Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.
TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia. Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal. Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut. Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan Pembagian Kekuasaan Horisontal Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri. Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing. Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat. ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945. ABSTRACT Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government. Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945. View My Stats tirto.id - Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan secara vertikal. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia? Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” yang artinya "mengurus" atau "memerintah". Merujuk istilah hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan. Sosiolog Talcot Parsons dalam The Distribution of Power in American Society (1957) mendefiniskan kekuasaan sebagai kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem.
Kewajiban-kewajiban itu, lanjut Parsons, diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif, dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenai oleh sanksi tertentu. Dengan demikian, “kekuasaan negara” berarti kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan dengan menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh organisasi kolektif melalui sistem pemerintahan.
Baca juga:
Konsep Pembagian KekuasaanMenurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
Fungsi negara yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal. Sedangkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah atau negara bagian merupakan pembagian kekuasaan secara vertikal. Otonomi daerah, misalnya, merupakan contoh pembagian kekuasaan secara vertikal yang diterapkan di Indonesia.
Baca juga:
Pembagian Kekuasaan Vertikal di IndonesiaPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Rika Marlina melalui tulisan berjudul "Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia" yang terhimpun di Jurnal Daulat Hukum (2018) menjelaskan, pada pemerintahan daerah juga berlangsung pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Baca juga:
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Sebagai pengecualian, ada beberapa urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Baca juga:
Berikut ini contoh tingkatan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang teratas:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Ahmad Efendi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|