Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 roda pemerintahan segera bergerak, antara lain dengan pemindahan kekeuasaan yang di selenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, segera menyusun kabinet pertama yaitu tipe Presidensial dan hasilnya diumumkan pada 19 Agustus 1945. Kabinet ini memiliki 15 Kementerian serta 5 Kementerian Negara, namun salah satu jabatan Menteri Negara lalu di tiadakan karena menteri yang bersangkutan yaitu AA Maramis diangkat menjadi Menteri Keuangan. Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan, dan fungsi Kementerian Pertahanan Negara ada di dalam Kementerian Keamanan Rakyat, yang dipimpin oleh Menteri Keamana Rakyat, yakni mantan Sodancho Suprijadi. Sebagaimana diketahui bahwa Suprijadi tidak pernah menduduki posisi sebagai Menhan dan selanjutnya posisi Menhan digantikan oleh Sulyadikusumo sebagai Menteri ad interim pada 20 Oktober 1945. Pada masa kabinet Sjahrir ke-1 yaitu periode 14 November 1945-12 Maret 1946 fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada kabinet Sjahrir ke-2 periode 12 Maret – 2 Oktober 1946, dibentuk Kementerian Pertahanan yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Di dalam kabinet ini fungsi pertahanan keamanan mulai ditekankan. Dalam Perjalanannya, jabatan Menteri Pertahanan sering dijabat rangkap oleh satu orang, seperti PM Amir Sjarifuddin pada kabinetnya (3 Juli – 11 November 1947), yang menunjukan betapa pentingnya fungsi pertahanan negara dalam menghadapi beragam konflik yang terjadi pada saat itu. Pada periode Kabinet Hatta ke-1 periode 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wapres Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim. Namun pada 15 Juli 1949 jabatan Menhan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sri Sultan juga menjabat Menhan pada masa Kabinet Hatta ke-2 dan Kabinet Republik Indonesia Serikat hingga 6 September 1950, dan kemudian menjabat lagi pada beberapa kabinet berikutnya hingga mundur atas permintaan sendiri pada 2 Juni 1953. Pada kabinet Pembangunan I di Era Orde Baru, mulai 6 Juni 1968 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada kabinet Pembangunan II periode 28 Maret 1973 – 29 Maret 1978, jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan diemban oleh satu orang, yakni oleh Jenderal TNI Maraden Panggabean. Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan III periode 28 Maret 1978 – 19 Maret 1983, Menteri Pertahanan Keamanan merangkap Panglima ABRI diserahkan kepada Jenderal TNI M. Jusuf, dan pada periode ini lahir UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Pada kabinet berikutnya, periode 19 Maret 1983 – 23 Maret 1988 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan RI di pegang oleh Jenderal TNI (Purn) Poniman. Seterusnya, Menhankam dijabat oleh Jenderal TNI (purn) LB Moerdani mulai tahun 1988 – 1993. Kemudian tahun1993 – 1998 Presiden Suharto mempercayai Jenderal TNI (purn) Edi Sudrajat sebagai Menteri Pertahanan Keamanan. Menjelang detik-detik Reformasi, dimana selanjutnya Presiden RI Soeharto mengundurkan diri, Jenderal TNI Wiranto memegang jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan RI 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998. Saat itu terjadi pergantian Presiden RI dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden RI, B.J. Habibie. Kemudian, pada masa kabinet pertama Era Refromasi 22 Mei 1998 – 29 Oktober 1999 Jenderal TNI Wiranto tetap dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan. Dalam perjalanannya, dimasa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi lepas dari Departermen Hankam, dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertangung jawab langsung kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang dipimpin Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi dilepas dari Depertermen Hankam dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang di pimpim oleh Gus Dur, Jabatan Menteri Pertahanan kembali dipegang oleh kalangan sipil,berasal dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Dr. Juwono Sudarsono periode 1999-2000, dan periode 26 Agustus 2000 – 14 Agustus 2001 dijabat oleh Prof. Dr. Mahfud M.D. Pada era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mulai 14 Agustus 2001 – 25 Oktober 2004 jabatan Menteri Pertahanan dipercayakan kepada H. Matori Abdul Djalil. Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I mulai 29 Oktober 2004 – 26 Oktober 2009 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Dr. Juwono Sudarsono ditempatkan kembali sebagai Menteri Pertahanan RI. Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan masalah “pertahanan” disusun dan di ajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, antara lain RUU Komponen Cadangan, RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Milter dan RUU Veteran. Selanjutnya pada Kabinet Indonesia Bersatu Ke II periode 2009 – 2014 yang kembali berada di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Menhan dipercayakan kepada Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MA, Msc yang dalam Kabinet Indonesia Bersatu I menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM dan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, MBA sebagai Wakil Menteri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 tentang Kementerian Negara, nama Departemen Pertahanan RI pun berubah menjadi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Langkah-langkah dan sasaran kebijakan Kementerian Pertahanan sangat beragam, sangat tergantung situasi dan kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi, masa Orde Lama, Orde Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan ke depan Kemhan senantiasa tetap pada posisi yang sangat strategis dan berperan penting dalam menjaga keamanan Negara dan keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Salah satu sektor yang diperbaiki oleh pemerintah Republik Indonesia saat itu adalah sektor perekonomian. Perekonomian merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika Republik Indonesia terbentuk, kondisi perekonomian Indonesia masih kacau. Berbagai permasalahan seperti hiperinflasi, blokade ekonomi, dan kekosongan kas negara. 1. Kebijakan untuk Mengatasi Hiperinflasi a. Pinjaman Nasional Pinjaman nasional merupakan kebijakan yang dicetuskan oleh Menteri Keuangan Ir. Surachman dan dilaksanakan atas persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Untuk mendukung program tersebut, pemerintah membentuk Bank Tabungan Pos yang berguna menyalurkan pinjaman. Banyak rakyat Indonesia yang mendukung kebijakan ini. Rakyat dengan sukarela pergi ke Bank Tabungan Pos dan rumah-rumah pegadaian untuk mengumpulkan uang dan dipinjamkan kepada negara. Pada tahap pertama, pinjaman nasional berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 500.000.000.00. b. Mengeluarkan Oeang Republik Indonesia (ORI) Mata uang ORI digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus sebagai mata uang pengganti mata uang Jepang dengan kurs satu per seribu. Setiap seribu mata uang Jepang bernilai satu Rupiah ORI. Pemerintah juga membatasi bahwa setiap keluarga hanya boleh memilik Rp. 300.00 dan bagi yang tidak berkeluarga Rp. 100.00. Sejak saat itu, mata uang Belanda dan Jepang yang beredar dinyatakan tidak berlaku lagi. Peredaran uang ORI mulai mengalami permasalahan sejak Agresi Militer I dan Agresi Militer II Belanda. Dalam agresi militer tersebut setiap daerah di Indonesia mengeluarkan banyak biaya untuk perang. Sementara itu, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mulai mengalami kesulitan sejak intensifnya serangan Belanda. Oleh karena itu, muncul inisiatif dari setiap pemimpin daerah untuk menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia Daerah (ORIDA). Tindakan tersebut disetujui oleh pemerintah pusar dan dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kekurangan pasokan uang tunai karena sulitnya hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Tindakan mencetak uang daerah tersebut salah satunya dilakukan oleh Teuku Moh. Hassan, Gubernur Sumatra yang mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia Provinsi Soematra (OERIPS) pada tanggal 12 Desember 1947. c. Membentuk Bank Negara Indonesia Pendirian BNI berawal dari Yayasan Pusat Bank yang didirikan oleh Margono Djojohadikusumo pada bulan Juli 1946. Bank Negara Indonesia (BNI 46) dikelola oleh pemerintah Indonesia dibawah menteri keuangan Syafruddin Prawiranegara. Sebagai direktur diangkat Margono Djojohadikusumo dan wakil direktur Sabaroedin. Bank Negara Indonesia dibentuk untuk melaksanakan koordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan. Selain itu, BNI juga bertugas mengatur nilai tukar ORI terhadap valuta asing.
Dengan adanya blokade ekonomi ini, Belanda berharap keadaan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia memburuk sehingga rakyat tidak percaya terhadap pemerintah Indonesia. Dalam keadaan demikian, Belanda akan mudah mengembalikan kekuasaannya di Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha menembus blokade ekonomi yang dilakukan oleh Belanda dengan berbagai usaha. Adapun usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai berikut. a. Melaksanakan Diplomasi Beras b. Membentuk Lembaga Banking and Trading Company (BTC) BTC berperan sebagai agen perusahaan pemerintah untuk mengawasi seluruh kegiatan perdagangan ke luar atau masuk daerah Republik Indonesia. BTC juga berperan melakukan kegiatan ekspor impor. Hasil-hasil bumi indonesia dibeli BTC dari rakyat. Selanjutnya, barang-barang tersebut diperjualbelikan ke luar negeri dengan sistem barter. Dari sistem tersebut, pemerintah Indonesia memperoleh alat-alat keperluan kantor, alat-alat industri, obat-obat, dan perlengkapan militer. Hubungan dagang yang dilakukan pemerintah Indonesia mulai meluas seiring dengan perkembangan BTC. Melalui BTC, pemerintah Indonesia berhasil melakukan hubungan dagang dengan salah satu perusahaan Amerika Serikat yaitu Isbrantsen Inc. Perusahaan Amerika Serikat tersebut akhirnya mengirim kapal Martin Behrmann untuk mengangkut barang dari pelabuhan Cirebon. Pada tanggal 7 Februari 1947, kapal Martin Behrmann berangkat dengan muatan hasil bumi Indonesia menuju New York. Mengetahui hal tersebut, Belanda mengerahkan angkatan lautnya dan menghentikan kapal Martin Behrmann di pelabuhan Tanjung Priok. c. Membentuk Indonesia Office (Indoff) Indonesia Office (Indoff) dipimpin oleh Mr. Oetojo Ramelan dan dibantu Soerjono Darusman, Mr. Zairin Zain, Thaharudin Ahmad, dan Dr. Soeroso. Indoff bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan politik di luar negeri Indonesia. Selain itu, Indoff secara rahasia berfungsi sebagai pengendali upaya menembus blokadi Belanda serta melakukan perdagangan barter dengan bantuan Angkatan Laut Republik Indonesia dan pemerintah daerah penghasil barang ekspor. Salah satu upaya Indoff adalah mengirim karet secara diam-diam dari pelabuhan Belawan, Medan menuju Singapura. d. Membentuk Kementerian Pertahanan Usaha Luar Negeri (KPULN)
Konferensi Ekonomi tersebut dihadiri oleh para cendekiawan, gubernur, dan pejabat. Dalam konferensi Ekonomi tersebut dihasilkan keputusan mengenai perubahan sistem ekonomi perang Jepang yang bersifat desentralisasi menjadi sentralisasi. Selanjutnya, perubahan organisasi Pengawasan Makanan Rakyat menjadi Badan Persediaan dan Pembagian Makanan (BPPM) yang dipimpin oleh dr. Sudarsono. Organisasi tersebut merupakan awal berdirinya Badan Urusan Logistik (Bulog). Keberhasilan penyelenggaraan Konferensi Ekonomi berlanjut hingga Konferensi Ekonomi kedua di Solo pada tanggal 6 Mei 1946. Agenda Konferensi Ekonomi kedua membahas masalah program ekonomi pemerintah, masalah keuangan negara, pengendalian harga, distribusi, dan alokasi tenaga manusia. Dalam Konferensi Ekonomi kedua tersebut Wakil Presiden Moh. Hatta mengusulkan adanya rehabilitasi pabrik gula karena gula merupakan komoditas ekspor penting yang harus dikuasai oleh negara. Untuk merealisasikan gagasan tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1946 tanggal 21 Mei 1946 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) dengan status perusahaan Negara di bawah pimpinan Notosudirjo. Selanjutnya, muncul Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1946 tanggal 6 Juni 1946 mengenai pembentukan Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).
Sesudah badan perancang ini bersidang. Menteri Kemakmuran A.K. Gani mengumumkan kebijakan pemerintah tentang Rencana Pembangunan Sepuluh Tahun. Langkah awal untuk merealisasikan rencana tersebut sebagai berikut. Pada bulan April 1947 Badan Perancang Ekonomi ini berubah menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) yang bertugas mempelajari, mengumpulkan data, dan memberikan saran kepada pemerintah dalam merencanakan pembangunan ekonomi. Rencana Pembangunan Sepuluh Tahun yang disepakati memiliki beberapa prioritas seperti bangunan-bangunan umum l, perkebunan, dan industri yang telah ada sebelum perang menjadi milik negara. Akan tetapi, pelaksanaan rencana tersebut baru terealisasi pada tahun 1957.
Persatuan Tenaga Ekonomi terbentuk pada bulan September 1945 di Jakarta dengan ketua Basyaruddin Rahman Motik. Tujuan pembentukan Persatuan Tenaga Ekonomi yaitu menggiatkan kembali partisipasi pengusaha swasta untuk memperkuat persatuan dan mengembangkan perekonomian nasional. Selain itu, Persatuan Tenaga Ekonomi berupaya melenyapkan individualisme di kalangan organisasi pedagang untuk memperkukuh ketahanan ekonomi bangsa Indonesia. Beberapa organisasi pedagang yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Ekonomi antara lain Gabungan Perusahaan Perindustrian, Pusat Perusahaan Tembakau dan Gabungan Saudagar Indonesia daerah Aceh (Gasida). Sumber https://ilmusejarahpeminatan.blogspot.com |