Tulislah kritik yang terdapat dalam teks narkoba tersebut

Tulislah kritik yang terdapat dalam teks narkoba tersebut

Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMA

Michael Lim-Pelajar SMA Santa Laurensia, Tangerang Selatan
Juara III Lomba Menulis Artikel Populer Hukum dan HAM Tingkat Pelajar SMU/Sederajat Se-Jabodetabek untuk tema : Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
photo google.com

Narkoba. Kata yang sering kali dijumpai di tengah-tengah masyarakat, baik tua maupun muda, pelajar ataupun pekerja. Banyak sekali orang mencoba menghindarinya.Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan tertentu untuk menghentikan peredaran narkoba. Aparat penegak hukum sudah menangkap bandar, pengedar, dan pemakainarkoba yang sangat beragam umurnya. Tetap saja, pusat-pusat rehabilitasi pecandu narkoba penuh sesak dengan korban-korban penyalahgunaan narkoba, terutama para pelajar. Narkoba seakan menjadi hantu yang sangat sulit diberantas di kalangan para pelajar SMA. Jika memang ini terjadi terus-menerus dan tak ada solusi, bagaimanakah nasib bangsa ini, yang sekarang ada di tangan para pelajar SMA, para penerus bangsa Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan untuk segera dijawab dengan tindakan.

Apa itu Narkoba?

Beberapa referensi tentang pengertian narkoba sudah mengemuka di berbagai media. Namun, dalam tulisan ini hanya akan dibahas tentang pengertian narkoba secara umum. Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah bahan atau zat tertentu yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan ataupun psikologi seseorang, di antaranya pikiran, perasaan, dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologi.Narkoba dapat digolongkan menjadi opium, halusinogen, amfetamin, dan kokain berdasarkan efeknya. Opium, adalah golongan zat-zat yang memengaruhi saraf-saraf pada tubuh sehingga saraf menjadi kurang peka akan stimulus pada lingkungan sekitar. Halusinogen sehingga para penggunanya berkhayal dan berhalusinasi sehingga merasakan sensasi bahagia seperti sedang bermimpi. Ganja dan LSD termasuk dalamgolongan halusinogen. Amfetamin (shabu-shabu dan ekstaksi) mendorong tubuh manusia untuk bekerja melampaui batas maksimum tubuh sehingga tubuh dapat menderita dehidrasi dan hal-hal lainnya akibat penggunaan tenaga yang berlebih. Kokain berperan sebagai stimulan sehingga bisa menyebabkan perasaan gugup dan keganasan lebih dari halusinogen.Secara ilmiah, penggunaan narkoba membawa berbagai dampak bagi kondisi fisik penggunanya. Narkoba secara garis besar akan mengganggu kestabilan sistem tubuh manusia, karena narkoba menghambat produksi hormon-hormon yang berasal dari otak sehingga pengguna narkoba akan berhenti memproduksi hormon-hormon yang seharusnya diproduksi secara alami dalam tubuh pengguna narkoba. Karena tidak hanya sistem hormon yang berpengaruh, tetapi seluruh kinerja tubuh, mekanisme ini mengakibatkan rusaknya seluruh sistem tubuh manusia.Berdasarkan proyeksi BNN untuk tahun 2016, terdapat lebih dari 1,2 juta jiwa pengguna narkoba yang masih berusia pelajar (12-21 tahun). Di samping itu, setiap tahunnya, diperkirakan ada 12.000 jiwa yang jiwanya melayang karena overdosis narkoba. Bayangkan saja, dalam 6-7 tahun para pelajar ini seharusnya dapat lulus kuliah sebagai sarjana, tetapi mereka malah mati karena narkoba. Secara perhitungan, jiwa-jiwa yang mati karena narkoba selama rentang waktu mencapai angka 84.000 jiwa. Hal tersebut sudah sepatutnya dijadikan sesuatu yang mendapat perhatian khusus, karena mereka memegang kunci menuju masa depan Indonesia. Merekalah yang akan menjadi penerus bangsa Indonesia. Siapa yang tahu apabila 10 dari 84.000 jiwa tersebut adalah calon doktor Indonesia? Kita tidak pernah tahu. Tetapi yang pasti, tanpa pencegahan narkoba, masa depan mereka akan hancur. Begitu juga bangsa Indonesia, yang akanhanyut dalam arus kehancuran yang dibawa oleh narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba dan Dampaknya

