Sembuh dari covid berapa lama boleh vaksin

tirto.id - Penyintas Covid boleh langsung vaksin tidak? Ini adalah pertanyaan yang kerap diajukan terkait vaksin setelah Covid-19.

Vaksin COVID-19 diberikan guna mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Pemberian dua dosis vaksin dalam interval 28 hari dianjurkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat vaksin, termasuk di antaranya penyitas COVID-19. Hal ini karena penyitas COVID-19 bisa mengalami infeksi ulang atau reinfeksi.

"Penyintas bisa kena lagi atau reinfeksi, apabila dia bertemu lagi dengan kontak erat atau pergi ke zona merah," kata dr. Syahril Mansyur Sp.P, Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, seperti dikutip dari Antara.

Namun bagaimana dengan antibodi yang terbentuk selama penyitas terinfeksi COVID-19? Faktanya, memang antibodi akan terbentuk pada penyitas COVID-19, tetapi itu tidak bertahan lama.

Sembuh dari covid berapa lama boleh vaksin

"Kita tidak tahu berapa lama kekebalan Anda akan bertahan setelah Anda memiliki infeksi COVID-19 alami," terang Kristen Englund, dokter spesialis dari Departemen Penyakit Menular Klinik Cleveland.

Menurutnya, penelitian sejauh ini menunjukkan bahwa antibodi alami bisa bertahan samapai 8 bulan. Sayangnya, studi tersebut hanya berskala kecil dan belum mencangkup semua data.

“Studi untuk menentukan informasi itu hanya mencakup 200 pasien, jadi belum ada banyak data. Dan cara terbaik untuk memastikan Anda terlindungi adalah dengan divaksinasi," tambah Englund.

Selain meningkatkan imunitas, vaksin dinilai membantu penyitas sembuh dari long haul symptom atau gejala COVID-19 yang berkepanjangan.

“Jika Anda memiliki COVID-19 yang lama pada saat ini, harap pertimbangkan untuk mendapatkan vaksin," kata Dr. Englund, "Itu (vaksinasi) tidak akan membuat Anda merasa lebih buruk, dan ada kemungkinan kecil bahwa itu (vaksin) dapat membuat Anda merasa lebih baik," lanjutnya.

Penyintas COVID-19 Boleh Langsung Vaksin Tidak, Ini Ketentuannya

Vaksin COVID-19 diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat vaksin, di antaranya sehat dan tidak sedang mengidap COVID-19. Bagi orang yang positif COVID-19 maka harus dinyatakan sembuh dan menyelesaikan masa isolasi.

Namun, berapa lama jangka waktu yang aman bagi penyitas COVID-19 untuk menerima vaksin? Menurut Satgas Penangan COVID-19, penyitas boleh mendapatkan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Hal yang sama juga dilakukan apabila penerima ternyata mengalami gejala COVID-19 setelah vaksinasi dosis pertama. Jika hal tersebut terjadi, CDC menyebutkan penerima vaksin harus menunggu gejalanya sembuh terlebih dahulu sebelum mendapat dosis kedua.

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu sebelumnya disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Ketentuan Penyintas COVID-19 Diperbolehkan Vaksin

Berdasarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Berikut ini adalah ketentuan vaksin bagi penyintas COVID-19:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi akan diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Smentara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Apakah Vaksin Membuat Kebal Terhadap COVID-19?

Infeksi COVID-19 bisa dialami siapa saja, bahkan orang yang telah menerima vaksin sebanyak dua dosis sekalipun. Syahril menyebutkan bahwa vaksin tidak 100 persen membuat tubuh jadi kebal sepenuhnya dari COVID-19.

Menurutnya, vaksin baru bisa efektif setelah masyarakat sudah 70-80 persen divaksin. Selain itu, kedisiplinan masyarakat menjalani protokol kesehatan juga sangat berpengaruh.

"Kalau yang divaksin sedikit, maka tidak ada dampak bahkan akan ada penularan," terang Syahril.

Namun, berdasarkan data saat ini, peneliti yakin bahwa vaksinasi tetap mendukung upaya kekebalan kelompok. Menurut Englund, vaksinasi COVID-19 dapat membuat penerimanya 90 persen lebih kecil mengalami infeksi tanpa gejala dan menularkan virus ke orang lain.

“Vaksin itu benar-benar tidak hanya melindungi Anda, tetapi juga melindungi orang-orang di sekitar Anda," kata Englund.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/wta)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Nur Hidayah Perwitasari Kontributor: Yonada Nancy

Array

Oleh:

Freepik Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan pasien

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi yang positif terinfeksi Virus Corona kerap bertanya-tanya: “Kapan bisa booster?”

Pertanyaan itu wajar, terlebih varian virus yang mengganas saat ini adalah Omicron dengan karakter gampang menular dibanding varian Delta. Booster atau vaksin penguat menjadi salah satu ‘senjata’ menghadapi serangan Omicron, di samping protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dikutip dari akun Instagram edukator Covid-19 dokter Adam Prabata @adamprabata, Kamis (17/2/2022), bahwa booster masih mengacu pada peraturan syarat mendapatkan booster vaksin setelah kena Covid-19 bagi penyintas.

Bagi yang sudah sembuh dari Covid-19 ringan-sedang, minimal 1 bulan setelah sembuh, sedangkan bagi yang derajat berat, minimal 3 bulan setelah sembuh.

Selain itu, syarat minimal 6 bulan pasca-suntikan vaksin dosis ke-2 tetap harus terpenuhi untuk mendapatkan booster.

Hingga Minggu (13/2/2022), tercatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga : 3 Tanda Sakit Kepala yang Disebabkan oleh Covid Omicron

Dari 1.090 pasien yang meninggal diketahui 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap.

Berdasarkan data tersebut, maka semakin terbukti kalau vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, bahwa vaksin merupakan salah satu penangkan infeksi Virus Corona, namun tidak berarti kalau sudah divaksinasi Anda kebal dari infeksi virus itu.

Fakta di lapangan, meskipun sudah disuntik vaksin penguat atau booster. Mengapa?

Dikutip dari akun Instagram @pandemictalks, Jumat (11/2/2022), vaksinasi ternyata tidak membuat seseorang jadi kebal terhadap serangan virus, dalam hal ini Virus Corona SARS-CoV-2.

Artinya, setelah divaksinasi pun seseorang masih bisa terinfeksi dan menularkan Covid-19 kepada orang lain. Mengutip keterangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Centers for Disease Control and Preventionatau CDC, bahwa, gejala sakit yang dialami oleh orang yang sudah divaksinasi lebih ringan, risiko kematian menurun, dan masa penularan memendek

Selama virus di sekitar kita masih banyak (penularan belum terkendali) meskipun sudah divaksin tetap bisa tertular dan menularkan kepada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Vaksin Covid-19, Vaksin Booster, omicron

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Sembuh dari covid berapa lama boleh vaksin

Foto: Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kapan Anda bisa vaksin booster setelah positif Covid-19? Pertanyaan ini kerap mengemuka bagi para pasien yang baru saja dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 sendiri tidak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Ada jeda waktu tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan tingkat gejala dari masing-masing pasien tertentu.

Adapun ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid-19 memang berbeda-beda tergantung dari tingkat gejala yang dirasakan. Berikut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  • Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Lalu berapa lama jarak booster kedua dengan yang pertama?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama.

Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 [enam] bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia

Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.

"Dengan mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI] berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," demikian menurut Surat Edaran tersebut.

Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Janssen
  • Vaksin AstraZeneca

(cha/cha)

TAG: covid-19 pandemi covid-19 booster vaksinasi booster sinovac pfizer