Sebutkan salah satu akibat memakan makanan atau minuman yang halal

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengonsumsi makanan yang baik.

Google.com

Tujuh Alasan Makanan dan Minuman yang Diharamkan. Foto: Makanan halal di Kamboja. (ilustrasi)

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT memerintahkan hamba Nya untuk mengkonsumsi makanan yang baik dan melarang konsumsi makanan yang buruk. Sebagaimana dalam firma Allah surat Al Araf ayat 157, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.Dalam buku fikih kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, ada beberapa alasan diharamkannya suatu makanan untuk dikonsumsi. Setidaknya terdapat tujuh alasan, diantaranya, Pertama, membahayakan tubuh.Seorang muslim tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang cepat atau lambat mengakibatkan kematian atau mengakibatkannya jatuh sakit. Sehingga Allah mengharamkan semua yang membahayakan tubuh, meskipun suci , seperti racun, makanan basi, daging bangkai,  kaca, maupun tanah.Dalam surat Albaqarah ayat 195, وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Baca Juga

Kedua, membahayakan akal.Allah mengharamkan segala makanan dan minuman yang membuat pengonsumsinya hilang akal atau hilang kesadaran atau membhag tubuh tak berdaya. Baik itu berasal  dari tumbuh - tumbuhan maupun buatan pabrik, baik sedikit maupun banyak, baik kadarnya sampai memabukkan maupun tidak. Makanan dan minuman tersebut diantaranya, minuman keras, narkotika dan zat adiktif.Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) Ketiga, bersifat buas.Hewan ini termasuk semua binatang yang memakan bangkai dan benda -benda najis lainnya, baik yang memangsa dengan taring, seperti singa, harimau, macan, maupun bangsa burung yang memiliki cakar kuat untuk memangsa,seperti elang atau rajawali.Sebagaimana hadist Rasulullah tentang larangan memakan daging hewan buas,حَدَّثَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِDari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar."

Keempat, bersifat najis.Mengonsumsi barang najis itu sama sekali diharamkan, yaitu yang bersifat najis ' ain (substansinya sendiri tergolong najis) seperti babi dan bangkai binatang darat yang jika disembelih halal dimakan. Umumnya, binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak. Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka.Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌDiharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.Kelima, bersifat menjijikkanYang termasuk kategori menjijikkan adalah semua yang tidak bisa diterima selera yang sehat, ditolak oleh jiwa yang suci, dianggap hina oleh cita rasa yang tinggi, dan bertentangan dengan martabat manusia yang waras. Contohnya , aneka binatang kecil, beragam ulat seperti belatung dan yang terbentuk di media-media yang hina. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang menyatakan keduanya suci.Keenam, tidak diizinkan syariat karena beberapa hal diantaranya, disembelih selain karena Allah, diharamkan karena menyangkut hak Allah, dan diragukan keharamannya.

Ketujuh, adanya faktor penghalang. Seperti orang orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah dilarang memakan hewan buruannya, memburunya saja sudah dilarang, memburu hewan di tanah suci dan memakannya dan hewan yang lebih banyak memakan kotoran dibandingkan makanan yang baik.

  • makanan halal
  • makanan haram
  • minuman halal
  • minuman haram
  • haram
  • halal

Sebutkan salah satu akibat memakan makanan atau minuman yang halal

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Ilustrasi laki-laki minum alkohol Foto: dok.shutterstock

Islam telah mengatur segala urusan manusia dengan lengkap dan terperinci, termasuk di dalamnya soal makanan. Sebagaimana diketahui, ada dua jenis makanan dalam Islam yang disebut halal dan haram.

Makanan halal adalah makanan yang baik dan boleh dimakan oleh umat Islam. Sedangkan makanan haram adalah makanan yang tidak baik dan dilarang bagi umat Islam. Keduanya Allah hadirkan sebagai nikmat sekaligus cobaan bagi umat manusia.

Mengonsumsi makanan yang halal begitu dianjurkan dalam Islam. Ini karena makanan halal mampu mendatangkan banyak kebaikan. Anjurannya banyak disebutkan dalam Alquran, salah satunya surat Al-Maidah ayat 88 berikut:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

Lalu, mengapa umat Muslim dilarang mengonsumsi makanan dan minuman haram? Apa akibat buruk yang bisa ditimbulkan? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan

Makanan dan Minuman Haram

Mengutip buku Fikih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah karya Udin Wahyudin, dkk., makanan bisa menjadi haram karena dua hal yaitu haram karena dzatnya dan haram dari cara memperolehnya. Contoh makanan haram antara lain daging babi, bangkai, darah, daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, makanan yang menjijikan, dan lain-lain.

Sedangkan minuman haram itu sifatnya memabukkan, contohnya khamr atau minuman keras. Selain itu ada juga jenis minuman lain yang diharamkan dalam Islam yaitu cairan beracun, cairan najis dari binatang haram, dan cairan narkoba.

Semua yang disebutkan tadi, tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Selain karena larangan Allah, makanan haram juga bisa membawa dampak buruk bagi orang yang mengkonsumsinya.

Mengutip buku Al-Ashriyyah: Jurnal Kajian Keislaman, salah satu akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram ialah melemahnya panca indera dan tidak berfungsinya berbagai macam anggota tubuh yang penting seperti jantung, paru-paru, hati, mata ginjal, dan gangguan urat syaraf.

Ilustrasi Daging Babi Foto: Thinkstock

Makanan dan minuman haram juga berakibat buruk pada akal dan jiwa manusia. Orang yang sering makan dan minum yang haram akan menurun tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikirnya. Mereka juga sering melakukan perbuatan-perbuatan dosa, seperti berbohong, mencuri, dan berbuat fitnah kepada orang lain.

Oleh karena itu, hindari dan jauhilah makanan dan minuman haram. Allah SWT menegaskan dalam Surat Al-Baqarh ayat 195 yang artinya:

“...dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri...”

Ayat tersebut menjelaskan, seorang Muslim tidak boleh dengan sengaja membuat dirinya menjadi rusak atau binasa karena suatu perbuatan yang dilakukan. Kebiasaan konsumsi makanan dan minuman haram dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, yang terpenting, ridha Allah tidak akan didapatkan.