Sebutkan lima jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem

Amdal dan/ atau UKL-UPL merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan Usaha dan/ atau Kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah Usaha dan/ atau Kegiatan dilaksanakan. Penyusunan Amdal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Pasal 1 Butir 11 UUPPLH (32/2009)

Pasal 1 butir (10) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/ atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL.

Proses penapisan (screening) atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, adalah proses yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Ketentuan atau Tata cara penapisan telah ditetapkan pada Lampiran II Permenlh Jenis Kegiatan Wajib Amdal.

Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Menurut Pasal 22 UUPPLH Ayat (1), Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian dalam Pasal 24 UUPPLH Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Ketentuan Umum PP Amdal, Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan..

Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (Pasal 1 Permenlh Jenis Keg Wajib Amdal). Secara lebih rinci, maka ukuran dampak penting telah diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL No. 56 Tahun 1994 tentang Ukuran Dampak Penting.

Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan, dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Pasal 23 Ayat (2) UUPPLH, Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Secara rinci, SAAT INI (2015) kemudian diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Pasal 2 Ayat (2) Permenlh Jenis Keg Wajib Amdal, menetapkan bahwa, “Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Lebih lanjut, menurut Pasal 3 Ayat (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan: a. di dalam KAWASAN LINDUNG; dan/ atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, juga ditetapkan sebagai kegiatan yang WAJIB memiliki Amdal.

Kemudian menurut Pasal 4 Permenlh Wajib Amdal, Ayat (1) Jenis rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang: a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I. (2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan

b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Apabila kegiatan tergolong Jenis Kegiatan yang TIDAK Wajib Amdal, maka kegiatan tersebut tergolong jenis kegiatan yang TIDAK berdampak penting terhadap lingkungan.

Jenis Kegiatan Yang Wajib UKL-UPL

Kegiatan usaha yang tidak wajib AMdal, lebih lanjut diwajibkan memiliki atau mengisi Formulir UKL-UPL.

Menurut ketentuan Pasal 34 Ayat (1) UUPPLH Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.

Pasal 1 butir (3) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/ atau Kegiatan yang (penting) TIDAK BERDAMPAK PENTING (penting) terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.

Pasal 1 butir (11) Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Pada prinsipnya, seharusnya pemrakarsa hanya mengisi formulir yang berasal dari pemerintah daerah. Hal tersebut telah diatur dalam HUKUM, yaitu  Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dokumen LH. Pengisian Formulir, Bukanlah sebuah KAJIAN, hal itu dikarenakan, kegiatan yang wajib UKL-UPL tergolong kegiatan yang TIDAK berdampak PENTING terhadap lingkungan. LIAT ATURAN hoi PEMERINTAH…

Anehnya saat ini, UKL-UPL, seolah menjadi sebuah dokumen Kajian selayaknya AMDAL. Biaya penyusunan sampai dengan terbitnya Izin Lingkungan juga tergolong sangat mahal. Mencapai angka 50-250 Juta rupiah. Padahal selama ini, dokumen UKL-UPL yang ada, umumnya memiliki kualitas yang kurang baik (copy paste), seperti yang juga terjadi pada dokumen Amdal. Menurut penulis, budaya menjadikan UKL-UPL sebagai sebuah kajian, hanyalah kamuflase, guna mempertahankan PUNGUTAN LIAR atau budaya KKN di Perizinan pemerintah daerah. Sehingga KKN tertutupi oleh biaya penyusunan dokumen UKL-UPL yang tidak seberapa itu…. ckckckc, emang negara MALING.

Hal tersebut juga terjadi dengan kewajiban UKL-UPL. Seharusnya, jenis kegiatan yang wajib UKL-UPL diatur terlebih dahulu di dalam PERDA. Namun saat ini, umumnya kegiatan wajib UKL-UPL ditetapkan berdasarkan CONGOR atau Rekomendasi dari KEPARATur pemerintah daerah.

