Apa Fungsi Pancasila bagi persatuan dan kesatuan bangsa

[Masyarakat & Budaya, Vol. 25, No. 1, Januari 2022]

Oleh Pavel Paulus Polin (Mahasiswa Sejarah Universitas Airlangga)

Tanggal 1 Juni 1945 menjadi momen bersejarah yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Tanggal tersebut menjadi hari lahirnya dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila. Maka dari itu setiap tanggal 1 Juni di Indonesia selalu diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah resmi ditetapkan sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting sebagai tolak ukur dan pegangan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat (Susanto, 2016). Ini tak lepas dari nilai-nilai Pancasila yang diyakini berasal dari landasan nilai kehidupan masyarakat Indonesia sejak jaman dulu kala. Dengan demikian, setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia tak dapat dilepaskan dari pengamalan akan nilai-nilai Pancasila.

Peranan Pancasila yang cukup mencolok pasca kemerdekaan Indonesia berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah keberadaannya sebagai alat pemersatu bangsa. Isu persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan menjelang kemerdekaan Indonesia tiba. Sebab kemerdekaan Indonesia yang utuh tidak akan bertahan lama, apabila persatuan dan kesatuan bangsa tidak dapat terwujud dengan baik. Ini disebabkan karakteristik masyarakat dan budaya Indonesia yang sangat beragam. Kondisi ini mendorong Indonesia untuk memiliki suatu dasar negara yang dapat menjadi landasan atau falsafah kehidupan secara bersama sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sebuah proses panjang agar dapat menghasilkan Pancasila seperti yang kita kenal saat ini. Pancasila pertama kali dirumuskan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diadakan selama empat hari, dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Ketika itu Ir Soekarno, Moh Yamin, dan Soepomo mencetuskan ide-ide mereka mengenai pembentukan dasar negara. Yang paling dikenang ialah ketika Soekarno mencetuskan ide mengenai Pancasila yang diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “sila” berarti asas atau nilai. Hal ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan ketua BPUPKI saat itu, Radjiman Wedyodiningrat, yang menanyakan seperti apa dasar negara Indonesia setelah merdeka nanti.

Setelah pembahasan pada sidang BPUPKI tersebut kemudian rumusan Pancasila mulai tertulis dalam Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945. Akhirnya rumusan Pancasila diresmikan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Hasil rumusan Pancasila saat itu yang kemudian dikenal dan terus diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia hingga saat ini. Berbagai kerja keras dan perjuangan dalam mendiskusikan, merumuskan, dan menetapkan dasar negara tentu bukan usaha yang mudah. Sejak saat itu, Pancasila mulai dapat memainkan perannya sebagai alat pemersatu bangsa.

Tantangan persatuan dan kesatuan mulai terlihat dalam perumusan sila pertama dalam Pancasila. Perdebatan mulai terjadi pada sidang kedua BPUPKI mengenai sila ketuhanan yang bunyinya berupa kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya (Hieronymus, 2018). Beberapa pihak ada yang tidak setuju dengan bunyi sila pertama tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai persatuan dan kesatuan. Sebab rakyat Indonesia tidak hanya terdiri dari satu golongan agama tertentu, melainkan terdiri dari beragam pemeluk agama. Meskipun rumusan sila tersebut telah dicantumkan pada Piagam Jakarta, tetapi oleh Mohammad Hatta diubah menjadi sila ketuhanan yang maha esa. Di mana sebelumnya Mohammad Hatta telah berdiskusi dengan para tokoh Muslim agar mau mengubah sila pertama tersebut. Oleh karena kebesaran hati para tokoh Muslim, maka perubahan bunyi sila pertama tersebut pun disetujui. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindarkan bangsa Indonesia dari isu perpecahan dan menjadikan Indonesia sebagai negara bagi semua umat beragama.