Artikel ini akan membahas tentang penyalahgunaan narkoba, tetapi sebelum melangkah lebih jauh, akan didefinisikan terlebih dahulu apa itu penyalahgunaan narkoba. Di tulisan ini, penyalahgunaan narkoba, mengacu pada UU no.35/2009 pasal 1, adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum. Dalam pasal 7 dari undang-undang yang sama, tertulis bahwa penggunaan narkoba yang legal adalah penggunaan narkoba “untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Penggunaan narkoba di Indonesia sangat dikontrol karena dampak yang disebabkannya, dan penggunaan untuk tujuan rekreasi dapat dikatakan melawan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan seperti itu melawan hukum yang berlaku dan dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan.Penyalahgunaan narkoba mempunyai dampak yang sangat luas. Dalam lingkup yang sangat kecil saja, yaitu diri sendiri, sudah diketahui bahwa narkoba akan menyebabkan berbagai gangguan para sistem tubuh. Gangguan tersebut akan mengganggu kesehatan tubuh para penggunanya. Jika gangguan kesehatan sudah dijumpai pada pelajar SMA yang masih berusia belia dan mempunyai masa depan yang cerah untuk berbakti pada negara dan menjadi warga negara yang baik, bagaimana jadinya Indonesia di masa depan? Negara ini akan dipenuhi dengan orang-orang yang sakit karena menyalahgunakan narkoba.Secara umum, narkoba dapat mengubah hidup seorang pelajar SMA dan membawanya pada keburukan. Seorang pelajar SMA sudah sepatutnya menjalankan tugas sebagai seorang pelajar dengan belajar semampunya dan aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan lainnya. Tetapi, nyatanya, pelajar-pelajar yang menyalahgunakan narkoba untuk hal-hal rekreasional tidak dapat menjalani hidup sebagaimanasemestinya. Salah satu cerita nyata berasal dari seseorang berinisial R. R (33) mengaku pernah menggunakan narkoba. Semasaduduk di kelas 2 SMP, R sudah mulai mencicipi barang haram ini. Saking parahnya, seiring berjalannya waktu, R mengaku sudah pernah mencoba semua jenis narkoba.Penggunaan narkoba olehnya sampai pada suatu waktu ketika ia berhalusinasi sangat parah sampai dirinya ketakutan dan tidak berani melihat orang lain. Dari cerita R ini, dapat dilihat bahwa orang-orang yang mengonsumsi narkoba akan menjalani hidup yang sangat sia-sia, hanya menghabiskan waktu untuk berhalusinasi, bukan untuk bersosialisasi dan berkontribusi kepada masyarakat. Narkoba dijadikan sumber kenikmatan yang pada akhirnya akan menjadi senjata makan tuan.Selain itu, narkoba juga menghancurkan seseorang dari segi ekonomi, tidak peduli usianya. Biaya untuk membeli narkoba tidaklah murah, dan ketika seorang pelajar sudah hidup dengan ketergantungan akan narkoba, ia rela melakukan apapun, halal ataupun tidak, untuk mendapatkan uang sehingga dapat membeli narkoba. Contoh nyata terjadi di Medan terhadap seorang siswa berinisial MI. Demi menghidupi ketergantungannya akan sabu-sabu, MI mencuri sepeda motor sebanyak 7 buah jika diakumulasikan yang kemudian dijualnya untuk membeli narkoba. Jelas, kasus-kasus pencurian motor seperti ini membawa para pelajar menjadi kriminal-kriminal dengan mentalitas yang buruk. Jika terus menerus seperti ini, masa depan bangsa Indonesia akan dipenuhi dengan pencuri-pencuri ulung yang tentunya melanggar hukum. Bahkan, pada tingkat tertinggi, orang-orang seperti itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dengan mencuri uang rakyat.

