Rehabilitasi merupakan langkah penting menyelamatkan para pencandu dari belenggu narkotika dan obat-obatan terlarang. Seperti apa tahapannya? Saat ini, Indonesia berada dalam situasi darurat bahaya narkoba. Jumlah kasus meningkat setiap tahun. Pada 2016, tercatat ada 5,1 juta orang pengguna. Kebanyakan berada di usia produktif antara 24 sampai 30 tahun. Hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, jumlah pengguna terbanyak terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara peredaran narkoba tertinggi berada di Pulau Jawa. Walau begitu, tak semua pengguna narkoba termasuk pelaku tindak kriminal. Kebanyakan dari mereka adalah korban. Sebab, berbeda dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi. Pada 2014, pemerintah Indonesia telah menerbitkan panduan hukum terkait penanganan pengguna narkoba. Yakni ketentuan dalam Bab IX (Pasal 54, 55-59 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang menegaskan bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Vonis rehabilitasi ini juga berlaku bagi pengguna narkoba yang tertangkap tangan. Rujukannya tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 03 Tahun 2011 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010, yang berisi imbauan kepada para hakim untuk tidak memenjarakan pencandu narkoba, melainkan memasukkan mereka ke dalam lembaga rehabilitasi. Dengan catatan: pengguna tertangkap aparat, ditemukan barang bukti dalam jumlah tertentu, dinyatakan positif pengguna, ada surat keterangan dokter, dan tidak terbukti terlibat jaringan narkotika. Rehabilitasi bertujuan menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pencandu. Seperti apa proses dan tahapan rehabilitasi narkoba? Prarehabilitasi Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistriandriatmoko, ada serangkaian tahapan sebelum pengguna narkoba mendapat tindakan rehabilitasi. Pertama, melapor ke instansi terkait. Misalnya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini, sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta. Informasinya bisa Anda dapatkan dalam berkas PDF di sini atau di sini. Selain IPWL, Anda juga bisa mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Syaratnya kelengkapan dokumen pribadi, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, juga kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili. Kedua, akan dilakukan penilaian medis dan sosial. Istilahnya observasi awal guna mengetahui metode rehabilitasi apa yang akan dijalani pengguna, termasuk berapa lama akan direhabilitasi. Ada berbagai pertanyaan yang akan diajukan dalam proses ini. Misalnya kapan mulai penggunaan narkoba, bagaimana intensitasnya, sampai perasaan yang dialami ketika memakai narkoba. Termasuk menganalisis apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau tidak. Proses penilaian bagi pengguna yang tertangkap aparat dan proses hukumnya sedang berjalan, berbeda dengan yang datang secara suka rela. Mereka yang tertangkap aparat akan didampingi penyidik dari Polri atau BNN. Setelah itu, baru keluar rekomendasi rehabilitasi, "Tindakan rehabilitasi bentuknya kalau yang ringan bisa rawat jalan, kalau yang sedang dan berat itu harus menjalani rawat inap," pungkas Sulis. Tahap rehabilitasi Rehabilitasi narkoba terdiri dari tiga tahapan. Yakni tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi sosial atau nonmedis, dan tahap bina lanjut. Tahap rehabilitasi medis dilakukan di bawah pengawasan dokter. Pengguna akan diperiksa fisik dan mentalnya, termasuk pemeriksaan penyakit infeksi menular seksual, dan memutuskan apakah diperlukan obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala putus obat (sakau). Beberapa teknik detoksifikasi antara lain metode cold turkey di mana pasien dikurung pada fase sakau, terapi substitusi atau penggantian di mana kebutuhan pecandu opioid atau heroin diganti dengan jenis obat lain, atau terapi simptomatik di mana pemberian obat disesuaikan dengan keluhan pengguna. Pada tahap sosial atau nonmedis, pengguna akan menjalani beberapa program. Ini boleh jadi bagian terpenting. Misalnya tiga metode yang sering dipakai untuk tempat rehab yaitu therapy community, terapi 12 Langkah atau pembinaan spiritual (religius). Pada tahap terakhir yaitu bina lanjut, pengguna akan diberikan kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Misalnya kegiatan kerja atau keterampilan, olahraga, dan kesenian. Ini agar mereka dapat kembali pada lingkungan sosialnya, menjalankan pola hidup sehat, menjadi lebih produktif dan lebih percaya diri. Seluruh tahapan ini idealnya dilakukan di bawah pengawasan konselor. Tempat rehabilitasi pun harus mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial. Namun perlu dipahami, tak ada satu metode standar atau jenis pengobatan yang lebih efektif dari yang lain. Sebab karakter pencandu beda-beda. Ada yang gampang down, pun yang keras kepala. Apalagi proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Agar seluruh proses rehabilitasi bisa berhasil, dukungan keluarga dan lingkungan dibutuhkan. Dengan demikian mereka akan terdorong untuk mengikis keinginan kembali menggunakan narkoba. Narkoba atau NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. berikut adalah penjelasannya: Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu : Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin Golongan II : Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin Golongan III : Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu : Golongan I : yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi Golongan II : yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh : Amphetamine Golongan III : yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketrgantungan sedang, contoh : Phenobarbital Golongan IV : yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam Zat Adiktif Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
Golongan A : Kadar etanol 1-5 % Golongan B : Kadar etanol 5-20 % Golongan C : Kadar etanol 20-45 %
EFEK NARKOBA / NAPZA Berdarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
BAHAYA NARKOBA Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial. Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian. MEMULIHKAN KONDISI DENGAN REHABILITASI NARKOBA Orang yang langsung mengonkumsi narkoba atau menjadi pecandu narkoba dapat dilakukan pemulihan dengan dilakukan rehabilitasi, adapun beberapa tahap-tahap rehabilitasi yang umumnya dilakukan, yaitu : Pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melihat seberapa besar seseorang sudah kecanduan narkoba, efek samping yang sudah dialami, dan pemeriksaan depresi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Sehingga dokter akan memberikan penanganan terhadap hasil pemeriksaan terebut untuk menghilangkan efek yang ditimbulkan. Detoksifikasi merupakan upaya pembersihan racun akibat penggunaan narkoba dimana dilakukan dengan cara pemberhentian penggunaan narkoba. Ketika berhenti menggunakan narkoba maka kemungkinan pecandu akan mengalami gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pemberhentian penggunaan narkoba / akibat pemberhentian asupan obat yang biasanya menenangkan. Dan pecandu harus bertahan dalam keadaan tidak ada asupan obat terlarang ini dan dokter akan membantu memberikan obat untuk mengurangi masalah / mengatasi rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh efek pemberhentian penggunaan narkoba dan pencandun memerlukan cairan dan makanan yang cukup untuk membantu memulihkan kondisi tubuh. Merupakan cara ketiga yang dilakukan setelah 2 tahap sudah dilewati. Dokter akan memberikan resep obat untuk pengobatan jangka panjang untuk. Pemulihan ini juga mencakup rencana-rencana kehidupan anda pada jangka panjang, serta kesetabilan mental pecandu. berkomunikasi dengan orang dekat tentang masa pemulihan dari penggunaan narkoba dapat membantu ada dalam mengalihkan keinginan untuk kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba. Pilihlah seseorang yang dapat dipercaya, seperti : keluarga dan teman dekat yang mungkin dapat membantu anda dalam pemulihan. UPAYA PENCEGAHAN Narkoba sangat merugikan masyarakat dan penggunaannya yang luas dimasyarakat menimbulkan kerugian bagi semua kalangan baik itu pelajar dan anak-anak. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan bagi semua kalangan. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu : berikut adalah upaya pencegahan atau tips yang dapat dilakukan untuk mencegah penggunaan narkoba / NAPZA yang dilansir dari website resmi Badan Narkotika Nasional, yaitu :
Diperlukan pengawasan yang kertat dari pemerintah dalam pengawasan peredaaran obat dan makanan yang mengandung atau tergolong narkoba. |