Usaha pemerintah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah pantai adalah

Usaha pemerintah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah pantai adalah

Reklamasi pantai memiliki berbagai macam pengertian. Dari segi bahasa kata reklamasi berasal dari bahasa Inggris yaitu reclamation yang berarti pekerjaan memperoleh tanah. Reklamasi merupakan upaya meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan cara pengeringan lahan atau pengurukan tanah dengan menambah tanah sejumlah volume tertentu ke dalam laut dan daerah pesisir pantai. Hal ini tentu memberikan beberapa konsekuensi yang saling terkait satu dengan lainnya. Pengertian reklamasi pantai adalah pekerjaan untuk mendapatkan bidang lahan dengan  luasan tertentu di daerah pesisir dan laut. Sedangkan secara teori, reklamasi berarti suatu upaya untuk membentuk dataran baru dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan dengan cara menimbun kawasan pantai, reklamasi juga merupakan suatu langkah pemekaran kota (Ni’am, 1999) (cit. Emmy, 2008). Pada praktiknya, reklamasi pantai yang banyak dilaksanakan di Indonesia tidak memenuhi kriteria definisi tersebut (Karnawati, 2007) (cit. Emmy, 2008).

Reklamasi mempunyai dampak positif sebagai daerah pemekaran kawasan dari lahan yang semula tidak berguna menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain jika tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis dari semua komponen stakeholders.

Reklamasi khususnya reklamasi pantai masih diperlukan selama dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Simulasi prediksi perubahan pola arus hidrodinamika laut secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik (laboratorium) atau model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan dampak negatif yang terjadi dan cara penanggulangannya.

Reklamasi ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.

Reklamasi pantai menurut Suhud (1998) (cit.Wunas dkk, 2003), dilakukan dengan tujuan:

  1. Memperoleh lahan baru yang dapat mengurangi tekanan atas kebutuhan lahan di bagian kota yang sudah padat
  2. Menghidupkan kembali transportasi air sehingga beban transportasi darat berkurang
  3. Membuka peluang pembangunan nilai tinggi
  4. Meningkatkan pariwisata bahari
  5. Meningkatkan pendapatan daerah
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pantai maupun ekonomi perkotaan
  7. Meningkatkan sosial ekonomi masyarakat.

Dengan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat maka keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu direncanakan.

Pelaksanaan reklamasi pantai telah menimbulkan konflik diantara berbagai pihak. Konflik yang muncul antara lain dari pihak masyarakat dengan pihak investor, maupun antar investor itu sendiri. Konflik yang berkembang berkaitan erat dengan isu lingkungan hidup, pemanfaatan ruang antara pihak investor dengan masyarakat maupun antara investor atau pengembang itu sendiri. Adapun keberadaan reklamasi pantai diharapkan mampu memperbaiki sekaligus mengangkat citra kawasan tepian pantai, dan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk yang tinggal dan menetap disekitarnya.

Di kawasan reklamasi pantai, 50% dari populasi nelayan telah beralih pekerjaan menjadi swasta, buruh bangunan, dan tukang. Tradisi kaum nelayan yang biasanya secara berkelompok untuk menangkap ikan tidak dapat dilakukan lagi, karena populasi nelayan berkurang dan kondisi ruang pantai berubah. Hal ini sesuai dengan (Cicin-Sain dan Knecht, 1998) (cit. Wunas dkk, 2003) yang menyatakan bahwa reklamasi pantai dapat mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan di sekitarnya, dan menurut (Fabbri, 1990) (cit. Wunas dkk, 2003) reklamasi pantai dapat menyebabkan hilangnya daerah tangkapan ikan untuk nelayan setempat.

Perubahan attitude dari masyarakat dan pemerintah merupakan hal yang terpenting dari itu semua dan yang harus dijalankan. Pelaksanaan aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.

Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup itu seharusnya juga diperhitungkan dalam perencanaan reklamasi. Namun, sayangnya terdapat paradigma yang memosisikan suatu kota sebagai kota multifungsi, dimana diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya padahal paradigma itu telah terbukti gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai permasalahan sosial dan lingkungan hidup dapat timbul dan sulit dipecahkan di daerah reklamasi saat ini justru disebabkan oleh paradigma tersebut.

Perencanaan reklamasi sudah seharusnya diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan kota. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat secara terus-menerus dipaksakan untuk mempertahankan kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik. Fungsi kota sebagai pusat perdagangan, jasa dan industri harus secara bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini sebagai pusat pemerintahan.

Proyek reklamasi di sekitar kawasan pantai seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian teknis terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis, hal ini tentunya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai, serta kerusakan biota laut dan sebagainya.

