Sebutkan contoh perwujudan dari hak warga negara bersamaan hukum dan pemerintah

Dalam artikel ini, admin akan menunjukkan tabel perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara. Admin membandingkan antara pelaksanaan hak dan kewajiban yang seharusnya terwujud menurut UUD 1945, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam perwujudannya tersebut.

No.

Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara

Wujud Nyata

1.

Pasal  27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Masih banyak warga negara yang malah melanggar hukum dan juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum.

2.

Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara.

3.

Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Masih adanya teror-teror di suatu tempat peribadatan suatu agama, sehingga tidak merasa aman dalam beribadah. Contohnya saja adanya teror bom pada Hari Natal di suatu gereja. Ini membuktikan bahwa negara masih belum bisa menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

4.

Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh sederhananya seperti ada orang yang tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, padahal hari tersebut merupakan jadwal jaganya di pos kamling tersebut.

5.

Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Masih banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk langsung bekerja. Sehingga anaknya itu sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan dasar. Selain itu, masih banyak sekolah-sekolah dasar yang tetap “mengambil uang” dari siswanya meskipun sudah ada peraturan “Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan program pendidikan yang diadakan pemerintah.

6.

Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Masih banyak pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi uang hasil bumi negara. Sehingga uang hasil bumi yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, malah masuk ke kantong pribadi pejabat-pejabat serakah tersebut.



No.

Pelaksanaan Hak Warga Negara

Wujud Nyata

1.

Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang tidak layak tersebut, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak.

2.

Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Masih banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur, ada yang memaksa anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

3.

Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Contohnya banyak pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di dalam hukum, sehingga selalu menang dalam suatu persidangan.

4.

Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak [mendapat upah minimum]. Sehingga para buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan yang layak kepada keluarganya.

5.

Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Masih adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat, meskipun hal tersebut tidak tampak di depan publik. Tetapi ketika di “belakang layar”, orang tersebut mendapat ancaman agar tidak mengemukakan pendapatnya.

6.

Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, jika pun ada, itu tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pendidikan.

Page 2

Lihat Foto

RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi warga korban banjir mengantre saat ada pembagian makanan dan pakaian layak pakai

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. 

Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945: 

Hak warga negara Indonesia 

Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
  3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
  7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
  8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Contoh hak warga negara Indonesia

Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah: 

  • Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
  • Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
  • Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
  • Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
  • Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
  • Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
  • Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
  • Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya: 

  1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
  2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia [HAM] sesama manusia.
  4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Contoh kewajiban warga negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni: 

  • Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan [PBB].
  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
  • Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
  • Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
  • Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan