Setiap anggota keluarga perlu menjalankan kewajiban yang dimiliki dengan penuh

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk dilakukan. Contohnya saja warga negara punya kewajiban untuk saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Hak dan kewajiban harus seimbang untuk dipahami dan dilakukan oleh anggota keluarga dan lingkungan masyarakat. Sikap menghormati hak dan kewajiban umat beragama ini ada dalam Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Warga negara wajib untuk tanggung jawab sebagai negara. Kewajiban ini diatur dalam UUD 1945.

Kewajiban ini menjadi suatu tugas manusia yang harus dilakukan, seperti pekerjaan dan tugas menurut hukum.

Sedangkan pengertian hak adalah segala sesuatu yang didapatkan atau diterima secara penuh dan bertanggung jawab. Pada dasarnya hak asasi manusia sudah melekat sejak dilahirkan. Contoh hak dasar yaitu mendapat kasih sayang dari orang tua dan hak dilindungi oleh negara.

Kewajiban Warga Negara

Mengutip dari buku Hak atau Kewajiban? Modul Tema 10, berikut contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945:

Advertising

Advertising

  1. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan sesuai pasal 27 ayat 1.
    Sebagai warga negara wajib mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah seperti taat membayar pajak, membayar iuran listrik, dan menaati rambu lalu lintas.
  2. Hak dan kewajiban untuk membela negara (pasal 27 ayat 3).
    Setiap warga negara punya kewajiban untuk membela dan mencintai negara.
  3. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
    Warga negara paling tidak harus lulus sekolah pendidikan dasar untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan kehidupan lebih baik.
  4. Setiap orang berhak wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain untuk tertib dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara (pasal 28 ayat 1)
  5. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. (Pasal 28 ayat 2)
  6. Setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

Setelah mengetahui pengertian kewajiban, sebagai warga negara tentunya mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan. Kewajiban ini dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Contoh kewajiban warga negara yaitu menaati peraturan lalu lintas, supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga

Kewajiban tidak hanya di lingkup sosial dan masyarakat. Kewajiban dilakukan dalam lingkup keluarga, sehingga ayah, ibu, dan anaknya berperan mewujudkan kewajiban dan hak. Berikut contoh kewajiban di lingkungan keluarga.

Lingkungan keluarga perlu menjaga sumber daya energi dan tidak boros dalam pemakaian. Hal ini karena sumber daya untuk lingkungan perlu diolah dan dipakai secukupnya. Tujuan menghemat energi listrik untuk membantu wilayah Indonesia yang belum mendapatkan fasilitas listrik memadai.

Lingkungan rumah yang bersih dan asri membuat kehidupan dan kesehatan dalam keluarga lebih baik. Lingkungan asri membuat rumah nyaman, sedangkan rumah yang bersih sedap dipandang.

Kewajiban anak di rumah adalah membantu orang tuanya. Sebagai anak, membantu orang tua merupakan wujud kasih sayang untuk orang yang telah membesarkan kita.

Setiap keluarga pastinya memiliki peraturan untuk hidup teratur, harmonis, dan saling menolong satu sama lain. Setiap keluarga pastinya punya peraturan disiplin yang berbeda. Contoh mematuhi peraturan keluarga seperti salat berjamaah, membersihkan rumah bergantian, izin jika pergi terlalu malam.

Tugas belajar dari sekolah biasanya dikerjakan di rumah. Sebagai pelajar, seorang anak bertanggung jawab untuk tugas di sekolah yang dikerjakan di rumah. Jika tidak mengerti, bisa menanyakan pada saudara dan orang tua yang lebih memahami materi.

Contoh Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Peraturan tentang rambu lalu lintas diwajibkan untuk semua pengguna di jalan. Masyarakat perlu mematuhi peraturan berkendara di jalan seperti memakai helm, menghidupkan lampu motor, dan tertib jika berada di lampu lalu lintas. Kewajiban mematuhi rambu lalu lintas ini untuk mencegah kecelakaan dan merugikan orang lain.

Salah satu contoh kewajiban di tempat umum adalah menjaga keamanan. Masyarakat perlu mengendarai kendaraan secara hati-hati supaya tidak terjadi kecelakaan serius.

Setiap warga negara wajib menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan tempat tinggal. Dampak tidak menjaga lingkungan, terjadi polusi, banjir, kebakaran hutan, tanah longsor, sampai pemanasan global.

Bersikap sopan menjadi budaya di lingkungan masyarakat, baik anak-anak sampai orang dewasa. Contohnya saja anak-anak dilatih berbicara sopan pada orang yang lebih tua, mendahulukan lansia atau ibu hamil untuk duduk di kendaraan umum.