Pasal 34 Ayat (2) UUPPLH Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. (ini aturan HUKUM, BUKAN SAMPAH, diTAATi dong) Kegiatan pemerintah seharusnya BERDASAR HUKUM…bukan PAKE CONGOR REKOMENDASI…kecuali kalo belum diatur HUKUM. Kalau NUDUH Pengusaha sama Masyarakat gak taat aturan aja JAGOOO…

Berikut di bawah ini, disajikan beberapa contoh Peraturan daerah yang menetapkan jenis kegiatan wajib UKL-UPL :

Peraturan Walikota Surabaya No 1 Tahun 2015 Jenis Kegiatan Wajib UKL-UPL

PERDA Kota Palembang Nomor -3 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan

Pergub DIY Yogayakarta No.-7-Tahun-2013 tentang Jenis Kegiatan Wajib UKL-UPL

Entah aparat pemerintah daerah itu pernah punya niatan melaksanakan UUPPLH apa nggak, siapa yang tahu ??? Tapi kalau ngomong ke pengusaha, cangkemnyaaa…. kayak udah paling taat Aturan HUKUM. Padahal jelas-jelas, di UUPLH dibilang, ditetapkan PERDA…lu pada cuek aja…keparat… GAK TAU HUKUM aja SOk gaya ngerti dan udah TAAT HUKUM.

Sebelumnya penetapan jenis kegiatan yang wajib UKL-UPL dapat mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu :

Kepmenlh No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman UKL-UPL

Permen No.13 thn 2010 ttg UKL-UPL & SPPL

Kedua peraturan tersebut sejatinya, masih dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas, dalam rangka penetapan suatu kegiatan yang wajib UKL-UPL. Meskipun kedua peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

IZIN LINGKUNGAN

Pasal 36 UUPPLH menyatakan:

  1. a) Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
  2. b) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Pasal 37 Ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

UUPPLH 2009 diatur jenis izin baru dan sekaligus disertai pembentukan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, yaitu Izin Lingkungan (Environmental License). Sesuai dengan Pasal 1 butir 35 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Ini artinya bahwa setiap orang yang ingin melakukan suatu usaha dan/ atau kegiatan untuk dapat memperoleh izin usaha harus terlebih dahulu mendapatkan atau memperoleh izin lingkungan.

 (Maaf lanjut nanti yahhhh)…

Sebelumnya jenis kegiatan wajib amdal diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Lampiran 1 menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, antara lain:

A. Usaha/ kegiatan bidang Pertahanan B. Usaha/ kegiatan bidang Pertanian C. Usaha/ kegiatan bidang Perikanan D. Usaha/ kegiatan bidang Kehutanan E. Usaha/ kegiatan bidang Perhubungan F. Usaha/ kegiatan bidang Tekhnologi Satelit G. Usaha/ kegiatan bidang Perindustriaan H. Usaha/ kegiatan bidang Pekerjaan Umum I. Usaha/ kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral J. Usaha/ kegiatan bidang Pariwisata K. Usaha/ kegiatan bidang Pengembangan Nuklir L. Usaha/ kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3

M. Usaha/ kegiatan bidang Rekayasa Genetika

Catatan :

Selain kegiatan yang ada dalam lampiran PermenLH tersebut, kegiatan yang wajib Amdal juga ditentukan apabila :

• Lokasi usaha/ kegiatan berbatasan / berada di dalam kawasan lindung.

• Usaha/ kegiatan tersebut ditetapkan oleh gubernur atau bupati/ walikota ditetapkan sebagai kegiatan yang wajib Amdal.

• Kegiatan yang disetujui oleh menteri LH apabila diajukan secara tertulis oleh gubernur, bupati/ walikota dan/ atau masyarakat untuk ditetapkan sebagai kegiatan yang wajib Amdal.

• Kegiatan yang ditetapkan oleh menteri LH setelah mendengar dan memperhatikan saran serta pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait lainnya.

• Kegiatan yang memiliki ketidakpastian (ketiadaan) kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan. (Lampiran 1 PermenLH) akan dapat digolongkan sebagai kegiatan yang wajib Amdal.

• Khusus untuk bidang rekayasa genetika, ketentuan tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Secara lengkap, dapat di lihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Kemudian, dalam Lampiran 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak terdapat dalam daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

secara lengkap dapat dilihat dalam
Download : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Update – Revisi Tulisan (2011-2014) Saat ini ketentuan tentang jenis AMDAL serta kegiatan yang wajib amdal sudah diganti dengan peraturan perundangan yang baru… beberapa peraturan tersebut antara lain : Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012) menggantikan PP AMdal 1999 Permen LH 05 th 2012 tentang Jenis Kegiatan yang WAJIB AMDAL menggantikan Permenlh 11/2006.

Permen LH 16 th 2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

issue : Apakah kegiatan Panas Bumi merupakan jenis kegiatan Tambang, yang wajib menyusun AMDAL? Apakah Amdal adalah dokumen informasi yang terbuka untuk masyarakat umum ?

jawaban : Iya…tapi….CAPE Dehh