Sebuah ekosistem pantai yang sudah lama terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang akibat adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan laut yang pada akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehingga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kearah laut yang lebih dalam, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.

Kegiatan mereklamasi pantai pun sudah seperti hukum alam, akan menyebabkan penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara perlahan-lahan akan menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang pantai bukan hanya di kawasan dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga dikawasan lain yang dalam satu kesatuan ekosistem alamiahnya, saat ini di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan telah memasuki kawasan pemukiman.

Selain problem lingkungan dan sosial ekonomi, maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.

Sumber:

Usaha pemerintah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah pantai adalah

Usaha mereklamasi pantai saat ini mulai banyak bermunculan, hal ini disebabkan karena keterbatasan lahan perkotaan dan semakin sulit mencari lahan di daratan untuk kepentingan pembangunan (Usman, 2005) (cit. Emmy, 2008). Pembangunan tersebut digunakan untuk pemukiman, bisnis maupun tempat rekreasi. Namun, pilihan itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya dampak positif maupun negatif. Dari berbagai ahli banyak yang berpendapat mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai, baik itu positif maupun negatif.

Dampak negatif reklamasi pantai menurut Usman (2005)  (cit. Emmy, 2008) secara garis besar antara lain adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu lintas yang padat. Sitohang (2005) (cit. Emmy, 2008) menyatakan bahwa reklamasi pantai dapat mengakibatkan hilangnya sumber tanah material urukan, membutuhkan banyak tanah, frekuensi transportasi tinggi, akan merusak ruas jalan, perubahan topologi dan ketinggian, terganggu dan berubahnya kondisi ekonomi, sosial, serta lingkungan. Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.

Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.

Selain menimbulkan dampak negatif, ternyata kegiatan reklamasi pantai ini juga memiliki dampak positif antara lain menurut Usman (2005) (cit. Emmy, 2008) tertatanya kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis, permukiman baru, lapangan kerja yang baru, meningkatkan arus investasi dan pengembangan ruang wisata baru. Menurut Ni’am (1999) (cit. Emmy, 2008) mengakibatkan perubahan citra laut menjadi waterfront city, penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan atau peremajaan daerah pantai dan pengembangan wisata bahari.

Meningkatnya kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah dan swasta, mendorong adanya kompetisi di antara para pelaku pemanfaatan sumber daya pesisir tersebut. Kompetisi inilah yang menimbulkan konflik dan tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak-pihak tersebut merasa memiliki hak atas suatu wilayah pesisir dan mereka saling mengutamakan kepentingannya masing-masing (Dahuri, 2001). Melihat paradigma itu, perlu dikaji lagi baik peraturan-peraturan yang ada, dan kebutuhan bisnis dalam melaksanakan reklamasi pantai agar keuntungan yang didapat saat ini tidak merugikan generasi yang akan datang.

Usaha mereklamasi pantai saat ini mulai banyak bermunculan, hal ini disebabkan karena keterbatasan lahan perkotaan dan semakin sulit mencari lahan di daratan untuk kepentingan pembangunan (Usman, 2005) (cit. Emmy, 2008). Pembangunan tersebut digunakan untuk pemukiman, bisnis maupun tempat rekreasi. Namun, pilihan itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya dampak positif maupun negatif. Dari berbagai ahli banyak yang berpendapat mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari reklamasi pantai, baik itu positif maupun negatif.

Dampak negatif reklamasi pantai menurut Usman (2005)  (cit. Emmy, 2008) secara garis besar antara lain adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu lintas yang padat. Sitohang (2005) (cit. Emmy, 2008) menyatakan bahwa reklamasi pantai dapat mengakibatkan hilangnya sumber tanah material urukan, membutuhkan banyak tanah, frekuensi transportasi tinggi, akan merusak ruas jalan, perubahan topologi dan ketinggian, terganggu dan berubahnya kondisi ekonomi, sosial, serta lingkungan. Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.

Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.

Selain menimbulkan dampak negatif, ternyata kegiatan reklamasi pantai ini juga memiliki dampak positif antara lain menurut Usman (2005) (cit. Emmy, 2008) tertatanya kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis, permukiman baru, lapangan kerja yang baru, meningkatkan arus investasi dan pengembangan ruang wisata baru. Menurut Ni’am (1999) (cit. Emmy, 2008) mengakibatkan perubahan citra laut menjadi waterfront city, penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan atau peremajaan daerah pantai dan pengembangan wisata bahari.