Tak berhenti sampai di situ, isu mengenai persatuan dan kesatuan mulai timbul kembali ketika Indonesia memasuki masa perang revolusi. Ketika itu Belanda kembali datang ke Indonesia dan berusaha menancapkan kekuasaannya kembali. Selama masa-masa peristiwa ini, Pancasila mulai memainkan perannya sebagai alat pemersatu bangsa. Pada saat itu nilai persatuan dan kesatuan menjadi tinggi karena rakyat Indonesia memiliki keinginan yang sama dalam menghalau dan mengusir penjajah dari tanah air (Susilawati, 2021). Alhasil serangan pasukan Belanda berhasil ditahan dan kekuasaan penjajah tidak berhasil ditegakkan kembali di Indonesia. Tentunya hal ini tidak dapat tercapai apabila tidak ada dasar yang kuat bagi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajah.

Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara kembali diuji ketika meletusnya berbagai pemberontakan yang hendak menggantikan kedudukan Pancasila dengan ideologi lain. Sebut saja pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 yang memiliki cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara berhaluan sosialis-komunis. Kemudian pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Kartosuwiryo yang hendak mendirikan negara dengan syariat Islam. Meski demikian, berbagai upaya yang hendak menggeser nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tidak sepenuhnya berhasil. Berbagai isu serta tantangan yang menerpa membuat Pancasila semakin kokoh menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga penyatuan berbagai golongan masyarakat tetap dapat terwujud hingga saat ini (Editor Ranny Rastati).

Referensi

Ilustrasi: Shutterstock

Purwanta, H. (2018). Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia. Jurnal Candi 18(2), 124-137

Susanto. (2016). Pancasila sebagai Identitas dan Nilai Luhur Bangsa : Analisis tentang Peran Pancasila sebagai Modal Sosial Berbangsa dan Bernegara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintah 2(1), 44-52

Susilawati. (2021). Napak Tilas Pancasila dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia : Kajian Pustaka. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21(2), 916-921

Tentang Penulis 

Apa Fungsi Pancasila bagi persatuan dan kesatuan bangsa

Pavel Paulus Polin adalah mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Aktif mengikuti organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Kristen Protestan (UK3 UNAIR) dan pernah menjabat sebagai ketua dalam kepengurusan Badan Semi Otonom Sie Kerohanian Kristen Protestan FIB UNAIR tahun 2020. Memiliki ketertarikan dalam kajian sejarah dan kebudayaan. Senang menulis artikel dan beberapa kali pernah menulis di media online, seperti kompasiana dan narasi sejarah. Email:

Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa artinya bahwa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini ditunjukkan dengan sila ketiga Pancasila, Sila Persatuan Indonesia yang menunjukkan Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa.

Sila Persatuan Indonesia juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan perbedaan dan beragam. Para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat berupa perbedaan bahasa, suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama.

Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.

Pancasila menjadi pemersatu tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

BPUPKI dan Dasar Negara

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut: 1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,

5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Baca Juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Persatuan

Peran Pancasila yang paling sangat menonjol sejak Indonesia merdeka adalah dalam memper satukan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya pada diri sendiri. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk membutuhkan pembentukan pembangunan watak bangsa.

Hal ini oleh Presiden Soekarno disebut nation and character building yang bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan.

Berbagai perbedaan pemikiran dan pan dangan hidup masyarakat Indonesia disatukan dalam payung Pancasila yang juga Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan

Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa menyatukan berbagai manusia Indonesia untuk membangun bangsa.

Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:

  • Jiwa bangsa Indonesia.
  • Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
  • Sumber dari segala sumber hukum.
  • Perjanjian luhur bangsa.
  • Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
  • Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
  • Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
  • Modal pembangunan.
  • Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Baca Juga: Contoh Perilaku Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari Bagi Siswa

Apa Fungsi Pancasila bagi persatuan dan kesatuan bangsa

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. · Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. · Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. · Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. · Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. · Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. · Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. · Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. · Berani membela kebenaran dan keadilan. · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. · Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. · Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. · Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. · Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. · Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. · Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. · Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. · Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. · Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. · Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. · Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan. · Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. · Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. · Menghormati hak orang lain. · Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. · Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain · Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. · Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. · Suka bekerja keras. · Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.