Sumber penerimaan yang termasuk penerimaan Bukan Pajak adalah

Dari mana sumber pendapatan Negara Indonesia? Jika mendapat pertanyaan seperti itu, pajak menjadi kata pertama yang kemungkinan tebersit di pikiran seseorang. Pajak memang sumber pendapatan di Tanah Air. Namun pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara.

Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada tiga sumber pendapatan Indonesia, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiganya menjadi penyokong dana dalam kas negara.

Kendati memiliki tiga sumber pendapatan, dana yang dialokasikan ke belanja negara masih jauh dari kata cukup. Artinya, anggaran belanja negara lebih besar dari pendapatan alias defisit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2021 mengumumkan defisit APBN hingga Mei 2021 menyentuh Rp 219, 3 triliun. Guna menutupi defisit dan memastikan program-program yang direncankan dapat berjalan, negara harus mengajukan utang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan pendapatan negara adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara untuk pendapatan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 22 di mana pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah, begitu jug sebaliknya. Pemberian pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPR.

Pendapatan Pajak

Pendapatan pajak menjadi sumber dana negara dan pendukung persedian kas negara. Tugas atau kewenangan pemungutan pajak ini dilimpahkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk pajak pusat, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sementara untuk pajak daerah, wewenang pemungutannya diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Adapun jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat, yaitu:

PPh merupakan pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis ini berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam lingkup pabean.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM berlaku pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok atau tersier, dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukan status seseorang, atau dapat merusak kesehatan serta moral masyarkat.

Penarikan pajak ini berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, kwitansi pembayaran, dan efek yang menerbitkan nominal dengan jumlah tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang diberlakukan untuk kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah atau bangunan. Walau di pusat, hampir semua realisasi penerimaan PBB ini  diserahkan ke daerah.

Selain itu, penerimaan perpajakan masih ditambah oleh kepabean dan cukai yang pemungutannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menarik  bea masuk dari barang-barang impor.

Adapun aturan penarikan bea impor, yakni apabila nilai barang yang diangkut kurang dari FOB US$ 500 untuk setiap orang atau FOB US$ 1.000 untuk setiap keluarga.  Penumpang tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk. Berbeda dengan cukai, pemungutan pajaknya berlaku untuk barang-barang tertentu yang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Aturan terkait PNBP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Berdasarkan beleid ini, PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN.

Dapat disimpulkan, sumber pendapatan jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.

Wewenang dan tanggung jawab terkait pemungutan PNBP dilimpahkan kepada intansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian atau lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Adapun yang termasuk objek PNBP ialah:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan SDA mencakup penerimaan atas SDA minyak dan gas (migas) dan non-migas.

  • Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan berasal dari keuntungan yang dibukukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

PNBP lainnya juga diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

Pendapatan Hibah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atausurat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah, ialah:

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

Hibah melalui KPPN, untuk proses penarikannya, dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.

Sumber penerimaan yang termasuk penerimaan Bukan Pajak adalah
ilustrasi pajak. ©Istimewa

JABAR | 3 Maret 2021 11:50 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kegiatan dan kebutuhan negara dalam rangka membangun negara. Di negara-negara yang sudah sangat maju pajak adalah sumber utama dari pembelanjaan pemerintah, sebagian dari pengeluaran pemerintah adalah untuk membiayai administrasi pemerintahan dan sebagian lainnya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan.

Selain itu, pajak juga digunakan untuk membayar gaji pegawai-pegawai pemerintah, membiayai sistem pendidikan dan kesehatan rakyat, membiayai pembelajaran untuk angkatan bersenjata dan membiayai berbagai jenis infrastruktur yang penting yang akan dibiayai pemerintah.

Selain bersumber dari penerimaan pajak, pendapatan negara juga bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang terdapat banyak bentuk penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan. Dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang diperlukan sebagai upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, lengkap dengan pengertian dan Klasifikasinya telah dirangkum dari lib.ui.ac.id dan repository.radenintan.ac.id:

2 dari 3 halaman

Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Penerimaan itu beerdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam Pasal I butir I UU Nomor 20 Tahun 1997, definisi penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Peranan PNBP sangat penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah dan pembangunan nasional.

3 dari 3 halaman

Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang terdapat banyak bentuk penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 2 ayat (1) mengklasifikasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

  1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
  2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
  3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
  4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
  5. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
  6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah
  7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri

Pengaturan selanjutnya, kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian juga dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(mdk/nof)