Show
This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Siapa yang Termasuk Penyelenggara Negara?Menguraikan tentang pengertian penyelenggara negara sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
Dengan demikian secara nomenklatur jabatan yang dimaksud sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah:
Pajabat negara lainnya yang mempunyai fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme antara lain: (Pasal 3 UU No.28/1999)
Hak dan Kewajiban Penyelenggara NegaraHak dan kewajiban penyelenggara negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disebutkan juga dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hak Penyelenggara NegaraHak penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu:
Kewajiban Penyelenggara NegaraKewajiban penyelenggara negara diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu:
Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan NegaraUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur juga mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih. Peran serta masyarakat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:
Dengan demikian peran serta masyarakat sebagaimana tersebut di atas dilindungi oleh undang-undang secara hukum, yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RenTo)(220220) LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ== LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ== Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |