Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai titik-titik dan titik-titik

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai titik-titik dan titik-titik

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • 1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • 2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • 3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • 4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • 5) harta tersebut melewati haul; dan
  • 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai titik-titik dan titik-titik

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai titik-titik dan titik-titik

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.

JawaPos.com–Mal merupakan bahasa Arab yang artinya harta. Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Melansir dari zakat.or.id, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan.

Syarat Harta yang Wajib Zakat

1. Kepemilikan sempurna

Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.

2. Mencapai nisab

Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat mal, terdapat perbedaan cara menghitung nisab, tergantung harta yang dikuasai.

3. Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif

Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

4. Kepemilikan satu tahun penuh

Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu pertanian apabila berhasil panen.

5. Bebas dari utang

Pemilik terbebas dari hutang jadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang memiliki utang dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu lantaran dia masih perlu melunasinya terlebih dahulu sembari memenuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Melebihi kebutuhan pokok

Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah kebutuhan pokok terpenuhi. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dia tidak wajib zakat.

Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Umat Islam harus ingat bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Mal

Saham menjadi komoditas jual beli yang melejit semenjak pandemi Covid-19. Nisab saham dianalogikan seperti nisab perdagangan, yakni setara 85 gram emas. Cara menghitung untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen adalah sebagai berikut:

2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (nilai saham+deviden) = total berzakat

  1. Zakat Perniagaan (Tijarah)

Suatu harta disebut harta perniagaan jika digunakan untuk bisnis yang menghasilkan profit. Cara menghitung zakat perniagaan secara manual menggunakan rumus:

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5 persen = zakat.

Perkembangan zaman yang semakin modern membuat perhitungan zakat dapat dilakukan secara digital di Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa. Para wajib zakat (muzakki) dapat memastikan totalnya secara pasti tanpa khawatir salah hitung.

Nisab atau batas minimum berzakat hewan ternak dinilai berdasar jumlah per ekor. Rinciannya sebagai berikut:

a. Kambing, biri-biri, dan domba: nisab 40 – 120 ekor yang telah dimiliki selama setahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor. Setiap tambahan 100 ekor, wajib zakatnya bertambah 1 ekor dengan usia hewan 1 tahun.

b. Sapi dan kerbau: nisab 30 ekor yang telah dimiliki selama setahun, wajib zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun. Kemudian, nisab 40 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun. Setiap bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor dengan umur hewan 1 tahun. Kemudian, setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

  1. Zakat penghasilan atau zakat profesi (Al-mal Al-mustafad)

Kadar untuk mengeluarkan zakat setiap harta adalah jumlah mutlak, yakni 2,5 persen dari total nisab. Akan tetapi, nisab dan cara menghitungnya berbeda setiap jenis harta.

Melansir dari Dompet Dhuafa, cara menghitung zakat profesi ada 3 pendekatan, yaitu dianalogikan zakat emas dan zakat perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah). Secara praktik, Kementerian Agama telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 bahwa:

  • Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
  • Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen

Umat muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp 900.000, nisab zakat profesi Rp 76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan.

Hukum Zakat Mal Secara Online

Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.

Sementara itu, melansir dari Dompet Dhuafa, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.

Bulan Ramadan segera berakhir, jemput keberkahannya dengan menyisihkan THR atau penghasilan untuk berzakat mal di Portal Donasi Zakat Dompet Dhuafa, mudah dan amanah.