Solusi atas Penyalahgunaan Narkoba

Maraknya penyalahgunaan narkoba dengan berbagai tingkatan, seperti yang telah dibahas sebelumnya, menuntut adanya tindakan konkrit yang perlu sesegera mungkin dilakukan. Di tulisan ini, ditawarkan beberapa solusi yang sekiranya dapat mengatasi penyalahgunaan narkoba seperti yang telah digambarkan di atas.Solusi pertama yang dapat diterapkan dan dapat secara cepat diterapkan bagi masyarakat luas adalah iklan layanan masyarakat di berbagai media, seperti bioskop dan media sosial. Alasan dipilihnya bioskop dan media sosial sebagai sarana penyebaran pesan untuk mencegah narkoba adalah karena kedua media ini adalah media-media yang, pada abad ke-21 ini, sangat banyak diminati oleh para pelajar seusia SMA.Berdasarkan data dari We Are Social yang diambil pada tahun 2016, dari penduduk di Indonesia yang berjumlah 259 juta, 30% dari penduduk tersebut menggunakan media sosial. 30% dari total pengguna media sosial tersebut merupakan anak-anak remaja yang berusia 13-19 tahun. Dengan asumsi bahwa pembagian dari pengguna media sosial remaja untuk setiap umur sama, maka dapat dikatakan bahwamedia sosial cukup banyak digunakan di kalangan pelajar. Selain itu, apapun yang ditaruh di media sosial akan cepat menyebar ke seluruh penggunanya, sehingga informasi dapat menyebar secara cepat di kalangan pelajar. Maka dari itu, media sosial sangat ideal untuk menyebarkan pesan pencegahan penyalahgunaan narkoba.Selain media sosial, bioskop juga dapat digunakan untuk menyebarkan pesan berupa iklan layanan masyarakat untuk menghindari narkoba. Anak muda secara umum suka menonton bioskop karena dianggap praktis dan sangat bermakna. Di samping itu, bioskop memiliki daya tarik tertentu karena teknologi di dalamnya sangat canggih sehingga memukau generasi muda, karena hanya di dalam bioskoplah mereka dapat merasakan ketegangan dari suatu film dalam cara yang unik, dengan sound system yang menggelegar dan layar lebar yang memikat mata.Iklan yang disebarkan di media tersebut, entah di media sosial ataupun di bioskop, harus berasal dari anak muda sendiri. Alasan dari hal tersebut adalah karena hanya anak muda yang tahu bagaimana berkomunikasi dengan sesamanya. Para pelajar SMA sangatlah kreatif dan akan memunculkan ide-ide baru berkaitan dengan cara menyebarkan pesan agar para pelajar SMA menghindari penyalahgunaan narkoba.Maka itu, dengan menempatkan para pelajar sebagai pemeran utama dalam perang memberantas penyalahgunaan narkoba, penyampaian dengan metode iklan layanan masyarakat tersebut diharapkan dapat memikat para pelajar SMA untuk melakukan hal-hal positif dan menjauhi narkoba untuk kepentingan rekreasi.Selain pembuatan iklan layanan masyarakat, harus ada pelajar yang berperan sebagai duta-duta anti narkoba di seluruh Indonesia. Masa kini, para pelajar SMA sering kali berteman dalam kelompok-kelompok pertemanan yang “eksklusif”. Maka dari itu, sering kali susah untuk memengaruhi orang-orang seperti itu, karena mereka lebih percaya kepada teman mereka sendiri daripada para ahli. Mereka lebih percaya pertimbangan teman daripada hukum yang berlaku secara resmi. Maka dari itu, perlu ada perwakilan-perwakilan dari setiap kelompok tersebut yang dipanggil untuk menjadi perwakilan aktivis anti-NAPZA dalam kelompok pertemanan mereka.Pengadaan program seperti ini dapat dilakukan di tingkat provinsi. Setiap provinsi akan diberikan ketuanya masing-masing, lalu setiap provinsi akan memanggil perwakilan pelajar dari setiap kabupaten/kotamadya untuk diberi penyuluhan tentang pencegahan narkoba. Pelajar-pelajar ini dapat mengadakan berbagai acara dan lombanya masing-masing, sesuai dengan kemampuan dari daerah mereka, dengan tujuan agak kelompok-kelompok pertemanan lokal yang ada di sekolah ataupun di lingkungan masyarakat dapat saling mengingatkan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Harapannya, kesadaran diri akan muncul dalam diri masing-masing pelajar sehingga mereka dapat menghindari narkoba dan tidak menyalahgunakannya.Dengan adanya langkah-langkah di atas, yaitu pembuatan iklan layanan masyarakat dan penyebaran aktivis anti-NAPZA ke setiap provinsi di Indonesia, diyakini bahwa pelajar di Indonesia akan tergerak hatinya untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba. Catatan penting untuk pelaksanaan program-program yang telah ditulis di atas adalah bahwa program tersebut harus dilaksanakan secara konsisten. Dengan konsistensi pelaksanaan program dan penjagaan secara maksimal, maka penyalahgunaan narkoba akan lenyap dari Indonesia. Inilah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk Indonesia yang lebih baik. Seperti kata Soekarno, “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Daftar PustakaBadan Narkotika Nasional. “Pengertian Narkoba” dalam dedihumas.bnn.go.id diakses tanggal 22 November 2016 pukul 16.19Badan Narkotika Nasional. “Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014” dalam www.bnn.go.id diakses tanggal 23 November 2016 pukul 19.07Faradina, Ines. “True Story: 8 Tahun pakai narkoba. Saat itu saya putuskan berhenti.” dalam www.brilio.net diakses tanggal 24 November 2016 pukul 16.21Kemp, Simon. “Digital in 2016” dalam www.slideshare.net diakses tanggal 25 November 2016 pukul 16.01Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” dalam www.bnn.go.id diakses tanggal 23 November 2016 pukul 16.43Sukismo, dkk. 2014. Erlangga Fokus UN. Jakarta: Erlangga.