Yang dimaksud bahwa pajak memiliki fungsi budgeter

Suara.com - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat dalam bentuk perseorangan atau sebuah badan hukum (wajib pajak) yang bersifat memaksa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Lantas apa saja fungsi pajak yang harus dipahami?

Pajak memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi empat kategori yang menjadi kewajiban bagi warganegara yang bertujuan agar terciptanya kemakmuran dalam sebuah negara. Simak beberapa fungsi pajak yang dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontrubusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Melalui definisi pajak yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, pajak juga dibagi menjadi 4 fungsi untuk mendukung terciptanya tujuan itu antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya

1.     Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi anggaran bagi pajak adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak kepada kas negara yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan pengeluaran negara lainnya.

2.     Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengatur bagi pajak adalah kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi. Fungsi ini dapat dicontohkan seperti kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur beban pajak para pelaku UMKM.

Melalui kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat dapat tertarik untuk membangun UMKM dan UMKM dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

3.     Fungsi Stabilitas

Fungsi budgeter adalah pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses pembangunan dan sebaliknya.

tirto.id - Fungsi pajak secara umum dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan perkembangan suatu negara. Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan berbagai pengeluaran rutin negara diperlukan dana yang berasal dari pajak.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Berdasarkan definisi pajak dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib pada negara yang sifatnya memaksa, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Baca juga: Teori Pemungutan Pajak & Asas Pemungutan Pajak Menurut para Ahli

Yang dimaksud bahwa pajak memiliki fungsi budgeter

Fungsi Pajak dan Contohnya

Fungsi pajak secara umum ada empat, yakni fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak sebagai anggaran, artinya pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang digunakan untuk berbagai pembiayaan/pengeluaran rutin dan pembangunan negara,sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun contoh pembiayaan rutin negara seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Contoh pembangunan negara seperti: pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak sebagai mengatur, artinya pajak berfungsi sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi dan sosial yang lebih baik melalui kebijaksanaan pajak.

Adapun contohnya adalah kebijakan terhadap barang produksi dalam negeri yang diatur pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan keringanan pajak atau fasilitas pajak (tax allowance) untuk penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menggiring penanaman modal yang lebih besar, kebijakan bea masuk yang lebih tinggi untuk produk luar negeri sebagai upaya untuk melindungi produksi dalam negeri, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas artinya pajak berfungsi untuk mengatur stabilitas harga dalam negeri sehingga inflasi bisa dikendalikan melalui kebijakan pajak terhadap komoditas tertentu.

Ketika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar pada suatu barang/komoditas properti misalnya, maka akan berdampak inflasi pada semua komoditas. Maka pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan pajak atas transaksi komoditas properti tersebut, sehingga harga properti akan kembali normal/wajar. Dengan begitu harga-harga komoditas lain mengikuti kembali normal.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, artinya pajak yang dikumpulkan melalui penghasilan masing-masing orang (dalam hal pengenaan pajak progresif) yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan seluruh kepentingan umum sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

Contoh: pembangunan fasilitas umum dan pembukaan lapangan pekerjaan, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak beserta Pengertian dan Contohnya di Indonesia

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan menarik lainnya Robiatul Kamelia
(tirto.id - rbt/ibn)


Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Robiatul Kamelia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Ciri-ciri Pajak

Yang dimaksud bahwa pajak memiliki fungsi budgeter

Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018). 

2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Yang dimaksud bahwa pajak memiliki fungsi budgeter

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

1. Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

  • Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa
  • Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Yang dimaksud bahwa pajak memiliki fungsi budgeter

Fungsi Pajak via cfo-india.in

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.

Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. 

Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

  • Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya. 

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP. Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea meterai, PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, dan masih lainnya. 

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Pahami Manfaatnya

Demikian ulasan mengenai pengertian pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus dapat memanfaatkan pajak semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.

Baca Juga: PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya