Sidang PPKI telah melakukan perubahan terhadap rancangan batang tubuh UUD perubahan tersebut adalah

PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.Terdapat empat perubahan yang telah disepakati yaitu:?

  1. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan rumusan Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
  4. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan
  5. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan rumusan Ketuhanan yang Maha Esa

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.Terdapat empat perubahan yang telah disepakati yaitu: perubahan pasal 6 uud yang berbunyi presiden ialah orang indonesia asli yang beragama islam menjadi presiden ialah orang indonesia asli..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan rumusan Kemanusiaan yang adil dan beradab menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan rumusan Ketuhanan yang Maha Esa menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Ilustrasi Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI. Sumber: perpusnas.go.id

Sidang pertama PPKI adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain perubahan naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI. Apa saja isinya? Simak penjelasan berikut ini.

Ilustrasi Piagam Jakarta. Sumber: sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id

Perubahan Piagam Jakarta dan Rancangan UUD dalam Sidang PPKI

Menurut buku Kisi-Kisi Terbaru UN USBN SMP/MTs 2018 oleh Tim Edu Penguin (2017: 517), dalam sidang pertamanya PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD, naskah Piagam Jakarta, dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut, antara lain:

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

  2. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya",diganti dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa."

  3. Perubahan Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."

  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeulknya." diganti menjadi Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengesahkan UUD NRI 1945.

  2. Memilih Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Drs. Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

  3. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan PPKI terkenal dengan sebutan UUD 1945. Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut:

  1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

  2. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

  3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum, pasal demi pasal.

Ilustrasi Bung Karno dan Bung Hatta. Sumber: dokumentasi Kemdikbud.

Itulah penjelasan mengenai perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan UUD dalam sidang PPKI, peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (IND)