Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah
Ilustrasi kain kafan. (Foto: Istimewa)

Inas Rifqia Lainufar Rabu, 29 Juni 2022 - 20:05:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah perempuan berikut perlu diketahui oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, mengurus jenazah, dari mensalatkan, mengkafani, hingga memakamkan merupakan perbuatan yang berhukum fardhu kifayah.

Mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki sebenarnya hampir mirip. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah kain yang digunakan. 

Sebuah hadits riwayat Abu Dawud pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum dikafankan dengan menggunakan lima kain kafan.

Kelima kain itu berupa satu helai kain yang menutupi bagian pusar hingga anggota ujung kaki, satu helai kain sebagai khimar atau kerudung, gamis atau baju yang menutupi bagian badan dan satu lembar kain yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh jenazah.

Adapun tata cara mengkafani jenazah wanita, yang dilansir dari laman NU Online (20/6/2022) adalah sebagai berikut.

Tata cara mengkafani jenazah perempuan

-Menyiapkan 5 lembar kain kafan dengan dianjurkan yang berwarna putih.-Dianjurkan memakai wewangian.-Menyiapkan tiga, lima, atau tujuh utas tali untuk mengikat kain dan hamparkan di bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki.

-Hamparkan kain panjang di atas tiga utas tali.

BACA JUGA:
Hukum Bacaan Idgham Mutajanisain Kamil

-Hamparkan dua kain yang lebih pendek di atas kain yang panjang.-Hamparkan kain panjang di atas bagian tengah tiga kain yang sudah tersusun rapi.-Hamparkan kain di bagian badan.-Hamparkan kain di bagian kepala sebagai kerudung.-Hamparkan kain di bagian badan sebagai baju untuk jenazah.-Hamparkan kain yang lebih pendek sebagai penutup kemaluan jenazah.-Letakkan jenazah di atas kain tersebut.-Dianjurkan menambahkan kapas yang telah diberikan wewangian di bagian mata, lubang hidung, telinga, mulut, dan dubur.-Balutkan kain ke atas tubuh jenazah.-Ikatkan tali pada bagian kaki, lengan, dan kepala jenazah.-Usahakan memberikan kelebihan kain di bagian  kepala lalu mengikatnya.-Menambahkan wewangian di atas kain kafan.-Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

Artinya: “Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”


Demikian tata cara mengkafani jenazah perempuan. Jika telah dikafani, jenazah akan diwajibkan sesuai dengan syara’.


Editor : Komaruddin Bagja

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah
​ ​

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah
Cara mengkafani jenazah penting diketahui dalam proses pengurusan atau pemulasaraan mayit. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah. 

Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.

Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.

Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.

BACA JUGA:
Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam Beserta Bacaan Niat

Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.

Hukum mengkafani jenazah yang merupakan salah satu tajhizul jenazah atau merawat mayit fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menshalati

4. Membawa ke tempat pemakaman

5. Memakamkan

Berikut Cara Mengkafani Jenazah yang baik:

1.. Afdhalnya jumlah kain kafan adalah 3 lapis bagi laki-laki dan 5 lapis bagi perempuan.

2. Warna terbaik adalah putih dan diberi wewangian.

3. Sebaiknya jumlah kafan lebih dari satu helai dalam jumlah ganjil. Berasal dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah adalah sunnah dalam mengkafani mayit.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun. Adapun jika dia mengenakan pakaian besi atau kulit, maka sebaiknya ditanggalkan.

5. Biaya pembelian kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.

6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:

a) Mata

b) Lubang hidung

c) Telinga

d) Mulut

e) Dubur

Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:

a) Jidat

b) Hidung

c) Kedua siku

d) Telapak tangan

e) Jari-jari telapak kaki

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai.

8. Tambahkan pula kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan diatas kain kafan tersebut.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.

10. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah

Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Wallahu A'lam

Sumber: Sutomo Abu Nashir Lc (Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing), Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah
​ ​

Jokowi Kunjungi China, Jepang dan Korea Selatan, Bawa Misi Apa?

Oleh Heri Setiawan pada 28 Feb 2019, 10:31 WIB

Diperbarui 28 Feb 2019, 10:31 WIB

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah

Perbesar

Ilustrasi Foto Pemakaman (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Tidak ada sesuatu yang kekal di dunia ini. Kematian merupakan sebuah hakikat yang akan menghampiri semua manusia dan seluruh umat-Nya. Tidak ada yang mampu menolak atau menundanya. Kematian menurut Islam adalah kepastian. Hanya Allah yang mengetahui waktu dan caranya. 

  • 6 Hal Ini Diketahui oleh Pilot, tapi Tak Disadari Penumpang Pesawat

Manusia diwajibkan bertaqwa dengan berbuat kebaikan sepanjang waktu dan mengingat serta menyebut asma Allah setiap detik kehidupannya. Sebab kematian bisa datang kapan saja tanpa mengenal usia, status sosial, ataupun kondisinya.

Yang sehat maupun sakit jika sudah takdir nya maka manusia tak memiliki kemampuan apapun untuk menghindarinya.

Dalam Islam jika ada orang yang mengalami peristiwa kematian atau meninggal, satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Hukum mengkafani jenazah atau mayat adalah fardlu kifayah.

Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Dalam Islam ada cara mengkafani jenazah yang benar. Berikut Liputan6.com telah rangkum cara mengkafani jenazah yang benar sesuai syariat Islam.

Mengkafani jenazah hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206) 

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

a. Kain kafan untuk mengkafani jenazah lebih utama diambilkan dari harta orang yang meninggal. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta jenazah saat masih hidup daripada untuk membayar hutangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

b. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

c. Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

d. Kain kafan untuk mayat perempuan

Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama. Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita.

e. Jenis kain kafan dan wewangian

Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya. Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

““Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84)”.

a. Guntinglah kain kafan menjadi beberapa bagian:

b. Kain kafan sebanyak 3 helai sepanjang badan mayit ditambah 50 cm.

c. Tali untuk pengikat sebanyak 8 helai: 7 helai untuk tali kain kafan dan satu helai untuk cawat. Lebar tali 5-7 cm.

d. Kain untuk cawat. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 50 cm lalu dilipat menjadi tiga bagian yang sama. Salah satu ujungnya dilipat kira-kira 10 cm lalu digunting ujung kanan dan kirinya untuk lubang tali cawat.

Lalu masukkanlah tali cawat pada lubang-lubang itu. Dalam cawat ini berilah kapas yang sudah ditaburi kapur barus atau cendana sepanjang cawat.

e. Kain sorban atau kerudung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 90/115 cm lalu melipatnya antara sudut yang satu dengan yang lain sehingga menjadi segi tiga. Sorban ini berguna untuk mengikat dagu mayit agar tidak terbuka.

f. Sarung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 125 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit.

g. Baju. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 150 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit. Kain itu dilipat menjadi dua bagian yang sama. Lebar kain itu juga dilipat menjadi dua bagian sehingga membentuk empat persegi panjang.

Lalu guntinglah sudut bagian tengah menjadi segi tiga. Bukalah bukalah kain itu sehingga bagian tengah kain akan kelihatan lubang berbentuk belah ketupat. Salah satu sisi dari lubang itu digunting lurus sampai pada bagian tepi, sehingga akan berbentuk sehelai baju.

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada yang sudah disediakan.

Lanjutkan Membaca ↓

Bagaimana cara memakaikan kain kafan pada jenazah