Tuliskan 4 unsur unsur yang ada pada sebuah cerita

Tuliskan 4 unsur unsur yang ada pada sebuah cerita

Tuliskan 4 unsur unsur yang ada pada sebuah cerita

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, agar keadaan lingkungannya bersifat aman, nyaman serta tertib.

Oleh karena sifatnya yang mengikat, maka hukum harus ditaati dan dijalani. Jika tidak, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018), hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat umum dan normatif.

Umum karena berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Normatif karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tercantum dalam peraturannya.

Sebagai salah satu norma, hukum memiliki sejumlah fungsi di antaranya untuk mengawasi atau melakukan pengendalian sosial serta menjadi pedoman atau arahan bagi manusia untuk bertingkah laku.

Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Unsur-unsur hukum 

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) karya Muhamad Sadi Is, unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum, yakni: 

  • Peraturan tentang tingkah laku manusia

Hukum berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku di masyarakat. Secara jelas, hukum menjabarkan tentang hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya supaya lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, tujuan lainnya ialah supaya tingkah laku manusia menjadi lebih terarah ke sisi yang baik.

Contohnya peraturan tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Jika peraturan ini dilanggar, maka keselamatan diri akan terancam dan bisa mendapat sanksi tegas dari pihak polisi.

  • Peraturan dibuat oleh pihak atau badan resmi yang berwenang

Dalam hal ini, tidak semua orang bisa membuat hukum. Karena pembuatannya melalui proses kajian mendalam yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli serta badan resmi yang memiliki wewenang atau kewajiban.

Sebutkan Unsur Unsur Hukum : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Sebutkan Unsur Unsur Hukum, yuk simak dibawah ini :

Hukum adalah aturan yang berlaku di suatu wilayah atau negara tertentu yang harus ditaati.

Salah satu ciri hukum adalah memaksa setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan dikenakan sanksi. Selain itu, ada unsur dan ciri hukum lainnya.

Jika diuraikan secara luas, maka yang dimaksud dengan hukum adalah pengaturan berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia.

Menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di kalangan masyarakat di suatu daerah atau negara tertentu.

Ada beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh masyarakat lain.

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur hukum yang ada pada masing-masing peraturan tersebut.

Salah satunya adalah sifat hukum yang memaksa masyarakat untuk mematuhinya, dan jika terjadi pelanggaran hukum akan diberikan sanksi kepada pelanggar hukum.

Berikut ini akan dibahas satu persatu penjelasan tentang unsur-unsur hukum secara umum.

Hukum adalah aturan yang mengatur semua perilaku dalam interaksi dan interaksi masyarakat.

Secara umum fungsi hukum adalah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan manusia. Hukum dimaksudkan untuk mengatur semua aspek kehidupan dalam masyarakat.

Contohnya jika seseorang melakukan tindak pidana seperti merampok atau membunuh, maka ia akan dikenai hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang hanya berhak dibuat oleh lembaga dan badan yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi bisa membuat undang-undang.

Peraturan hukum hanya dapat dibuat oleh pihak yang berwenang dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP yang dibuat oleh negara, dalam hal ini DPR atau DPR. Artinya, lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.

Secara umum, peraturan ini bersifat memaksa. Sifat koersifnya merupakan unsur pembeda antara hukum dan norma lain yang berlaku di masyarakat.

Masyarakat harus mentaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum.

Misalnya di bidang hukum, pengendara sepeda motor diharuskan memakai helm. Jika ada pengendara yang tidak memakai helm, ia harus ditilang meskipun pengendara itu menolaknya.

Pelaggar hukum akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati.

Sanski yang diberikan bisa berupa pidana/hukuman penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada yang sampai hukuman mati.

Misalnya, tersangka kasus korupsi akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara/kurungan. Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Unsur lain unsur hukum terdiri atas unsur hukum ideal dan unsur hukum riil.

adalah elemen yang terletak di bidang yang sangat abstrak. Unsur ini terdapat pada setiap pribadi manusia yang terdiri dari beberapa unsur yaitu:

Adapun unsur-unsur hukum yang nyata karena bersifat konkrit bersumber dari kehidupan manusia.

Seperti tradisi, norma sosial, kodrat manusia sejak lahir dan lain-lain. Unsur hukum ideal bersumber dari perasaan sehingga bersifat variabel dan sulit untuk dinilai.

Unsur-unsur Hukum Idiil meliputi hasrat moral dan akal manusia. Keinginan menghasilkan prinsip hukum (misalnya: tidak ada hukuman tanpa rasa bersalah).

Rasio manusia menghasilkan pengertian hukum (misalnya: subjek hukum, hak dan kewajiban).

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Sebutkan Unsur Unsur Hukum, semoga bisa bermanfaat.

Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda hingga dipenjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, unsur hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Salamadian dan Cerdika, Jumat (18/12/2020).

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

ilustrasi Cek Fakta

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

ilustrasi Cek Fakta

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

ilustrasi Cek Fakta

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Ada pun yang termasuk hukum publik ialah hukum pidana. Dalam hukum pidana tersebut mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika diperlukan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Sementara yang termasuk dalam hukum privat ialah hukum perdata. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya.

Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Sumber: Salamadian, Cerdika

  • 0%suka
  • 0%lucu
  • 0%sedih
  • 0%marah
  • 0%kaget
  • 0%aneh
  • 0%takut
  • 0%takjub