Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya amanat UUD NRI 1945 pasal

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Kalian tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi di negara kita misalnya:

  1. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan. Contoh konkret dari belum optimalnya penegakan hukum di indonesia bisa di lihat pada kasus berikut
  2. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Contoh konkretnya misalnya saja seperti kasus berikut
  3. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia. contoh konkretnya misalnya terjadi pada kasus berikut.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. contoh konkretnya misalnya terjadi pada kasus berikut.
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. artikel berikut membuktikan masih tingginya angka putus sekolah di indonesia.
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. contoh konkretnya terjadi pada kasus berikut

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kalian tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:

  1. Membuang sampah sembarangan.
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya
  3. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tingginya Angka Putus Sekolah di Indonesia

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terkenal dengan keanekaragamannya. Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Selain sumber daya alamya, Indonesia juga kaya akan sumber daya manusianya. Penduduk indonesia saat ini berjumlah 240 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49 %/ tahun. Dinilai dari jumlah penduduknya, Indonesia menduduki peringkat 4 di dunia.

Jumlah sumber daya manusia di Indonesia memang melimpah ruah namun tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Masalah ini yang membuat negara Indonesia masih harus bekerja keras untuk mencapai tangga kesuksesan. Padahal Negara Indonesia dituntut untuk menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas guna mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki negara ini. Pembangunan negara tidak hanya dilihat dari peningkatan ekonominya saja tetapi bagaimana kualitas sumber daya manusianya. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan indikator penting dalam menunjang kesuksesan suatu negara. Hal ini perlu menjadi prioritas penting bagi pemerintah untuk segera diselesaikan.

Masalah sumber daya manusia yang tidak berkualitas didukung dengan pernyataan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa angka putus sekolah di negara Indonesia termasuk tinggi. Setiap tahunnya lebih dari 1,5 juta anak sekolah tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Salah satu penyebabnya adalah biaya pendidikan yang mahal dan keterbatasan ekonomi orang tuanya.

Angka Putus Sekolah

Sejatinya pendidikan merupakan hak seluruh warga negara. Seperti yang telah dijelaskan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pada kenyataannya, pendidikan yang digadang-gadangkan oleh pemerintah dapat diperoleh oleh seluruh kalangan masyarakat hanya menjadi sebatas mimpi karena permasalahan yang kompleks dalam dunia pendidikan di Indonesia. Banyak anak-anak usia sekolah di Indonesia yang justru harus putus sekolah dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Jumlah anak putus sekolah dan berpendidikan rendah di Indonesia terbilang relatif tinggi. Berdasarkan laporan dari departemen Pendidikan dan Kebudayaan, setiap menit ada empat anak yang harus putus sekolah. Sementara itu, menurut Pengamat Pendidikan, Muhammad Zuhdan, sebagaimana dilansir suaramerdeka.com, 09/03/2013, mengatakan bahwa tahun 2010 tercatat terdapat 1,3 juta anak usia 7 – 15 tahun di Indonesia terancam putus sekolah. Tingginya angka putus sekolah ini, salah satunya akibat mahalnya biaya pendidikan. Tentu saja kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat bahwa seluruh anak di Indonesia harus memperoleh pendidikan dasar minimal 12 tahun ( jenjang SD – SMA ).

Data dari Mendikbud menyebutkan bahwa pada tahun 2007, dari 100 persen anak-anak yang masuk SD, yang melanjutkan sekolah hingga lulus hanya 80 persennya, sedangkan 20 persen lainnya harus putus sekolah. Dari 80 persen siswa SD yang lulus sekolah, hanya 61 persennya yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP       sekolah yang setingkat lainnya. Kemudian setelah itu hanya 48 persen yang akhirnya lulus sekolah. Sementara itu, 48 persen yang lulus dari jenjang SMP hanya 21 persennya saja yang melanjutkan ke jenjang SMA. Sedangkan yang bisa lulus jenjang SMA hanya sekitar 10 persen. Persentase ini menurun drastis dimana jumlah anak-anak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tinggal 1,4 persen saja. Miris rasanya melihat kenyataan yang terjadi di negeri ibu pertiwi ini. Di mana peran pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini ?