Penyembelih harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan salah satu syarat bagi penyembelih adalah

ISLAM melarang makan bangkai. Proses penyembelihan hewan dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat sesuai tuntutan syariat, agar dagingnya sah dan halal dimakan. Jika tidak sesuai tuntutan, maka hewan disembelih itu sama saja jadi bangkai. Tentu saja haram dimakan.

Berikut syarat-syarat harus dipenuhi saat menyembelih hewan ternak:

1. Alat penyembelihan harus tajam

Alat seperti pisau atau parang harus tajam dan dapat mengalirkan darah tujuannya agar mempercepat proses penyembelihan dan tidak menyiksa hewan.

Rasulullah SAW bersadba:

يَا رَسُوْلُ اللهِ اِنَّا لاَقُوْا العَدُوَ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى قاَلَ ماَ اَنْهَرَ الدَمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِنَ وَالظُفْرَ وَسَأُحَدِثُكَ أَماَ السِنُ فَعَظْمٌ وَاَمَا الظُفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ [رواه أحمد والبيهقي]

Artinya: “Ya Rasulullah sesungguhnya kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (untuk sembelih). Maka Nabi saw bersabda: Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, makanlah (sembelihan tersebut) apabila yang dipakai untuk penyembelihan itu bukan dengan gigi dan kuku. Dan saya akan menerangkan itu kepadamu. Adapun gigi itu adalah tulang dan adapun kuku itu adalah pisau menurut kaum Habasyah.” [HR. Ahmad dan al-Baihaqi]

2. Menyebutkan nama Allah

Saat penyembelihan hewan ternak menyebut nama Allah misalnya Bismillahi Allahuakbar atau cukup Bismillah saja.

Allah SWT berfirman dalam Surah al-An’am (6): 121;

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ [الأنعام (6): 121]

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-arang yang musyrik.”

3. Memotong tenggorokan

Potong tenggorokan hewan hingga memutuskan dua urat leher sekaligus dalam sekali gerakan, sehingga tak menyiksa hewan. Kedua urat itu adalah urat makan dan urat napas.

4. Penyembelih adalah seorang muslim

Selain muslim, penyembelih juga disyaratkan harus orang berakal yang sudah baligh atau cukup umur. Tapi, Mazhab Hanafi membolehkan penyembelih adalah seorang ahli kitab.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(sal)

  • #Sembelih Ayam
  • #Hukum Islam
  • #Penyembelihan Hewan
  • #Sembelih Hewan Kurban

INDOZONE.ID - Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada orang yang berhak menerima daging qurban, diutamakan fakir miskin.

Dalam syariat Islam, seorang Muslim yang hendak berqurban terlebih dahulu harus mengetahui apa syarat orang yang menyembelih hewan qurban.

Semua syarat menyembelih hewan qurban harus dipenuhi agar ibadah qurban tersebut dianggap sah sesuai hukum Islam, termasuk memenuhi syarat sebagai penyembelih hewan qurban.

Lalu, apa saja syarat menjadi penyembelih hewan qurban saat Idul Adha nanti menurut hukum Islam? Berikut ulasannya dijelaskan dalam artikel ini.

Syarat Orang yang Menyembelih Hewan Qurban Menurut Hukum Islam

Penyembelih harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan salah satu syarat bagi penyembelih adalah
Proses penyembelihan hewan qurban (maluku.kemenag.go.id)

Untuk menyembelih hewan qurban, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Syarat umum orang menyembelih qurban, yaitu harus beragama Islam atau ahli kitab, baligh (dewasa) dan berakal sehat.

Seorang Muslim yang hendak menyembelih hewan qurban harus orang yang terbiasa (memiliki kemampuan/keahlian menyembelih dengan cepat dan cekatan).

Alat untuk menyembelih harus menggunakan pisau tajam (benar-benar tajam) agar hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Kemudian, saat menyembelih pun disyariatkan menyebut nama Allah SWT dan disunnahkan untuk membaca takbir (Allahu Akbar) setelah membaca 'Basmalah', ketika menyembelih hewan qurban.

"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, beliau baca Basmalah dan bertakbir (Allahu Akbar)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah membaca 'Bismillah Allahu Akbar', penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. "Hadza minka wa laka." (HR. Abu Dawud 2795)
b. "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban). Ini jika yang menyembelih bukan shohibul qurban.
c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."
d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: "Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim." (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)
e. Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

"Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan (sebut nama shohibul qurban), kama taqobbalta min ibrahim kholilika."

Catatan:

Tidak ada do'a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Syarat Penyembelih Hewan Qurban Menurut Hukum Indonesia

Penyembelih harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan salah satu syarat bagi penyembelih adalah
Proses penyembelihan hewan qurban (ANTARA Sumut/Jason Gultom)

Jika penjelasan di atas merujuk pada hukum Islam, lalu bagaimana dengan syarat menjadi penyembelih hewan qurban menurut hukum Indonesia?

Melansir laman hukumonline.com, syarat penyembelih hewan qurban menurut hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Permentan 114/2014).

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

1. Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:

  • beragama Islam dan sudah akil baligh (mencapai usia dewasa);
  • memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
  • memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
     

Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun diluar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Penyembelih harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan salah satu syarat bagi penyembelih adalah

Sahabat Ihram, hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi sahabat yang akan berqurban, sudahkah memahami syarat-syarat penyembelihan qurban? Nah… berikut ini penjelasan lengkapnya tentang syarat-syarat penyembelihan hewan qurban agar ibadah kita bernilai di hadapan Allah.

1. Niat karena Allah

Allah menilai suatu ibadah karena niatnya. Maka, hal pertama yang harus kita luruskan sebelum beribadah adalah luruskan niat kita.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan menerima apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari Muslim)

Maka, niatkan apa yang kita qurbankan hanya untuk mengharap ridho Allah.

2. Yang menyembelih harus orang Islam atau ahli kitab

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”

3. Niatkan untuk menyembelih bukan melukai hewan qurban

Saat kita menyembelih hewan qurban jangan niatkan untuk melukainya. Jika kita berniat melukainya bukan untuk menyembelih maka tidak halal hewan tersebut dimakan.

4. Sembelihan qurban dipersembahkan hanya untuk Allah

Jangan mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah. Allah mengharamkan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain-Nya. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan: “Binatang yang disembelih karena berhala.” (Al-Maidah: 3)

5. Membaca nama Allah ketika menyembelih

Bacalah nama Allah ketika akan menyembelih hewan qurban. Karena sesungguhnya Allah mengharamkan memakannya. Sebagaimana Firman Allah berikut ini yang artinya,

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)

Dan dalam surat lain,

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).

6. Alat untuk menyembelih adalah yang tajam bukan kuku dan gigi

Sembelihlah hewan qurban dengan alat yang tajam, selama bukan kuku dan gigi. Agar tidak menyakitkan bagi hewan qurban yang disembelih. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Tirmidzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)

7. Menyembelih harus sampai mengalirkan darah

Hewan qurban sembelihan harus sampai mengalirkan darah. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)

Sudah persiapkan hewan qurban terbaik, Sahabat Ihram?