Nikah sesuku bagi orang Minang masih menjadi sebuah yang tabu dan sangat sakral untuk dilanggar. Mereka yang mencoba kawin sesuku siap-siap saja terjamajinalkan dari lingkungan keluarga dan masyarakat Minang dimana ia berdomisili. Menjadi bahan kasak-kusuk orang satu kampung, cemoohan dan pengucilan. Orang yang satu suku tidak boleh kawin, kendatipun mereka beda kabupaten/kota, kecamatan, desa, jorong, selagi mereka dalam adat Minang satu suku (pisang, chaniago, koto, sikumbang, piliang dll.) maka akan susah bagi mereka melangsung sebuah pernikahan. Baru-baru seorang teman juga sempat cerita, kalau iya dulu memiliki telah seorang calon, menurut penuturannya ia sudah cukup lama berkenalan. Namun, Laki-laki yang menurutnya pantas menjadi pasangannya itu tiba-tiba kabur tanpa kabar berita ke Malaysia. Setelah melakukan penelusuran yang cukup jauh, akhirnya teman saya diberi tahu kalau mereka ternyata satu suku. Sudah jelas, masing-masing sangat memahami bagaimana resiko kalau kawin sesuku. Jadi, mereka tidak pernah memikirkan lagi untuk menikah. (cerita teman saya itulah yang mengispirasi saya menulis topik ini) Perpisahan dan pembatalan seakan telah menjadi sebuah yang hal yang lazim, jika mereka yang hendak menikah diketahui satu suku. Sudah berkenalan cukup lama, sudah ada planning jangka panjang pun barangkali tidak menjadi bahan pertimbangan bagi mereka mendapat legalitas perkawinan. Banyak mitos-mitos kawin sesuku yang beredar di Minangkabau, sudah menjadi keyakinan turun temurun. Diantaranya: 1. Mereka yang kawin sesuku diyakini telah menyalahi hukum Allah dan Rasul-Nya. 2. Mereka yang kawin sesuku akan mendapatkan kutukan dalam biduk rumah tangga dan keluarga (TIDAK SAMARA). 3. Mereka mencoba kawin sesuku diprediksikan tidak akan dikarunia keturunan. 4. Ada pun keturunan yang teralhir akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika) 5. Kalau mereka mendapatkan keturunan maka keturunan diperkirakan akan buruk laku (berakhlak buruk). 6. Rumah tangganya akan selalu dirundung pertekengkaran, perseteruan. 7. Mereka yang kawin sesuku diyakin sebagai pelopor kerusakan hubungan dalam koumnya (kalangan satu suku). 8. Menimbulkan kesenjangan dalam tatanan sosia. Semoga bisa menjadi bahan diskusi bagi kita semua....
SARIBUNDO.BIZ – Menikah dengan pasangan yang sesuku bagi orang Minang, Sumatera barat adalah hal yang tabu. Bagi yang melakukan perkawinan sesuku ini bisa dipastikan bakal termarjinalkan dari lingkungan keluarga dan masyarakat Minang dimana mereka tinggal. Di tanah Minang, perkawinan sesuku tidak diizinkan, kendati beda kabupaten/kota, kecamatan, desa, atau jorong. Intinya, selagi mereka dalam adat Minang satu suku (pisang, chaniago, koto, sikumbang, piliang dll), maka akan sulit melangsungkan sebuah pernikahan. Perpisahan dan pembatalan seakan telah menjadi sebuah hal lazim jika mereka yang hendak menikah diketahui sama-sama berasal dari satu suku. Meskipun sudah berkenalan cukup lama, sudah ada planing jangka panjang pun barangkali tidak menjadi bahan pertimbangan bagi mereka untuk mendapat legalitas perkawinan. Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sanksinya jika dilanggar adalah sanksi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sanksinya. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau, yang sudah diyakini turun-temurun, nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga. Berikut 7 alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku. Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika). Secara genetis sebanyak 25 persen anak hasil perkawinan sedarah akan mengalami kelainan bawaan. Contoh penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan antara lain buta warna, hemofilia (kelainan genetik karena kekurangan faktor pembekuan darah), thallassaemia (kelainan darah), alergi, albino, asma, diabetes melitus dan penyakit-penyakit lainnya yang dibawa oleh kromosom. Selain itu juga ada tinjauan psikologis yang tidak mudah untuk dihindari. Mengganggu Psikologis Anak Anak-anak hasil dari perkawinan sesuku tidak memiliki suku/kampuang di kenegerian Lipat kain dan tidak memiliki hak-hak secara adat. Kemudian anak tersebut disamakan statusnya dengan anak hasil