Yang bukan termasuk dampak negatif redistribusi yang tidak merata dibawah ini adalah

Yang bukan termasuk dampak negatif redistribusi yang tidak merata dibawah ini adalah

Perhatikan pernyataan berikut! 1) Tindak kriminalitas meningkat, 2) Kerugian materi yang dialami negara, 3) Angka kemiskinan bertambah, 4) Penyalahgunaan narkoba, 5) Orang kaya menjadi miskin Dampak negatif redistribusi yang tidak merata ditunjukkan oleh angka?

  1. 1, 3, dan 4
  2. 1, 4, dan 5
  3. 2, 3, dan 4
  4. 2, 4, dan 5
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. 1, 3, dan 4

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatikan pernyataan berikut! 1) tindak kriminalitas meningkat, 2) kerugian materi yang dialami negara, 3) angka kemiskinan bertambah, 4) penyalahgunaan narkoba, 5) orang kaya menjadi miskin dampak negatif redistribusi yang tidak merata ditunjukkan oleh angka 1, 3, dan 4.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Faktor Utama yang mendorong bangsa Barat datang ke Indonesia adalah keinginan untuk? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jawaban:

Dampak negatif redistribusi pendapatan yang tidak merata antara lain :

  • Pembangunan tiap daerah tidak merata
  • Dapat menyebabkan terjadinya inflasi
  • Menyebabkan kehancuran industri kerajinan rakyat dan industri rumah tangga
  • Pertumbuhan penduduk tinggi sehingga dapat menyebabkan penurunan pendapatan perkapita

Penjelasan:

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Pelajari lebih lanjut  

1. Pengertian pajak brainly.co.id/tugas/1105147

2. Jenis-jenis pajak brainly.co.id/tugas/3496898

3. Ciri-ciri pajak brainly.co.id/tugas/2452667

Detail jawaban

Kelas : 10

Mapel : Ekonomi

Bab : Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  

Kode : 11.12.2

Kata Kunci : Pajak