Tidak shalat Jumat 3x Apakah murtad?

  • Home
  • /
  • News
  • /
  • Nasional

Jum'at, 03 April 2020, 12:12 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa pria muslim yang mengugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di saat pendemi virus corona atau Covid-19 ini tidak termasuk kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.

Ia mengatakan pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Baca Juga: Soal Salat Jumat saat Wabah Corona, MUI Bilang...

Baca Juga: Bupati Banyumas Temui 2 Pasien Sembuh Covid-19, 'Bahkan Saya Berani Merangkul dan Memegang'

"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, ia mengatakan bagi pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir.

"Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," tuturnya.

Ia menambahkan, ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya  sebab malas tanpa adanya udzhur syar'i. Ganjarannya, sambung Asrosun, pria muslim itu berdosa atau 'ashin (melakukan maksiat).

"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.

Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi.

"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada," tegas Asrorun.

Asrorun lalu mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.

Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.

"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.

Karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.

Baca Juga: Bank BTN Perkuat Perlindungan Data dan Layanan Nasabah


Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang terhormat. Saya mau bertanya. Kalau seorang muslim meninggalkan sholat jum’at selama 3x berturut-turut, maka orang tersebut sudah keluar dari agama islam. Lalu bagaimana caranya jika ingin kembali lagi ke agama islam? Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jawaban :

Wa Alaikumus Salam Wr Wb.

Apakah benar jika seseorang meninggalkan Shalat Jum’at dengan sengaja sebanyak tiga kali dihukumi kafir atau murtad?

Pertanyaan atau aggaapan seperi itu sering beredar di masyarakat kita. Namun apakah memang demikian hukumnya?

Penyebab meninggalkan Shalat Jum’atnya harus dilihat terlebih dahulu.

Jika alasan meninggalkannya karena :

  1. Mempunyai keyakinan bahwa Shalat Jum’at bukanlah kewajiban bagi yang wajib atau meyakini bahwa meninggalkan shalat Jum’at tidaklah dosa, ini jelas statusnya sudah murtad atau kafir. Jangankan tiga kali, meninggalkan sekali saja dengan alasan tersebut ya sudah jadi kafir. Sama halnya dengan orang yang punya keyakinan bahwa shalat lima waktu atau puasa Ramadhan, atau haji adalah syariat yang tidak wajib, ya dihukumi kafir.
  2. Jika alasan meninggalkannya karena alasan syar’I (alasan yang dibenarkan) misalnya sakit, musafir dan mengikuti fatwa tidak menghadiri Shalat Jum’at karena Covid 19 sedang tinggi, hal ini dibenarkan atau dibolehkan. Meninggalkan Shalat Jum’at karena alasan syar’I tentu dibolehkan. Dalam kondisi ini, bagi yang udzur Shalat Jum’at harus melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Shalat Jum’at.
  3. Meninggalkan Shalat Jum’at karena malas tanpa mengingkari bahwa Shalat Jum’at itu wajib hukumnya, maka orang ini termasuk golongan orang fasik atau munafiq, tidak sampai murtad atau kafir.

Salah satu hadis Rasulullah bagi yang meninggalkan Shlat Jum’at tanpa udzur baik karena alasan malas atau meremehkan (sebagaimana poin ke-3) :

عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Dari Abu Al Ja’d Adl Dlamri beliau termasuk dari sahabat Nabi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meninggalkan Jum’at tiga kali karena meremehkannya, Allah menutup pintu hatinya.” (HR. Abu Daud)

Kembali ke pertanyaan anda di atas, maka tidak perlu lagi kembali masuk Islam karena memang statusya masih muslim. Lalu bagaimana seharusnya ? Tentunya bertobat kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan meng-qadha’ Shalat Jum’at yang ditinggalkan tersebut dengan Shalat Zuhur.

Wallahu A’lam.

Apakah tidak shalat Jumat 3 kali murtad?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Berapa kali tidak Jumatan murtad?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir. "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Apakah sebutan bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat secara sengaja 3 kali?

Siapa yang sengaja meninggalkan (shalat) Jumat sebanyak 3 kali, karena meremehkan itu, 'tahaawunan 'alaihi' itu menganggap ringan, remeh. Jadi kasusnya sengaja meninggalkan (shalat) Jumat. Bukan karena ada sebab tertentu, yang secara syariat dia boleh mengganti (shalat) Jumat dengan Dzhuhur," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Apakah Allah mengampuni orang yang tidak sholat Jumat?

Dilansir MapayBandung.com pada Jumat, 15 Oktober 2021 dari kanal Youtube ShahihFiqih, ulama dari Arab Saudi Syaikh Sa'ad Asy Syitsri menjelaskan orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak 5 kali wajib untuk segera meminta ampun dan bertaubat kepada Allah SWT.