perzinahan/anak luar nikah atau dalam bahasa kampungnya “Anak Gampang”. Kehilangan Hak Secara Adat Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perkawinan satu suku berdampak pada rusaknya tatanan adat yang sudah berlaku sejak lama, pemberian sanksi bagi pelaku dan keluarga baik moril maupun materiil, serta hilangnya hak terhadap harta pusaka dan kaburnya sistem kekerabatan matrilineal dan cenderung mengarah ke sistem parental. Membawa Kerugian Materi Denda secara adat/diberi hutang satu ekor kerbau, dimana keluarga pelaku kawin satu suku didenda satu ekor kerbau dan mereka harus memasaknya sendiri. Setelah selesai dimasak maka dipanggil seluruh warga untuk menikmati hidangan, hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi kepada keluarga besar pelaku kawin sesama suku. Mempersempit Pergaulan Pengucilan secara adat yang disebut dengan kiasan “dilotakan di Bukik nan tak baagin, dilugha nan tak basaghok”. Dalam adat-istiadat di Rantau Kampar Kiri kemenakan yang melakukan kawin sesuku, dianggap seperti binatang yang tidak punya malu, kiasannya “Laksana buah baluluk, tacampak ka aie indak dimakan ikan, tacampak kadaek indak diicatuk ayam”. Bentuk nyatanya pengucilan ini adalah seperti, apabila keluarga yang melakukan kawin sesuku melakukan pesta maka masyarakat adat tidak akan menghadirinya (Uma indak ditingkek, nasi indak dimakan, aie indak diminum). Pelopor Kerusakan dalam Kaum Mereka yang kawin sesuku diyakin sebagai pelopor kerusakan hubungan dalam kaumnya (kalangan satu suku). Ketika pernikahan sesuku terjadi, konflik besar akan mudah terjadi. Ibaratkan sebuah negara, akan lebih mudah hancur apabila terjadi perselisihan sesama rakyatnya daripada perselisihan sesama dengan negara lain. Ketika suami istri bertengkar lalu saling mengadu ke orangtua masing-masing, maka kedua orangtua mereka juga mengadu ke saudara-saudaranya, ke mamak, ke datuk. Akhirnya terjadilah banyak pertengkaran, padahal mereka badunsanak dan sesuku. Akhirnya suku hancur gara-gara perkawinan ini. Rumah Tangganya Akan Selalu Dirundung Pertekengkaran dan Perseteruan Bagi yang melakukan kawin satu suku, secara sosiologis berpengaruh terhadap kepribadian anak. Anak hasil perkawinan satu suku akan berahlak buruk dan juga berdampak pada pasangan itu sendiri, rumah tangganya tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran daN perseteruan dalam keluarga itu. Sedangkan dikaji secara antropologi, kawin satu suku dapat menyebkan kesenjangan salah satu unsur kebudayaan atau penyimpangan unsur kebudayaan. Salah satu unsur kebudayaan tersebut adalah adat. Karena itu kawin satu suku merupakan penyimpangan adat. Disarikan dari efekgila
ILUSTRASI pernikahan Suku Minang
Laporan Wartawan TribunTravel.com, Sinta Agustina TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat Minangkabau merupakan orang-orang yang mendiami Sumatera Barat dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Tradisi merantau bagi anak laki-laki membuat masyarakat Minang ada di berbagai penjuru Indonesia. Meskipun jauh dari kampung halaman, orang Minang masih memegang teguh tradisi adat mereka. Satu di antaranya, larangan menikah dengan pasangan yang berasal dari suku sama. Meskipun berbeda kota, kecamatan, desa, atau dusun, jika pasangan berasal dari suku yang sama maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Selain menjadi bahan perbincangan masyarakat, pernikahan sesuku juga melanggar ketentuan adat. Konon, pasangan sesuku jika menikah akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, bukan tanpa alasan larangan ini diberlakukan dalam masyarakat Minang. TribunTravel.com melansir dari berbagai sumber lima alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang pernikahan sesuku. 1. Keturunan Tidak Berkualitas Selama ini beredar kabar pernikahan sesuku akan menghasilkan keturunan yang tidak sehat. Dilansir TribunTravel.com dari alodokter.com, pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa kelainan genetik yang sama dikarenakan kelainan terikat pada gen resesif. Artinya jika menikah dengan orang yang berasal dari garis keturunan yang sama, maka gen resesif akan muncul dan menimbulkan efek negatif pada keturunan. Halaman selanjutnya arrow_forward
|