Show
Berikut merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali?
Jawaban: B. Eksektutif dapat membubarkan parlemen Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali eksektutif dapat membubarkan parlemen. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pemisahan kekuasaan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Jenis-jenis Sistem PemerintahanSebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1] Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif (hal. 1). Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam (hal. 1). Ciri Sistem Pemerintahan ParlementerMenurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).[2] Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]
Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu. Ciri Sistem Pemerintahan PresidensialDisarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]
Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai. Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat. Referensi:
[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67 [2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69 [3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74 Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen. Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara. Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta. Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Patung Nelson Mandela dari Afrika Selatan di Parliament Square, London Parlemen Kanada
Sansad Bhavan, parliament building of largest democracy, India Council of Representatives of Iraq Knesset of Israel in Jerusalem
Gedung administrasi Parlemen Albania
Parlemen Selandia Baru
|