akta pada Perseroan Terbatas yang tergolong lama sedangkan pada CV yang cukup cepat. 

Perbedaan CV dan Perseroan Terbatas dalam hal pajak 

Apa perbedaan antara PT dan CV selanjutnya? Selanjutnya adalah mengenai perbedaan CV dan PT dari segi pajak. Jika dilihat dari segi pajak CV dan Perseroan Terbatas memiliki cukup banyak perbedaan. 

Dalam badan usaha CV, pajak hanya akan dikenakan sebanyak 1 kali sedangkan pada Perseroan Terbatas pajak akan diberikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, sangat jelas bukan jika anda diminta untuk jelaskan perbedaan antara PT dan CV dari segi pajak? 

Perbedaan CV dan Perseroan Terbatas dalam hal gaji

Selain perbedaan PT dan CV dari aspek pajak ada juga perbedaan dalam hal gaji. Dalam hal pemberian gaji, pengaturan lebih banyak diberikan pada CV. CV yang memiliki ukuran besar, maka wajib memberikan gaji paling tidak sesuai dengan ketentuan dari UMP atau Upah Minimum Provinsi.

Akan tetapi jika ukuran dari CV cukup kecil, maka pihak dari CV bisa memberikan penangguhan dalam pemberian upah minimum. Hal ini membuat  perbedaan gaji PT dan CV cukup besar. Dalam Perseroan Terbatas karena ada pengaturan mengenai modal minimum, maka pemberian gaji tidak boleh dilakukan di bawah UMP. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan gaji karyawan PT dan CV. 

Badan Usaha Firma 

Selain membahas mengenai perbedaan Badan usaha  Perseroan Terbatas dan juga CV, dalam artikel ini juga akan dibahas sedikit mengenai perbedaan PT CV firma. Apa saja perbedaan antara PT CV dan firma ini? Hal utama yang menyebabkan perbedaan pada firma adalah mengenai bentuk badannya.

Firma adalah sebuah sebuah badan usaha yang diatur dalam KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan juga diatur KUHP. Hal ini menyebabkan apa perbedaan PT CV dan firma yang mendasar? Perbedaan yang mendasar adalah perbedaan dari segi hukum dasarnya yang merupakan hukum perdata. 

Badan Usaha Milik Negara

Untuk badan hukum yang satu ini perbedaannya dengan badan usaha lainnya sangat jelas. Lalu apa perbedaan antara CV PT dan BUMN? Tentu saja perbedaan mendasar yang paling besar adalah kepemilikannya.

Perseroan Terbatas dan juga CV adalah badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok, beda dengan BUMN yang merupakan aset dari negara. BUMN adalah sebuah perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara.

Hal inilah yang menyebabkan keuntungan dari BUMN ini banyak diberikan pada negara. Beda dengan Perseroan Terbatas dan  CV yang keuntungannya masuk ke pundi-pundi pribadi. Adi jika diminta menyebutkan apa perbedaan CV PT dan BUMN ini anda sudah bisa menjelaskan bukan?

Usaha Dagang 

Perbedaan PT CV dan ud juga cukup terlihat. Pasalnya, untuk membangun usaha dagang, maka seseorang tidak harus membuat akta pendirian di depan notaris seperti Perseroan Terbatas dan juga CV.

Untuk membangun usaha dagang anda akan membutuhkan beberapa perizinan yang sudah disebutkan dalam artikel sebelumnya. Jadi mengenai pendiriannya inilah yang menjadi perbedaan PT CV ud  yang mendasar.

Apakah perbedaan antara PT CV dan firma?

CV terdiri atas 2 sekutu, sementara Firma hanya satu. Pada Firma, hanya terdapat sekutu aktif (komplementer). Sehingga dalam Firma, setiap sekutu menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga.

Apa yang dimaksud dengan PT firma?

Pengertian Badan Usaha Firma Firma berasal dari bahasa Belanda, yakni vennootschap onder yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma ini menjadi persekutuan dari beberapa badan usaha yang kemudian menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan satu nama.

Apakah firma dapat menjadi PT?

Mengingat bahwa firma bukan merupakan badan hukum, maka firma tidak bisa menjadi pendiri PT.

PT termasuk jenis perusahaan apa?

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.