Apa akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku?

Adonara, Firman Floranta, (2020), “Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1 Issue 2.

Akbar, Abiandri Fikri dan Akhmad Budi Cahyono, (2021), “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Pakuan Law Review, Vol. 07 No. 2

Cahyani, Tinuk Dwi. (2020) Hukum Perkawinan. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Rizkita.

Erwinsyahbana, Tengku, (2012), “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No.1.

Mamudji, Sri, et al. (2005) Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Prasetyawan, Fhauzi, (2018), “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol. 2 No.1.

Purnomo, Agus dan Lutfiana Dwi Mayasari. (2021). Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Lembaga Eksekutorial dan Solusi Permasalahannya. Malang: Intelegensia Media.

Widanarti, Herni, (2018), “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps)”, Diponegoro Private Law Review. Vol. 2 No.1.