Meningkatnya kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah dan swasta, mendorong adanya kompetisi di antara para pelaku pemanfaatan sumber daya pesisir tersebut. Kompetisi inilah yang menimbulkan konflik dan tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak-pihak tersebut merasa memiliki hak atas suatu wilayah pesisir dan mereka saling mengutamakan kepentingannya masing-masing (Dahuri, 2001). Melihat paradigma itu, perlu dikaji lagi baik peraturan-peraturan yang ada, dan kebutuhan bisnis dalam melaksanakan reklamasi pantai agar keuntungan yang didapat saat ini tidak merugikan generasi yang akan datang.

Masalah reklamasi pantai saat ini sedang menjadi pembicaraan hangat antara yang menyetujui dan yang tidak menyetujui adanya pembangunan reklamasi pantai tersebut. Berikut ini adalah beberapa pertimbangan teknik sederhana dari sudut pandang bidang geoteknik. Untuk menganalisa secara lebih teknis diperlukan data-data penting antara lain, analisa AMDAL, topografi, bathimetry, pasang surut, arus, gelombang, pemeriksaan geoteknik (sifat-sifat fisik dan mekanika tanah), bangunan/struktur yang akan berdiri diatas lahan reklamasi, sumber material yg akan digunakan, analisa ekonomi seperti break event point lahan reklamasi dan struktur bangunan serta usaha yang akan dilakukan lebih khusus dampak pada pertumbuhan ekonomi daerah seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat didaerah. Dampak sosial bagi masyarakat akibat reklamasi seperti gedung dan fasilitas yang akan dibangun, namun semuanya ini tentunya memerlukan biaya studi dan penelitian yang memadai serta waktu yang cukup, untuk menentukan justifikasi teknis layak tidaknya reklamasi pantai. Secara sederhana maka dapat melihat dari dua aspek seperti:

1. Aspek Positif Reklamasi :

  1. Adanya lahan baru untuk dibangun pusat bisnis dan hiburan seperti hotel
    berbintang 5, mall, pusat hiburan pantai, dan sebagainya.
  2. Dapat memberikan kontribusi ekonomi untuk daerah dan masyarakat baik APBD,
    lapangan kerja, dan bidang usaha lainnya.
  3. Menunjang pariwisata.
  4. Reklamasi bukanlah konstruksi yg sulit dikerjakan sehingga dapat dilaksanakan oleh tenaga lokal sekalipun.
  5. Dapat berfungsi sebagai peredam Tsunami dengan adanya pemasangan front break
    water serta desain gedung berpola pengendali air.

2. Aspek Negatif Reklamasi

  1. Sangat berdampak pada kerusakan lingkungan seperti :
  • Terjadi perubahan garis pantai dan pola arus
  • Hilangnya terumbu karang/napo karang
  • Gangguan kebisingan dan getaran pada lingkungan sekitar baik pada manusia dan hewan laut akibat pekerjaan konstruksi saat pemancangan tiang-tiang pancang
  • Pencemaran udara akibat debu dari truk-truk pengangkut tanah serta saat pelaksanaan pekerjaan timbunan
  • Pencemaran laut akibat limbah biologi, kimia ke Taman Laut Bunaken dan taman laut lainnya
  • Akibat pengambilan material seperti batu dan tanah dari darat maka akan terjadi perusakan lingkungan didarat
  • Dapat menimbulkan bencana banjir jika terjadi peninggian titik 0 digaris pantai, serta kurang baiknya sistem drainase untuk pengendalian air RunOff dari darat

       b. Berdampak sosial kepada masyarakat akibat pembangunan pusat bisnis dan hiburan seperti bisnis prostistusi, judi dan minuman keras.

       c. Tidak tertata dalam RTRW.

Dengan melihat dua sisi baik positif maupun negatif perlu tidaknya pembangunan reklamasi pantai maka hasil yang didapat lebih cenderung untuk tidak merekomendasikan adanya pembangunan reklamasi pantai karena dampak kerusakan lingkungan sangat jelas dirasakan, dan untuk meningkatkan ekonomi cukup dibangun didarat karena dilokasi tersebut masih cukup tersedia areal yg luas untuk dijadikan pusat bisnis.

Sumber:

  1. Dahuri, R., J. Rais, S.P Ginting, dan M.J Sitepu. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita. Jakarta.
  2. Hardjasoemantri, K. 1991. Hukum Perlindungan Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
  3. Wunas, S. dan J.H Lumain. 2003. Dampak Reklamasi Pantai Terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi Dan Sosial-Budaya Penduduk Di Manado. Jurnal Penelitian Enjiniring Vol.9, No.3: 325-330.