Baca Juga

Seorang pelajar punya kewajiban untuk mengerjakan tugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik. Mengumpulkan tugas tepat waktu menjadi cara untuk disiplin dan hak memperoleh nilai yang bagus.

Memberi pertolongan termasuk cara menumbuhkan sikap saling menghargai. Manfaat tolong menolong dapat mempererat rasa kasih sayang antar sesama.

Di sekolah, guru berperan sebagai orang tua yang mendidik siswanya. Pendidik memberikan bimbingan dan ilmu untuk kedepan. Sebagai pelajar, tentunya harus menghormati pendidik. Contohnya saja menaati peraturan sekolah, bersalaman, mendengarkan guru ketika menerangkan, dan bersikap sopan pada guru.

Pengertian hak dan kewajiban sudah kita dapatkan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Hal tersebut dilakukan antara lain agar setiap individu dapat menghargai perbedaan, menghormati hak asasi setiap manusia, serta turut serta dalam melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Suatu negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Mengutip buku Hak dan Kewajiban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Riadi Syah Putra yang diakses melalui laman Emodul.kemdikbud.go.id, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab.

Hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, kebebasan memilih dalam proses demokrasi, serta hak memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Berikut hak-hak yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:

1. Hak di Lingkungan Keluarga

Di lingkungan keluarga, setiap orang berhak memperoleh kasih sayang sesama anggota keluarga, mendapatkan sandang, pangan, papan, serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga.

Advertising

Advertising

Di dalam satuan pendidikan, setiap warga belajar berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang diajarkan oleh pendidik.

Selain itu, setiap individu berhak untuk berteman dengan siapa saja, mendapatkan kesempatan untuk berkreasi, perlakuan yang sama dari pendidik, dan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman selama melaksanakan proses pembelajaran.

3. Hak di Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan, penghidupan yang layak, mendapat pasokan listrik dari pemerintah, memperoleh pelayanan masyarakat, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Adapun contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah, ikut serta dalam pembelaan negara, dan mengikuti pendidikan dasar.

Berikut kewajiban yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:

1. Kewajiban di Lingkungan keluarga

Adapun kewajiban di lingkungan keluarga antara lain kewajiban menghemat energi listrik, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar, dan mematuhi peraturan keluarga.

2. Kewajiban di Satuan Pendidikan

Di satuan pendidikan, setiap individu wajib menghormati pendidik, disiplin dengan tata tertib satuan pendidikan, dan sebagainya.

3. Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Adapun kewajiban di lingkungan masyarakat di antaranya menjaga keselamatan dan keamanan di tempat umum, menjaga kelestarian alam, dan sebagainya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Jika setiap orang sanggup berbuat sesuai haknya, ketertiban masyarakat niscaya akan terwujud. Namun, jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai haknya, maka ketertiban akan terganggu.

Mengutip buku "Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara" oleh R. Abdurrakhim Abubakar, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa diperoleh karena berbagai sebab, seperti pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena masyarakat, dan pemberian orang lain.

- Hak karena pemberian negara; misalnya seorang polisi lalu lintas yang berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan berkendara.

- Hak pemberian masyarakat; misalnya seorang ketua RT yang mempunyai kewenangan untuk memimpin rukun tetangga.

- Hak karena berdasarkan aturan hukum atau perjanjian; misalnya seorang pembeli yang berhak mendapat kualitas dari barang yang ia beli.

- Hak karena pemberian orang lain; misalnya seorang satpam perumahan yang berhak menanyakan tujuan tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan.

Di samping hak terdapat juga kewajiban yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan untuk memperoleh suatu hak. Contoh Kewajiban seperti membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.

Kategori Hak

Berdasarkan Modul Pembelajaran PPKn menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut:

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja, seperti memperoleh pendidikan dan membela negara.
  2. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, berlaku keutamaan-keutamaan. Misalnya, bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, dan lain-lain.
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, dan ASN.
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi, dan lain sebagainya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

- Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.

- Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).

- Pasal 28 A–J : hak atas HAM.

- Pasal 29 : hak atas agama.

- Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.

- Pasal 31 : hak atas pendidikan.

- Pasal 32 : hak atas budaya.

- Pasal 33 : hak atas perekonomian.

- Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

- Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Adapun kewajiban warga negara dalam UUD 1945, ialah:

- Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

- Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

- Kewajiban untuk menghargai orang lain.

- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.

- Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara.

- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.