Kamis, 18 April 2019 Oleh : A. Deccaria Radarwati Pembina IV/a NIP. 196101111988032001 Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komduk 1. Fakta – fakta : a. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena :
b. Kondisi tersebut diatas merupakan karunia bagi bangsa Indonesia karena merupakan keuntungan, tetapi sekaligus dapat menjadi ancaman karena merupakan daya tarik tersendiri bagi negara negara yang berkepentingan terutama yang memiliki sumber daya terbatas untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya. Berbagai cara dapat dilakukan baik fisik maupun non fisik dengan mempengaruhi, menekan ataupun memaksa kehendaknya pada Negara kita. c. Demikian juga jumlah penduduk Indonesia yang besar, dapat menjadi keuntungan karena dapat menjadi potensi bagi kekuatan pertahanan negara Disisi lain jumlah penduduk yang besar dapat menjadi ancaman bila penduduk tidak diberdayakan dengan baik, untuk pertahanan.
2
2) Pasal 8 (2) mengatur bahwa Komponen Pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan, 3) Pasal 9 (1) mengatur bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
3
Sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional termasuk didalamnya sumber daya manusia (warga negara) yang harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Wujud keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah sebagai Komponen Pendukung yang berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan atau sebagai kekuatan komponen bangsa dalam mendukung kementerian /lembaga diluar bidang pertahanan menghadapi ancaman nonmiliter.
2. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas disampaikan tanggapan sebagai berikut :
4
menerapkan peraturan yang tersedia melalui pembinaan – pembinaan agar memiliki kesadaran bela negara guna menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, siap menjadi Komponen Pendukung dan ataupun unsur lain kekuatan bangsa, dan memiliki kesadaran akan adanya ancaman baik militer maupun nonmiliter yang membuat berbagai pihak memiliki pola berfikir dan bersikap untuk bersatu dan berusaha dengan menjaga pertahanan negara dari kemungkinan adanya ancaman, melindungi tanah air bersama-sama.
5 pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara sebagai Komponen Pendukung.
3. Kesimpulan dan saran a. Kesimpulan : 1) Warga negara Indonesia sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta perlu dipersiapkan secara dini sebagai Komponen Pendukung dibina guna dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan diberdayakan sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman nonmiiter. 2) Dihadapkan dengan adanya ancaman nonmiliter, Jumlah warga negara yang besar dapat menjadi kekuatan pertahanan bila terbina dengan baik, sebaliknya dapat menjadi ancaman bila tidak terbina 3) Pemberdayaan warga negara Indonesia sebagai Komponen Pendukung dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan perlu diwadahi dalam regulasi yang diatur dalam suatu Undang- Undang. b. Saran : Rancangan Undang–Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disarankan segera disahkan sebagai payung hukum untuk mengatur sumber daya nasional Indonesia, termasuk didalamnya pengaturan sumber daya manusia. Jakarta, Maret 2019 Analis Pertahanan Madya A. Deccaria Radarwati Pembina IV a. 196101111988032001 |