Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR), sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi negara republik Indonesia bahwa, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia adalah lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Baik presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam masa jabatannya apabila:
Pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Persyaratan Calon Presiden Berdasarkan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, yaitu:
Perlu menjadi perhatian juga bahwa dalam ketentuan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, “presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. (RenTo)(030620) Related
PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATAN
HARIS MUSTOFA, 039914847 (2006) PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. Official URL: http://lib.unair.ac.id AbstractAmandemen UUD 1945 telah merubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen UUD 1945 dikenal adanya lembaga tertinggi dan tinggi Negara. MPR sebagai lembaga tertinggi Negara mempunyai kekuasaan yang besar. Salah satunya pengangkatan dan pemberhentian presiden ditengah massa jabatan, merumuslan GBHN dan memberikan mandat kepada presiden, dll. Setelah amandemen UUD 1945 terjadi perubahan dalam struktur ketatanegaraan dengan menempatkan MPR sebagai lembaga yang kedudukannya hanya sebagai lembaga Negara yang sederajat dengan lembaga Negara lainnya. Implikasinya, kewenangan MPR semakin terkurangi secara signifikan walapaun dalam proses pemberhentian presiden masih mempunyai peran untuk memutus setelah menunggu pendapat dari MK. Sehingga tidak dikenal lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi Negara, yang dikenal adalah lembaga Negara. Setelah adanya amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita. Salah satunya adalah dalam sistem pemberhentian presiden. Sebelum amandemen model pemberhentian presiden hanya melibatkan lembaga perwakilan rakyat saja, yaitu DPR dan MPR yang note bane sebagai lembaga politis. Sehimgga dalam proses pemberhentian presiden lebih banyak muansa politis. Namun setelah adanya amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan cukup signifikan dalam proses pemberhentian presiden dengan melibatkan lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial untuk memberi pendapat Alasan pemberhentian presiden sebelum amandemen UUD 1945 bersifat ketatanegaraan. Seorang presiden bisa diajukan ke Sidang Istemewa MPR karena dianggap melanggar GBHN atau dianggap tidak layak menjadi presiden. Setelah amademen UUD 1945 ada perubahan rumusan alasan pemberhentian presiden, salah satunya bahwa presiden dapat diajukan ke sidang istimewa MPR karena DPR Beranggapan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum pidana berupa pengkhianatan Negara, korupsi, melakukan tindak pidana berat dan perbuatan tercela.
Actions (login required)
DAFTAR PUSTAKA Asshiddiqie. Jimly, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta. Bhuana Ilmu Populer. Hufron, 2018, Pemberhentian Presiden di Indonesia antara Teori dan Praktik, Yogyakarta, LaksBang Pressindo. Isra. Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Kekuasaan Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Mahfud MD, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta, LP3ES. Nazriyah. Riri, 2007, MPR RI Kajian terhadap Produk Hukum dan Prospek Di Masa Depan, Yogyakarta, FH UII Press, Cetakan Pertama. Sumbu. Telly dkk, 2010, Kamus Umum, Politik dan Hukum, Permata Aksara, Jakarta. Zoelva. Hamdan, 2005, Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Jakarta, Konstitusi Press. |