Show Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. USAHA YANG DI LAKUKAN BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
Lihat Foto
Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. OJK menjelaskan, data yang disedikanan oleh bank umum bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Bank umum ini kerap juga disebut sebagai bank komersial. Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut Di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, ban adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bisnis perbankan merupakan bisnis yang rumit dan berisiko. Seiring dengan peningkatan risiko, bank pun harus melakukan peningkatan modal. Untuk itu, bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung kegiatan usahanya. Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan Modal inti meliputi modal disetor dan cadangan tambahan modal paling sedikit Rp 100 miliar. Secara umum, ada dua tugas bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut dengan lending, dan menyalurkan dana ke masyarakan atau disebut juga dengan lending. Selain itu, bank juga melakukan aktivitas pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (bill payment), jasa penampungan pembayaran tagihan (collection), jasa penitipan abrang berharga (safe deposit box), dan semacamnya.
Jasa-jasa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi keuangan. Di sisi lain, seluruh aktivitas bank itu memberikan pendapatan bagi kelangsungan usaha bank tersebut. Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya Sementara itu, fungsi bank umum secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan). Kegiatan Usaha Bank UmumKegiatan usaha yang dilaksanakan bank umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Likuidasi? Selain itu bank umum dapat pula:
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis – Jenis Bank Umum – Bank umum memiliki tugas dan fungsi serta tujuan yang menjadi aktivitas utama dari bank umum. Untuk lebih memahami tentang perbankan. A. Pengertian Bank Umum
B. Tugas dan Fungsi Bank UmumTugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
C. Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan StatusnyaBerdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut: Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Bank Devisasumber http://www.bi.go.idBank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya. 2. Bank Non Devisasumber http://www.bi.go.idMerupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. D. Jenis Kegiatan Bank UmumBank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:
Dari berbagai kegiatan bank umum diatas, kita bisa merasakan manfaat dari menggunakan jasa bank umum. Apalagi di zaman yang sudah canggih ini pasti seseorang akan sangat membutuhkan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Untuk membuat masyarakat agar berniat menyimpan uang di bank, pihak perbankan biasanya memberikan rangsangan berupa hadiah, bunga dan tawaran balas jasa lain yang menarilk masyarakat, sehingga masyarakat mau menyimpan uangnya di bank umum. Source : http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/5-lima-pengertian-fungsi-tugas-dan-jenis-jenis-bank-umum/ msd |